Kanwil Pajak DIY Teken Perjanjian Kerjasama Dengan Kejati

KANWIL Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi DIY melakukan  penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS).

PKS tentang edukasi dan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati dan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ahelya Abustam di Ruang Rapat Kejaksaan Tinggi DIY,  Selasa (21/1).

Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan perluasan dan tindak lanjut dari PKS antara Ditjen Pajak dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati menyampaikan bahwa kerja sama antara Kanwil DJP DIY dengan Kejaksaan Tinggi DIY sudah berlangsung sejak dulu.

BACA JUGA  Kejaksaan Tinggi DIY Geledah Dinas Kominfo Sleman

“Kami mengucapkan terima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari kejaksaan tinggi, sehingga di tahun ini kegiatan kami khususnya kegiatan penegakan hukum bisa mencapai 117%,” kata Erna.

“Dan penerimaan pajak Kanwil DJP DIY tahun ini telah mencapai 100,10%, dari  target sebesar Rp6,797 triliun dan  tercapai  Rp6,804,” lanjutnya.

Selain kegiatan penegakan hukum, sinergi dan kolaborasi juga dilaksanakan dalam bentuk kegiatan edukasi yang bernama suluh praja.

Kegiatan edukasi suluh praja ini merupakan kegiatan edukasi khusus kepada para pamong praja atau aparat desa/kelurahan.

Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kesadaran pajak.

Perjanjian kerjasama untuk masalah perdata

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ahelya Abustam mengatakan bahwa PKS ini memang khusus untuk masalah perdata dan tata usaha negara saja.

BACA JUGA  DJP DIY dan Kejaksaan Sita Aset Terpidana Pajak Rp16,6 Miliar

Ruang lingkup dari PKS ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.

Pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum dan/atau audit hukum  di bidang perdata dan tata usaha negara.

Pemberian layanan hukum lain oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/ kekayaan negara.

Serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui konsiliasi, mediasi dan fasilitasi serta melaksanakan kerja sama lain seperti kegiatan suluh praja. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Kejaksaan Tinggi DIY Tahan Tersangka Pemberi Kredit Fiktif

Siswantini Suryandari

Related Posts

Diduga Mangkir usai Mutasi, Camat Parmonangan Laporkan Seorang ASN ke BKPSDM

SOROTAN terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara belum mereda. Di tengah perbincangan publik mengenai konsistensi penegakan aturan bagi ASN, sebuah laporan resmi kini menyeret…

HUT ke-50 Bahlil Lahaladia Dirayakan DPD Partai Golkar Cianjur dengan Santunan Anak Yatim

DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, merayakan ulang tahun ke-50 Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dengan memberikan santunan anak yatim, Jumat (7/8/2026). Pada momen itu juga digelar doa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Diduga Mangkir usai Mutasi, Camat Parmonangan Laporkan Seorang ASN ke BKPSDM

  • August 7, 2026
Diduga Mangkir usai Mutasi, Camat Parmonangan Laporkan Seorang ASN ke BKPSDM

Hepatitis Kerap Didengar tetapi Masih Disalahpahami

  • August 7, 2026
Hepatitis Kerap Didengar tetapi Masih Disalahpahami

Sambut HUT RI, KAI Logistik  Hadirkan Promo ‘Merdeka Ongkir’

  • August 7, 2026
Sambut HUT RI, KAI Logistik  Hadirkan Promo ‘Merdeka Ongkir’

HUT ke-50 Bahlil Lahaladia Dirayakan DPD Partai Golkar Cianjur dengan Santunan Anak Yatim

  • August 7, 2026
HUT ke-50 Bahlil Lahaladia Dirayakan DPD Partai Golkar Cianjur dengan Santunan Anak Yatim

Cing Abdel Bagikan Kebanggaan Anaknya Diterima ITB 

  • August 7, 2026
Cing Abdel Bagikan Kebanggaan Anaknya Diterima ITB 

Bekukan Izin Videotron, Wali Kota Selidiki Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan ASN

  • August 7, 2026
Bekukan Izin Videotron, Wali Kota Selidiki Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan ASN