Hukuman Percobaan Pelaku KDRT Oknum TNI AL Dinilai Janggal

AHLI Hukum Pidana Universitas Surabaya (Ubaya) Dr. Elfina Lebrine Sahetapy, S.H., LL.M menilai putusan majelis hakim militer yang hanya memberi hukuman percobaan pada oknum anggota TNI AL janggal dan tidak mempedulikan perlindungan terhadap hak korban.

Oknum TNI AL yang menjadi terdakwa KDRT itu adalah Lettu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra. Korban KDRT adalah istrinya sendiri dr Maedy Christiyani Bawolje, serta dua anak sambung yaitu CSP dan ASP.

Terdakwa diketahui juga melakukan perbuatan yang sama dengan istri pertama dan berakhir perceraian. Namun saat itu majelis hakim militer hanya memvonis hukuman percobaan. Demikian pula saat kasus KDRT kedua, majelis hakim militer yang diketuai Letkol Chk Arif Sudibya, memvonis terdakwa 6 bulan namun tanpa dipenjara.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Suami Pelaku KDRT di Solo

Hakim juga memberi hukuman 8 bulan percobaan, yang artinya terdakwa baru bisa dipenjara enam bulan apabila melakukan perbuatan melanggar hukum atau disiplin militer semenjak putusan hingga delapan bulan ke depan.

Patut dipertanyakan

Elfina mempertanyakan apa yang menyebabkan majelis hakim bersikukuh memberikan hukuman percobaan. Padahal sudah jelas bahwa istri mengalami KDRT dan ada bukti visum dipukul. Juga anak pertama lebih parah lagi menimbulkan gangguan penyakit lain.

“Terdakwa anggota TNI harusnya mengayomi masyarakat, mengayomi unit terkecil saja tidak bisa dalam hal ini keluarga, lalu bagaimana bisa mengayomi masyarakat, terdakwa adalah dokter yang tugasnya menyembuhkan orang sakit dan bukannya menyakiti apalagi keluarga,” kata Elfina, Selasa (14/1).

BACA JUGA  Oknum TNI AL Kasus Pelecehan Divonis Bebas, Korban Ajukan Kasasi

Menurut Elfina, putusan itu tidak mempedulikan perlindungan terhadap hak korban. Apalagi restitusi ditolak oleh hakim, disebut Elfina lebih aneh lagi.

Abaikan LPSK

Padahal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah memberi bukti kerugian yang harus dibayar pelaku. Sesuatu yang menjadi hak korban, kerugian atau biaya yang dikeluarkan seharusnya dibayar pelaku atau terdakwa.

“Dengan kredibilitas seorang anggota TNI dan dokter yang menjadi seorang residivis dan masih menjadi tersangka kasus lain masih dalam proses hukum, ini bukan sesuatu yang baik dilihat masyarakat, hakim harus berani mempertanggungjawabkan putusan yang diambil,” kata Elfina. (OTW/N-01)

BACA JUGA  Istri Tewas Korban KDRT Gara-gara Tolak Uang Rp30 Ribu

Dimitry Ramadan

Related Posts

107 Penumpang Dipastikan Selamat dalam Kecelakaan Kapal Virgo

TIM SAR berhasil mengevakuasi 113 penumpang dalam kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa, Minggu. Jumlah itu terdiri atas 107 orang selamat dan enam meninggal dunia. “Kami berharap seluruh…

Basarnas Terus Lakukan Pencarian Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

BASARNAS masih terus melakukan pencarian 130 orang dalam kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Minggu. “Prioritas operasi diarahkan pada pencarian…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Juarai MotoGP San Marino, Marc Marquez Puncaki Klasemen

  • September 14, 2026
Juarai MotoGP San Marino, Marc Marquez Puncaki Klasemen

Menang TKO atas Conor Benn, Ryan Garcia Pertahankan Gelar Kelas Welter

  • September 14, 2026
Menang TKO atas Conor Benn, Ryan Garcia Pertahankan Gelar Kelas Welter

Persebaya Susah Payah Redam 10 Pemain PSIM

  • September 14, 2026
Persebaya Susah Payah Redam 10 Pemain PSIM

PBVSI Lepas Timnas Voli Pantai dan Voli Indoor ke Asian Games

  • September 13, 2026
PBVSI Lepas Timnas Voli Pantai dan Voli Indoor ke Asian Games

Integritas Pemilu Dinilai Mulai dari Proses Pemilihan Penyelenggara

  • September 13, 2026
Integritas Pemilu Dinilai Mulai dari Proses Pemilihan Penyelenggara

107 Penumpang Dipastikan Selamat dalam Kecelakaan Kapal Virgo

  • September 13, 2026
107 Penumpang Dipastikan Selamat dalam Kecelakaan Kapal Virgo