Eksportir Wajib Simpan DHE SDA di Dalam Negeri

PRESIDEN Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan berupa kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.

Kebijakan pemerintah yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Senin (17/2) untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.

“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo.

Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.

BACA JUGA  Prabowo Sebut Pentingnya Hilirisasi dan Pemberantasan Korupsi

Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika,” terang Presiden.

“Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” lanjutnya.

Eksportir wajib simpan DHE SDA mulai 1 Maret 2025

Eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri.

Di antaranya adalah untuk menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak serta kewajiban lainnya dalam valuta asing.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Lantik Brian Yuliarto Jadi Mendiktisaintek

Hingga membayar dividen dalam bentuk valuta asing.

Pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia.

Atau bahan baku tidak tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri, pembayarannya dalam bentuk valuta asing.

“Pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing,” ucap Presiden.

Bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa penerapan aturan ini akan dimulai 1 Maret 2025. Pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional. (*/S-01)

BACA JUGA  Bahlil Sebut tidak Bahas Soal Khusus dengan Presiden

Siswantini Suryandari

Related Posts

Gubernur Jawa Tengah Upayakan SPBU Khusus Nelayan

GUBERNUR Jawa Tengah, Ahmad Luthfi berupaya mengangkat kesejahteraan masyarakat nelayan di antaranya mendekatkan akses SPBU khusus nelayan. Upaya itu ia sampaikan langsung saat menanggapi curhatan perwakilan nelayan pada acara Ngopi…

Mendengarkan Suara Ibu Punya Efek Menenangkan

MENDENGARKAN suara ibu memiliki efek positif luar biasa. Penelitian dari University of Wisconsin-Madison menunjukkan bahwa Anda mendapat manfaat saat mendengar suara ibu Anda melalui telepon atau bertatapan langsung. Dilansir dari…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Gubernur Jawa Tengah Upayakan SPBU Khusus Nelayan

  • March 13, 2025
Gubernur Jawa Tengah Upayakan SPBU Khusus Nelayan

Mendengarkan Suara Ibu Punya Efek Menenangkan

  • March 13, 2025
Mendengarkan Suara Ibu Punya Efek Menenangkan

KAI Logistik Buka Lowongan Kerja Dari Berbagai Jurusan

  • March 13, 2025
KAI Logistik Buka Lowongan Kerja Dari Berbagai Jurusan

Pemprov Jabar Siapkan Pergub Larangan Alih Fungsi Lahan

  • March 13, 2025
Pemprov Jabar Siapkan Pergub Larangan Alih Fungsi Lahan

Delapan Tim Pastikan Tiket ke Perempat Final Liga Champions

  • March 13, 2025
Delapan Tim Pastikan Tiket ke Perempat Final Liga Champions

Cara Berhenti Merokok Untuk Selamanya

  • March 13, 2025
Cara Berhenti Merokok Untuk Selamanya