
PRESIDEN Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan berupa kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.
Kebijakan pemerintah yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Senin (17/2) untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo.
Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.
Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika,” terang Presiden.
“Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” lanjutnya.
Eksportir wajib simpan DHE SDA mulai 1 Maret 2025
Eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri.
Di antaranya adalah untuk menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak serta kewajiban lainnya dalam valuta asing.
Hingga membayar dividen dalam bentuk valuta asing.
Pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia.
Atau bahan baku tidak tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri, pembayarannya dalam bentuk valuta asing.
“Pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing,” ucap Presiden.
Bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa penerapan aturan ini akan dimulai 1 Maret 2025. Pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional. (*/S-01)