Partai Politik Bebas Ajukan Capres dan Cawapres

SELURUH partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan atau mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden sendiri.

Hal itu disampaikan oleh Peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Retno Widiastuti, Jumat (3/1).

Partai politik  tidak lagi berfokus pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Hal ini konsekuensi dengan keputusan Mahkamah Konstitusi memutus perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang presidential threshold.

Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan parpol peserta pemilu tidak menyebabkan dominasi parpol atau gabungan parpol.

“Sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih,” kata Retno Widiastuti.

BACA JUGA  Ide Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Hapus Ambang Batas Presiden

PSHK UII mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang telah meneguhkan posisinya sebagai “Guardian of Constitution and Democracy” dengan memberikan putusan yang menghadirkan rasa keadilan.

Serta melestarikan prinsip konstitusionalisme dalam penyelenggaraan ketatanegaraan di Indonesia sebagaimana yang diamankan oleh UUD NRI 1945.

PSHK UII mengapresiasi pula mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang bertindak sebagai pemohon perkara No. 62/PUU-XXII/2024. Sebab telah melakukan jihad konstitusional melalui mekanisme judicial review.

PSHK UII juga memberikan sinyal kepada pembentuk undang undang untuk memedomani putusan MK tersebut.

Serta tidak melakukan manuver-manuver yang bertujuan untuk mengingkari putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 itu.

“Kepada partai politik kami juga meminta agar memanfaatkan kesempatan untuk mempersiapkan calon presiden/calon wakil presiden yang terbaik yang dinilai berdasar kinerja,” terangnya.

BACA JUGA  PPP Bantah Dugaan Penggelapan Dana Saksi Rp8 Miliar

“Selain itu  pengalaman dan ketokohannya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia bukan karena perttimbangan pragmatis semata,” pungkasnya. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Eks Tim Mawar Sebut Prabowo Sudah Waspadai Pengkhianat Sejak 2025

PRAKTISI intelijen sekaligus mantan anggota Tim Mawar Kopassus, Fauka Noor Farid, memberikan tanggapan terkait kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan tiga oknum perwira tinggi (pati) Mabes Polri. Ketiga…

Pecat Listyo, Presiden Prabowo Tunjuk Ariyo Windutomo Sebagai Plt KSP

PRESIDEN Prabowo Subianto resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah mantan Kapolri itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal. Selanjutnya, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Nekat Bobol Rumah Temannya, Remaja ini Gondol Emas dan Laptop

  • November 4, 2026
Nekat Bobol Rumah Temannya, Remaja ini Gondol Emas dan Laptop

Bukan Cuma Mengajar, Guru di Bandung Bangun Karakter dan Keterampilan

  • November 4, 2026
Bukan Cuma Mengajar, Guru di Bandung Bangun Karakter dan Keterampilan

Penurunan Kemiskinan dan Good Governance Jadi Fokus Pembangunan DIY

  • November 4, 2026
Penurunan Kemiskinan dan Good Governance Jadi Fokus Pembangunan DIY

Kapolda DIY Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan di Mapolda

  • November 4, 2026
Kapolda DIY Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan di Mapolda

Eks Tim Mawar Sebut Prabowo Sudah Waspadai Pengkhianat Sejak 2025

  • November 4, 2026
Eks Tim Mawar Sebut Prabowo Sudah Waspadai Pengkhianat Sejak 2025

Polresta Sidoarjo Ungkap 147 Kasus Narkoba dan Amankan 180 Tersangka

  • November 4, 2026
Polresta Sidoarjo Ungkap 147 Kasus Narkoba dan Amankan 180 Tersangka