
KANWIL Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi DIY melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS).
PKS tentang edukasi dan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati dan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ahelya Abustam di Ruang Rapat Kejaksaan Tinggi DIY, Selasa (21/1).
Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan perluasan dan tindak lanjut dari PKS antara Ditjen Pajak dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati menyampaikan bahwa kerja sama antara Kanwil DJP DIY dengan Kejaksaan Tinggi DIY sudah berlangsung sejak dulu.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari kejaksaan tinggi, sehingga di tahun ini kegiatan kami khususnya kegiatan penegakan hukum bisa mencapai 117%,” kata Erna.
“Dan penerimaan pajak Kanwil DJP DIY tahun ini telah mencapai 100,10%, dari target sebesar Rp6,797 triliun dan tercapai Rp6,804,” lanjutnya.
Selain kegiatan penegakan hukum, sinergi dan kolaborasi juga dilaksanakan dalam bentuk kegiatan edukasi yang bernama suluh praja.
Kegiatan edukasi suluh praja ini merupakan kegiatan edukasi khusus kepada para pamong praja atau aparat desa/kelurahan.
Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kesadaran pajak.
Perjanjian kerjasama untuk masalah perdata
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ahelya Abustam mengatakan bahwa PKS ini memang khusus untuk masalah perdata dan tata usaha negara saja.
Ruang lingkup dari PKS ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.
Pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum dan/atau audit hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Pemberian layanan hukum lain oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/ kekayaan negara.
Serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui konsiliasi, mediasi dan fasilitasi serta melaksanakan kerja sama lain seperti kegiatan suluh praja. (AGT/S-01)







