Gedung Sekolah Trisila Surabaya Dieksekusi

GEDUNG Sekolah Trisila yang meliputi TK, SD, SMP, SMA dan SMK di Jalan Undaan Kulon Nomor 57-59 Surabaya dieksekusi jurusita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/1).

Gedung sekolah milik Yayasan Pendidik Trisila (YPT) itu telah menempati lahan milik perusahaan BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (TNI) selama 20 tahun.

Proses eksekusi mendapat pengamanan ratusan petugas gabungan dari Polrestabes Surabaya, Gartap III/Surabaya, Satpol PP Kota Surabaya, dan Kejari Surabaya.

Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan permohonan PT RNI yang memenangkan perkara perdata terkait sengketa lahan melawan YPT di pengadilan tersebut.

Sebelum melakukan eksekusi, pihak juru sita membacakan penetapan eksekusi di depan kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat, pihak YPT, Kejari Surabaya dan aparat pengamanan.

Kuasa hukum tergugat PT YPT dalam perkara ini adalah Sudiman Sidabukke dan kuasa hukum penggugat (PT RNI) adalah Turman Situmorang.

BACA JUGA  Mantan Istri Pertanyakan Keputusan Pengadilan Militer TNI

“Mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan panitera PN Surabaya atau apabila berhalangan menunjuk perwakilan yang sah dengan disertai saksi dewasa dan cukup untuk melaksanakan eksekusi,” kata salah satu juru sita PN Surabaya Ferry.

Ferry menambahkan, dalam putusan itu menghukum tergugat yang menempati bangunan yang berada di HGB nonor 29/2007 Jalan Undaan Kulon 57-59 Surabaya.

Tergugat harus menyerahkan tanah dan bangunan kembali kepada penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna.

Tak ada perlawanan dalam eksekusi itu meskipun tim kuasa hukum YPT bersikukuh mendapatkan ganti rugi dari PT RNI.

Sebab jika eksekusi tetap dilaksanakan, pihak tergugat berpendapat akan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 223 tahun 1961.

BACA JUGA  Viral Wali Murid Paksa Siswa SMA Sujud Menggonggong

“Tetap memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 223 Tahun 1961 dan Nomor 4 Tahun 1963, bilamana perlu pelaksanaan eksekusi dimintakan bantuan alat keamanan nagara,” kata Ferry.

Sekolah Trisila minta ganti rugi

Sementara itu kuasa hukum YPT Sudiman Sidabukke mengatakan, pihaknya kooperatif dalam proses eksekusi. Yaitu akan mengangkut sendiri sejumlah barang yang disebutnya tinggal beberapa lemari.

Sidabukke menegaskan, bahwa bangunan sekolah itu adalah bangunan milik Trisila yang dibangun tahun 1964. Maka yang diminta yayasan adalah pemberian ganti rugi yang layak.

“Karena dalam putusan itu mengatakan kosongkan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 223. PP 223 itu adalah ganti rugi yang layak,” kata Sidabukke.

Saat ditanya berapa nilai ganti rugi, Sidabukke menyebutkan sesuai appraisal. Sesuai appraisal nilainya Rp11 miliar atau Rp12 miliar.

BACA JUGA  Raih Kemenangan Kedua, Timnas U-19 Muluskan Jalan ke Semifinal

Sementara kuasa hukum PT RNI Turman M Panggabean menegaskan, tidak ada dalam putusan yang mewajibkan membayar ganti rugi.

Dalam putusan itu hanya ada kalimat untuk memperhatikan PP Nomor 223. Kalau seandainya kita memberikan dana, nanti kena juga kita kasus korupsi,” kata Turman.

Turman mempersilakan apabila pihak tergugat menuntut ganti rugi. Terkait aturan PP Nomor 223, kata Turman, pihak penggugat sebenarnya sudah berusaha memberi perhatian, namun pihak tergugat tidak mau. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemkab Sleman Pastikan Stok Elpiji dan BBM Aman Jelang Lebaran

PEMERINTAH Kabupaten Sleman menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Untuk itu mereka terus memantau langsung di agen dan pangkalan elpiji guna memastikan kelancaran…

Pemkab Taput Serahkan Bantuan Jaminan Hidup

BUPATI Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, menyerahkan secara simbolis bantuan jaminan hidup (Jadup) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia kepada 434 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak bencana hidrometeorologi. Penyerahan bantuan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

2000 Peserta Diharapkan Ikuti UPI Isola Fun Run 2026

  • March 7, 2026
2000 Peserta Diharapkan Ikuti UPI Isola Fun Run 2026

Konflik dengan Iran, AS Mau Cabut Sanksi Minyak Rusia

  • March 7, 2026
Konflik dengan Iran, AS Mau Cabut Sanksi Minyak Rusia

OJK Luncurkan Roadmap Ekosistem Bullion 2026–2031, Perkuat Industri Emas Nasional

  • March 7, 2026
OJK Luncurkan Roadmap Ekosistem Bullion 2026–2031, Perkuat Industri Emas Nasional

Prof. Hari Purnomo Resmi Jadi Rektor UII

  • March 6, 2026
Prof. Hari Purnomo Resmi Jadi Rektor UII

Pemkab Sleman Pastikan Stok Elpiji dan BBM Aman Jelang Lebaran

  • March 6, 2026
Pemkab Sleman Pastikan Stok Elpiji dan BBM Aman Jelang Lebaran

Penyedia MBG Diminta tidak Abaikan Kelayakan Konsumsi

  • March 6, 2026
Penyedia MBG Diminta tidak Abaikan Kelayakan Konsumsi