Eksportir Wajib Simpan DHE SDA di Dalam Negeri

PRESIDEN Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan berupa kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.

Kebijakan pemerintah yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Senin (17/2) untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.

“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo.

Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.

BACA JUGA  Bangganya Pindad Melihat MV3 Garuda Jadi Mobil Kepresidenan RI

Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika,” terang Presiden.

“Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” lanjutnya.

Eksportir wajib simpan DHE SDA mulai 1 Maret 2025

Eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri.

Di antaranya adalah untuk menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak serta kewajiban lainnya dalam valuta asing.

BACA JUGA  Resmi Dilantik, Kabinet Merah Putih segera Bekerja

Hingga membayar dividen dalam bentuk valuta asing.

Pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia.

Atau bahan baku tidak tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri, pembayarannya dalam bentuk valuta asing.

“Pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing,” ucap Presiden.

Bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa penerapan aturan ini akan dimulai 1 Maret 2025. Pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional. (*/S-01)

BACA JUGA  Presiden Turki Erdogan akan ke Indonesia 12 Februari

Siswantini Suryandari

Related Posts

KAI Logistik Buka Lowongan Kerja Dari Berbagai Jurusan

KAI Logistik, buka lowongan atau membuka peluang berkarier bagi talenta terbaik Indonesia melalui Rekrutmen Bersama BUMN 2025. KAI Logistik menawarkan tiga posisi bagi lulusan S1 dari berbagai jurusan untuk bergabung…

Pemprov Jabar Siapkan Pergub Larangan Alih Fungsi Lahan

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan alih fungsi lahan. Kebijakan ini untuk mencegah terjadinya bencana banjir dan longsor yang kerap disebabkan oleh perubahan fungsi lahan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

KAI Logistik Buka Lowongan Kerja Dari Berbagai Jurusan

  • March 13, 2025
KAI Logistik Buka Lowongan Kerja Dari Berbagai Jurusan

Pemprov Jabar Siapkan Pergub Larangan Alih Fungsi Lahan

  • March 13, 2025
Pemprov Jabar Siapkan Pergub Larangan Alih Fungsi Lahan

Delapan Tim Pastikan Tiket ke Perempat Final Liga Champions

  • March 13, 2025
Delapan Tim Pastikan Tiket ke Perempat Final Liga Champions

Cara Berhenti Merokok Untuk Selamanya

  • March 13, 2025
Cara Berhenti Merokok Untuk Selamanya

KNKT Beri 5 Rekomendasi Cegah Kecelakaan Saat Arus Mudik

  • March 13, 2025
KNKT Beri 5 Rekomendasi Cegah Kecelakaan Saat Arus Mudik

Bupati Sleman Pastikan PSS Bisa Berkandang di Stadion Maguwoharjo

  • March 13, 2025
Bupati Sleman Pastikan PSS Bisa Berkandang di Stadion Maguwoharjo