
PRESIDEN Prabowo Subianto resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah mantan Kapolri itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal.
Selanjutnya, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) KSP.
Diungkapkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo pada Rabu pagi dan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).
“Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Isi kekosongan
Prasetyo mengatakan Presiden selanjutnya menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo untuk sementara menjalankan tugas sebagai Plt. Kepala Staf Kepresidenan guna mengisi kekosongan jabatan tersebut. Letjen TNI Ariyo merupakan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) RI.
“Untuk sementara, beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kesekretariatan Kepresidenan,” ujarnya.
Menurut Prasetyo, sebagai tersangka, Listyo harus menghadapi konsekuensi terhadap jabatannya.
“Mewakili beliau, Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut,” ujarnya.
Mengarah makar
Dalam kesempatan itu, Prasetyo Hadi juga berpendapat dugaan kasus penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pejabat negara berpotensi mengarah pada perbuatan makar.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” tegasnya.
Prasetyo mengatakan tindakan tersebut juga mengarah pada perbuatan yang membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.
Dia menilai tindakan penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, dan akses ilegal yang menyasar Kepala Negara serta sejumlah pejabat negara merupakan tindakan serius. (*/A-01)







