Kepala Desa Kohod Wajib Bayar Denda Administrasi Rp48 Miliar

KEPALA Desa Kohod, Arsin bin Asip dan staf diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar terkait pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Kades Kohod menyatakan menyanggupi bayar denda Rp48 miliar itu.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan hal itu saat Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/2).

“Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” kata Trenggono.

Trenggono menyampaikan hal itu ketika anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendalami soal pagar laut Tangerang dalam sesi pendalaman pada rapat kerja tersebut.

BACA JUGA  Ditemukan Sertifikat di Luar Garis Pantai Desa Kohod

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan dalam rapat itu menanyakan soal siapa yang bertanggungjawab pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang.

“Jadi Pak Kades pelaku yang membangun?” tanya Daniel kepada Menteri Trenggono.

Kepala Desa Kohod mengaku bangun pagar laut

Trenggono menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan KKP menunjukkan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya mengaku telah membangun pagar laut tersebut.

“Pak Kades dan staf aparatnya. Iya, mereka mengaku dan itu dibuat dalam surat pernyataan,” jawab Trenggono.

Adapun denda sebesar Rp48 miliar belum dibayarkan oleh Kades Kohod karena penetapan denda baru diumumkan Rabu (26/2).

Arsin bin Asip dan stafnya telah membuat surat pernyataan kesanggupan membayar denda adminstrasi.

BACA JUGA  Kepala Desa Kohod Dibebani Denda Rp48 Miliar Tidak Berdasar

Kasus hukum pagar laut saat ini telah dilimpahkan ke kepolisian, Sedangkan KKP menjadi tim ahli dari kasus itu.

Trenggono menegaskan bahwa KKP hanya berwenang memberikan sanksi administrasi. Sedangkan dari sisi hukum ditangani kepolisian. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Konstelasi Hubungan Indonesia-Rusia dalam sebuah Bingkai

SEBAGAI negara pewaris utama imperium Uni Soviet, Rusia kerap masih sering disalahpahami banyak negara di dunia, termasuk sebagian masyarakat Indonesia. Banyak negara di dunia seperti masih ragu berhubungan dengan Rusia…

Kemendagri Apungkan Sinkronisasi Pembangunan Giant Sea Wall dan Tata Ruang Pantura

Kemendagri mendorong sinkronisasi rencana pembangunan Tanggul Raksasa (Giant Sea Wall) Pantai Utara Jawa dengan dokumen rencana tata ruang daerah. Langkah ini dilakukan Kemendagri untuk mengantisipasi potensi persoalan pemanfaatan ruang menjelang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Konstelasi Hubungan Indonesia-Rusia dalam sebuah Bingkai

  • October 26, 2026
Konstelasi Hubungan Indonesia-Rusia dalam sebuah Bingkai

Kombes Boy Sutan Binanga Siregar Raih Gelar Doktor di UIN Jambi

  • October 26, 2026
Kombes Boy Sutan Binanga Siregar Raih Gelar Doktor di UIN Jambi

Persib Minta Kasus Meninggalnya Bobotoh Diusut Tuntas

  • October 26, 2026
Persib Minta Kasus Meninggalnya Bobotoh Diusut Tuntas

UII Sabet Penghargaan Best Airmanship and Safety dalam KRTI

  • October 26, 2026
UII Sabet Penghargaan Best Airmanship and Safety dalam KRTI

Tim Verifikasi Penyelenggaraan Sanitasi Datangi Sleman

  • October 26, 2026
Tim Verifikasi Penyelenggaraan Sanitasi Datangi Sleman

Polresta Sleman Gelar Operasi Patuh Progo

  • October 26, 2026
Polresta Sleman Gelar Operasi Patuh Progo