Kanwil Pajak DIY Teken Perjanjian Kerjasama Dengan Kejati

KANWIL Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi DIY melakukan  penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS).

PKS tentang edukasi dan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati dan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ahelya Abustam di Ruang Rapat Kejaksaan Tinggi DIY,  Selasa (21/1).

Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan perluasan dan tindak lanjut dari PKS antara Ditjen Pajak dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati menyampaikan bahwa kerja sama antara Kanwil DJP DIY dengan Kejaksaan Tinggi DIY sudah berlangsung sejak dulu.

BACA JUGA  DJP DIY dan Kejaksaan Sita Aset Terpidana Pajak Rp16,6 Miliar

“Kami mengucapkan terima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari kejaksaan tinggi, sehingga di tahun ini kegiatan kami khususnya kegiatan penegakan hukum bisa mencapai 117%,” kata Erna.

“Dan penerimaan pajak Kanwil DJP DIY tahun ini telah mencapai 100,10%, dari  target sebesar Rp6,797 triliun dan  tercapai  Rp6,804,” lanjutnya.

Selain kegiatan penegakan hukum, sinergi dan kolaborasi juga dilaksanakan dalam bentuk kegiatan edukasi yang bernama suluh praja.

Kegiatan edukasi suluh praja ini merupakan kegiatan edukasi khusus kepada para pamong praja atau aparat desa/kelurahan.

Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kesadaran pajak.

Perjanjian kerjasama untuk masalah perdata

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ahelya Abustam mengatakan bahwa PKS ini memang khusus untuk masalah perdata dan tata usaha negara saja.

BACA JUGA  Kejaksaan Tinggi DIY Geledah Dinas Kominfo Sleman

Ruang lingkup dari PKS ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.

Pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum dan/atau audit hukum  di bidang perdata dan tata usaha negara.

Pemberian layanan hukum lain oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/ kekayaan negara.

Serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui konsiliasi, mediasi dan fasilitasi serta melaksanakan kerja sama lain seperti kegiatan suluh praja. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Kejaksaan Tinggi DIY Tahan Tersangka Pemberi Kredit Fiktif

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemkot Bandung Rayakan May Day dengan Kegiatan Positif

PEMERINTAH Kota Bandung memastikan kesiapan pelaksanaan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan kegiatan positif. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana memaparkan, peringatan May Day…

Sejumlah Pohon di Sleman Bertumbangan akibat Hujan Deras

KEPALA Pelaksana BPBD Kabupaten Sleman, Haris Martapa membenarkan hujan deras yang disertai angin kencang pada Rabu sore menyebabkan sejumlah pohon tumbang. Dikatakan Haris, di Niten, Nogotirto, Gamping, Sleman akibat hujan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Alasan Kesehatan, Megawati Mundur dari Timnas Voli Indonesia

  • April 30, 2026
Alasan Kesehatan, Megawati Mundur dari Timnas Voli Indonesia

Pemkot Bandung Rayakan May Day dengan Kegiatan Positif

  • April 30, 2026
Pemkot Bandung Rayakan May Day dengan Kegiatan Positif

Perkuat Hubungan dengan RI, Dubes Australia Resmikan #AussieBanget Corner di Tel-U  

  • April 30, 2026
Perkuat Hubungan dengan RI, Dubes Australia Resmikan #AussieBanget Corner di Tel-U  

Tim UGM Juarai Kompetisi Mobil Listrik di Malaysia

  • April 30, 2026
Tim UGM Juarai Kompetisi Mobil Listrik di Malaysia

Marc Klok Bertekad Bawa Persib Menangi Laga Kontra Bhayangkara FC

  • April 30, 2026
Marc Klok Bertekad Bawa Persib Menangi Laga Kontra Bhayangkara FC

Mengenal Lalat Capung, Serangga Bersayap Tertua di Bumi

  • April 30, 2026
Mengenal Lalat Capung, Serangga Bersayap Tertua di Bumi