Kanwil Pajak DIY Teken Perjanjian Kerjasama Dengan Kejati

KANWIL Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi DIY melakukan  penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS).

PKS tentang edukasi dan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati dan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ahelya Abustam di Ruang Rapat Kejaksaan Tinggi DIY,  Selasa (21/1).

Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan perluasan dan tindak lanjut dari PKS antara Ditjen Pajak dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati menyampaikan bahwa kerja sama antara Kanwil DJP DIY dengan Kejaksaan Tinggi DIY sudah berlangsung sejak dulu.

BACA JUGA  DJP DIY dan Kejaksaan Sita Aset Terpidana Pajak Rp16,6 Miliar

“Kami mengucapkan terima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari kejaksaan tinggi, sehingga di tahun ini kegiatan kami khususnya kegiatan penegakan hukum bisa mencapai 117%,” kata Erna.

“Dan penerimaan pajak Kanwil DJP DIY tahun ini telah mencapai 100,10%, dari  target sebesar Rp6,797 triliun dan  tercapai  Rp6,804,” lanjutnya.

Selain kegiatan penegakan hukum, sinergi dan kolaborasi juga dilaksanakan dalam bentuk kegiatan edukasi yang bernama suluh praja.

Kegiatan edukasi suluh praja ini merupakan kegiatan edukasi khusus kepada para pamong praja atau aparat desa/kelurahan.

Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kesadaran pajak.

Perjanjian kerjasama untuk masalah perdata

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ahelya Abustam mengatakan bahwa PKS ini memang khusus untuk masalah perdata dan tata usaha negara saja.

BACA JUGA  Kejaksaan Tinggi DIY Tahan Tersangka Pemberi Kredit Fiktif

Ruang lingkup dari PKS ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.

Pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum dan/atau audit hukum  di bidang perdata dan tata usaha negara.

Pemberian layanan hukum lain oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/ kekayaan negara.

Serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui konsiliasi, mediasi dan fasilitasi serta melaksanakan kerja sama lain seperti kegiatan suluh praja. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Kejaksaan Tinggi DIY Geledah Dinas Kominfo Sleman

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lantik 17 Pejabat Administrator, Pemkab Tapanuli Utara Perkuat Aparatur

WAKIL Bupati Tapanuli Utaral,  Deni Parlindungan Lumbantoruan memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan sebanyak 17 Pejabat Administrator di Aula Martua, Kantor Bupati Tapanuli Utara. Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati…

Banjir Rob Rendam Wilayah Pesisir Sidoarjo saat Libur Tahun Baru Islam

BANJIR rob kembali merendam kawasan pesisir Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (16/6). Fenomena tahunan ini bertepatan dengan hari libur nasional Tahun Baru Islam. Kondisi itu berimbas pada membludaknya ratusan pemancing yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lantik 17 Pejabat Administrator, Pemkab Tapanuli Utara Perkuat Aparatur

  • June 16, 2026
Lantik 17 Pejabat Administrator, Pemkab Tapanuli Utara Perkuat Aparatur

Banjir Rob Rendam Wilayah Pesisir Sidoarjo saat Libur Tahun Baru Islam

  • June 16, 2026
Banjir Rob Rendam Wilayah Pesisir Sidoarjo saat Libur Tahun Baru Islam

Hasil Imbang Warnai Hari Kelima Piala Dunia

  • June 16, 2026
Hasil Imbang Warnai Hari Kelima Piala Dunia

Menekan Angka Kematian Ibu Lewat Deteksi Dini Sebelum Kehamilan

  • June 16, 2026
Menekan Angka Kematian Ibu Lewat Deteksi Dini Sebelum Kehamilan

Spanyol Ditahan Tanjung Verde di Laga Pertama

  • June 16, 2026
Spanyol Ditahan Tanjung Verde di Laga Pertama

Dibantai Swedia, Tunisia Dikabarkan Pecat Pelatih Sabri Lamouchi

  • June 16, 2026
Dibantai Swedia, Tunisia Dikabarkan Pecat Pelatih Sabri Lamouchi