
BUPATI Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Oloan P. Nababan, resmi menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara pada Selasa, (25/3).
Bupati Oloan menyampaikan apresiasi kepada BPK atas arahan dan koreksi selama proses pemeriksaan laporan keuangan. Ia mengakui bahwa penyusunan laporan ini masih memerlukan penyempurnaan dan mengharapkan dukungan BPK.
“Keuangan negara harus bisa kami pertanggungjawabkan dengan benar untuk kepentingan masyarakat. Jika masih diperlukan data tambahan, kami siap menyediakannya,” ujar Bupati Oloan.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya tata kelola keuangan yang baik agar berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat.
Pemkab Humbahas juga menargetkan untuk kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang sebelumnya telah diraih sebanyak delapan kali berturut-turut.
Kepala Perwakilan BPK Sumut, Paula Henry Simatupang, mengapresiasi Pemkab Humbahas karena mampu menyerahkan laporan keuangan lebih cepat dari tenggat waktu yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2004 Pasal 56 Ayat 3, yakni tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. (Satu/N-01)








