Hukuman Percobaan Pelaku KDRT Oknum TNI AL Dinilai Janggal

AHLI Hukum Pidana Universitas Surabaya (Ubaya) Dr. Elfina Lebrine Sahetapy, S.H., LL.M menilai putusan majelis hakim militer yang hanya memberi hukuman percobaan pada oknum anggota TNI AL janggal dan tidak mempedulikan perlindungan terhadap hak korban.

Oknum TNI AL yang menjadi terdakwa KDRT itu adalah Lettu Laut (K) dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra. Korban KDRT adalah istrinya sendiri dr Maedy Christiyani Bawolje, serta dua anak sambung yaitu CSP dan ASP.

Terdakwa diketahui juga melakukan perbuatan yang sama dengan istri pertama dan berakhir perceraian. Namun saat itu majelis hakim militer hanya memvonis hukuman percobaan. Demikian pula saat kasus KDRT kedua, majelis hakim militer yang diketuai Letkol Chk Arif Sudibya, memvonis terdakwa 6 bulan namun tanpa dipenjara.

BACA JUGA  Keluarga Korban Desak Eksekusi Dokter TNI AL Terpidana Kekerasan Seksual

Hakim juga memberi hukuman 8 bulan percobaan, yang artinya terdakwa baru bisa dipenjara enam bulan apabila melakukan perbuatan melanggar hukum atau disiplin militer semenjak putusan hingga delapan bulan ke depan.

Patut dipertanyakan

Elfina mempertanyakan apa yang menyebabkan majelis hakim bersikukuh memberikan hukuman percobaan. Padahal sudah jelas bahwa istri mengalami KDRT dan ada bukti visum dipukul. Juga anak pertama lebih parah lagi menimbulkan gangguan penyakit lain.

“Terdakwa anggota TNI harusnya mengayomi masyarakat, mengayomi unit terkecil saja tidak bisa dalam hal ini keluarga, lalu bagaimana bisa mengayomi masyarakat, terdakwa adalah dokter yang tugasnya menyembuhkan orang sakit dan bukannya menyakiti apalagi keluarga,” kata Elfina, Selasa (14/1).

BACA JUGA  Kampanye anti-KDRT dan Peduli Petani di HUT Korpri

Menurut Elfina, putusan itu tidak mempedulikan perlindungan terhadap hak korban. Apalagi restitusi ditolak oleh hakim, disebut Elfina lebih aneh lagi.

Abaikan LPSK

Padahal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah memberi bukti kerugian yang harus dibayar pelaku. Sesuatu yang menjadi hak korban, kerugian atau biaya yang dikeluarkan seharusnya dibayar pelaku atau terdakwa.

“Dengan kredibilitas seorang anggota TNI dan dokter yang menjadi seorang residivis dan masih menjadi tersangka kasus lain masih dalam proses hukum, ini bukan sesuatu yang baik dilihat masyarakat, hakim harus berani mempertanggungjawabkan putusan yang diambil,” kata Elfina. (OTW/N-01)

BACA JUGA  Surat ASPA ke MA: Kritik Putusan Bebas Ayah Tiri

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

POLSEK Ajibarang Polresta Banyumas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ajibarang bergerak cepat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Petak 32 Perhutani Banyumas Barat, Desa Tipar Kidul, Kecamatan…

Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin

SRI SULTAN Hamengku Buwono X mengemukakan terpilihnya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai tuan rumah Kongres XI World Union of Jesuit Alumni (WUJA) diharapkan dapat menjadi ruang batin bersama bagi para…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

  • July 30, 2026
Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin

  • July 30, 2026
Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin

Tim KKN UGM Gelar Aksi Bersih Pantai di Pulau Bawean dengan Warga

  • July 30, 2026
Tim KKN UGM Gelar Aksi Bersih Pantai di Pulau Bawean dengan Warga

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

  • July 30, 2026
Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim 2025/2026

  • July 30, 2026
Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim  2025/2026

Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor dengan IPK 4.00

  • July 30, 2026
Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor  dengan IPK 4.00