
PEMBERIAN amnesti 19 ribu narapidana diumumkan sebelum Idul Fitri 2025 masih belum pasti.
Alasannya pemerintah terus melakukan tahap-tahap verifikasi kepada para narapidana itu.
“Kementerian Hukum setelah melakukan verifikasi, ini angka 19 ribu ini belum pasti juga pak, karena terus kami verifikasi,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2).
Pemberian amnesti 19 ribu narapidana awalnya pemerintah berencana memberikan remisi terhadap 44 ribu narapidana.
Namun kemudian diturunkan menjadi 19 ribu setelah Kementerian Hukum melakukan verifikasi dan asesmen kembali.
“Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan 4 kriteria,” lanjutnya.
Ia berharap Kementerian Hukum bisa merampungkan verifikasi terhadap daftar narapidana yang akan diberikan remisi pada pekan ini.
Hasil verifikasi narapidana mendapatkan remisi segera dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Nanti setelah nama-namanya sudah pasti, kemudian nanti Bapak Presiden akan mengirim surat ke DPR untuk meminta pertimbangan,” pungkasnya.
Pemberian amnesti 19 ribu napi juga disusul langkah pemerintah menampung aspirasi terkait pemberian amnesti untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Menurut Supratman, pemerintah sebelumnya juga sudah memberi amnesti kepada seluruh orang yang sempat terlibat separatisme di Aceh di masa silam.
Menurutnya pemberian amnesti kepada orang-orang yang terlibat KKB, bukan suatu yang tidak mungkin. (*/S-01)