LPB Bandung Tolak Asas Dominus Litis Masuk RUU KUHAP

LITERASI Pemuda Berdikari (LPB) Kota Bandung bersama ratusan mahasiswa hukum dari berbagai kampus di Bandung menolak asas Dominus Litis dimasukan ke dalam RUU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Asas Dominus Litis sendiri merupakan asas universal yang memberikan kewenangan kepada jaksa atau kejaksaan untuk mengendalikan perkara pidana.

Asas tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Isu itu kembali mencuat setelah adanya penolakan dari berbagai elemen seperti pakar hukum, mahasiswa sampai para aktivis. Penolakan juga digaungkan di berbagai wilayah di Indonesia melalui berbagai diskusi ilmiah.

Salah satunya dilakukan LPB Kota Bandung bersama pakar hukum dan ratusan mahasiswa hukum di Kota Bandung. Deklarasi penolakan tersebut dilakukan dalam acara Seminar Nasional LPB di Bandung pada Minggu (23/2).

“Karena polemik ini, kawan-kawan aktivis di daerah-daerah provinsi lain sudah dibuat seminarnya, sudah dikaji dan di Jabar, LPB kita mengkaji diskusi nasional tentang kontroversi yang akan disahkannya RUU KUHAP yang diduga ada salah satu lembaga hukum di dalam 94 halaman RKUHP,” papar Ketua LPB Kota Bandung, Indrajidt Rai Baribaldi.

BACA JUGA  UAD Benarkan Insiden 12 Mahasiswa Terjebak dalam Lift

Super power

Menurut Indrajidt, LPB menilai bahwa Asas Dominus Litis akan membuat kejaksaan menjadi super power dan bisa mengendalikan perkara pidana. Hal itu dianggap akan menimbulkan indikasi kesewenang-wenangan, arogansi dan ketidakharmonisan antar lembaga hukum. Rancangan hukum acara pidana di 94 halaman itu ada beberapa pasal yang diduga akan ada salah satu lembaga hukum yang menjadi lembaga yang super power.

“Kami duga di dalam pasal 12, salah satunya contoh bahwa lembaga kejaksaan itu akan menjadi lembaga yang super power. Jika kejaksaan memiliki kewenangan yang sangat super power, ini ada indikasi kesewenang-wenangan, ada indikasi arogansi, ada indikasi etika antar lembaga harmonisasi tidak jalan antar penegak hukum. Banyak peran-peran yang diambil alih oleh salah satu lembaga hukum,” tegas Indrajidt.

Terus mengawal

Hal ini lanjut Indrajidt, akan menjadi sorotan karena nantinya kejaksaan akan memiliki wewenang untuk menentukan peradilan serta mengambil alih
fungsi penegak hukum lainnya. Aspek ini dinilai sebagai elemen penting untuk menjaga keseimbangan antara hak tersangka, kepentingan korban dan kepastian hukum. Maka dari itu LPB mengundang doktor ilmu hukum dan aktivisi dalam hal aliansi mahasiswa.

BACA JUGA  Angklung Buat Kota Bandung Mendunia

LPB akan mengawal rancangan kitab undang-undang hukum acara pidana ini dan jangan sampai ada lembaga hukum
yang super power melebihi kewenangannya dari institusi yang lain, harus rata.

“Sebagai langkah konkrit pengawalan, LPB Kota Bandung akan mengirimkannsurat kepada Komisi III DPR RI, untuk melakukan audiensi mencegah masuknya asas Dominus Litis masuk ke dalam RUU KUHAP. Insya Allah, kami teman-teman aliansi mahasiswa literasi Pemuda Berdikari, mohon dukungan dari teman-teman pers, kita akan bersurat kepada DPR RI Komisi III,” tutur Indrajidt.

Dukung penuh

Sementara itu Pakar Hukum Indonesia, Dr. Said Aksinudin yang hadir dalam seminar tersebut, mendukung penuh langkah yang diambil oleh LPB Kota Bandung. Hal itu menjadi langkah konkrit untuk mengkritisi asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP yang berpotensi membuat salah satu lembaga hukum menjadi super power.

“Saya menyambut baik upaya LPB mengadakan seminar ini untuk suatu diskusi dan suatu masukan untuk para penegak hukum dan mahasiswa untuk mengkritisi setiap aturan yang ada, yang kebetulan tadi dibahas mengenai rancangan undang-undang hukum acara pidana tentang mengenai kekuasaan yang super body dari pihak kejaksaan,” terang Said.

BACA JUGA  Persiapan hampir Kelar, Pesta Rakyat Bhayangkara Siap Digelar

Tumpang tindih

Said mengungkapkan, secara akademis asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan hukum di Indonesia. Sehingga hal itu harus dikritisi oleh semua elemen termasuk para aktivis, mahasiswa dan masyarakat. Jadi jangan sampai terjadinya tumpang tindih mengenai kewenangan yang ada di kita. Kewenangan polisi, kewenangan kejaksaan, sudah saja, tupoksinya sudah ada.

“Jadi jangan sampai terjadi bukannya hanya konsisten sekarang penegakan, malah terjadi sekarang malah terjadi kewenangan. Oleh karena itu, sekali lagi, sudah ke yang ada, tapi ini masyarakat mengkritisi supaya juga untuk didengar, untuk pemangku kekuasaan yang ketok palu mengenai masalah undang-undang,” sambung Said. (Rava/M-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membeberkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan medis terhadap jenazah SN, 38, warga negara India yang ditemukan tewas di ruang detensi Kantor…

Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

SIDANG perkara dugaan penggelapan uang hasil penjualan kasur dengan terdakwa Furqon Azizi, 36, kembali digelar di Ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (13/5). Dalam persidangan tersebut terungkap fakta bahwa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

  • May 16, 2026
Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam