Jokowi Digugat Gagal Wujudkan Mobil Esemka

JOKOWI digugat warga Solo Aufa Lugmana, 21 karena mantan Presiden RI itu  gagal mewujudkan mobil Esemka sebagai mobil nasional (mobnas) yang diproduksi secara massal.

Mobil Esemka ini telah dirintis dan dipromosikan oleh Jokowi sejak ia menjabat sebagai Wali Kota Solo hingga menjadi Presiden RI ke-7.

Jokowi digugat perdata oleh warga Ngoresan, Solo melalui kuasa hukumnya Boyamin Saiman bersama tim hukumnya untuk didaftarkan ke Pengadilan Negeri Solo, Selasa (8/4).

“Gugatan muncul karena klien kami merasa sangat kecewa dan dirugikan. Sebab impian memiliki dua mobil pikap bermerek Esemka yang dijanjikan sebagai mobil nasional diproduksi massal tidak pernah terwujud. Hingga Jokowi turun dari jabatan presiden,” kata Arif Sahudi, salah satu anggota tim pengacara, di Solo, Selasa (8/4).

Menurut jubir tim hukum penggugat, Sigit N Sudibyanto SH,MH, Aufaa tidak hanya menggugat Jokowi, tetapi juga mengikutkan mantan Wapres KH Ma’ruf Amin sebagai tergugat II. Dan PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen rakitan mobil Esemka sebagai tergugat III.

BACA JUGA  Jokowi Bebaskan Projo untuk Menjadi Partai Politik

Ma’ruf Amin ikut menjadi tergugat II karena dianggap ikut bertanggungjawab atas pernyataannya kala menjabat wakil presiden. Lewat narasi pernyataan dukungan bahwa Esemka siap diluncurkan Oktober 2018.

Sedang PT Solo Manufaktur Kreasi menjadi tergugat III karena dinilai bertanggung jawab atas rencana memproduksi massal mobil nasional bermerek Esemka.

Mobil Esemka diproduksi  di pabrik rakitan milik mereka di Desa Sambi, Boyolali, namun tidak terwujud hingga proses gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Solo.

Penggugat sejak awal sudah menyiapkan uang tabungan Rp300 juta untuk bisa membeli 2 unit mobil pikup Esemka Bima yang per unitnya dibandrol Rp150 juta.

Pada 2021 Aufa ingin jadi pengusaha angkot pernah menanyakan perihal Esemka yang dikehendaki kepada manajemen PT Solo Manufaktur Kreasi di Sambi.

BACA JUGA  Kehadiran Jokowi Buat Reuni Angkatan 80 Fakultas Kehutanan UGM Istimewa

Pada 2023 ia mencoba kembali memastikan keinginan membeli dua unit pikap Esemka Bima yang pernah dibicarakan sebelumnya, melalui komunikasi telepon, tetapi tidak ditanggapi.

Mobil Esemka gagal terwujud

Seperti diketahui, sejak menjabat walikota Solo periode kedua, yakni pada 2012, Jokowi mendengungkan perlunya Indonesia memiliki mobil bermerek lokalbernama Esemka yang menjadi karya siswa sekolah SMK di Solo.

Bahkan untuk membranding, ia sebagai Wali Kota Solo bersama Wawali FX Hadi Rudyatmo pada 2012  sempat menjadikan mobil SUV buatan anak SMK Solo itu sebagai mobil dinas.

Saat menjadi Gubernur DKI Jakarta, Jokowi juga terus menggelindingkan keinginan mobil Esemka bisa menjadi mobil dinas Pemprov DKI Jakarta.

Ketika menjabat presiden dua periode, Jokowi semakin menggelorakan tekad untuk mengorbitkan mobil Esemka sebagai mobil nasional  (mobnas) yang diproduksi massal.

BACA JUGA  Politisi Gerindra Tepis Ada Matahari Kembar di Pemerintahan

Untuk kepentingan itu dibangun pabrik rakitan di Sambi, Boyolali, yang kemudian diresmikan pada September 2019,untuk tujuan produksi massal Esemka namun gagal hingga Jokowi tidak menjabat lagi.

“Klien kami menganggap itu sebagai wan prestasi para tergugat. Dan kami dirugikan secara material sebesar Rp 300 juta. Kami berharap PN Solo mengabulkan selurug gugatan,” ujar Arif Sahudi.

“Dan agar gugatan tidak sia-sia, klien kami meminta ada sita jaminan aset PT Solo Manufaktur Kreasi,” pungkasnya. (WID /S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

SKPP Terkendala, Gaji Pegawai Kemenhaj Tertunda

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memastikan telah membayarkan gaji pegawai yang dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) hingga Januari 2026. Adapun keterlambatan pembayaran gaji Februari 2026 disebut terkait belum terbitnya Surat…

RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan, sepanjang pasien membutuhkan pelayanan sesuai indikasi medis. Ketentuan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

SKPP Terkendala, Gaji Pegawai Kemenhaj Tertunda

  • February 12, 2026
SKPP Terkendala, Gaji Pegawai Kemenhaj Tertunda

RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

  • February 12, 2026
RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

CBN Gandeng Trend Micro Perkuat Keamanan Siber Berbasis AI

  • February 12, 2026
CBN Gandeng Trend Micro Perkuat Keamanan Siber Berbasis AI

Transfer Anggaran Haji Tertunda, Ini Penjelasan Kemenag

  • February 12, 2026
Transfer Anggaran Haji Tertunda, Ini Penjelasan Kemenag

Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

  • February 11, 2026
Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

  • February 11, 2026
Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah