Penghapusan Presidential Threshold Rawan Dilanggar

PENGHAPUSAN presidential threshold rawan dilanggar atau upaya manipulatif dilakukan pemerintah dan DPR RI untuk membuat undang-undang Pemilu.

Hal itu disampaikan oleh peneliti hukum dan regulasi Center of Economic and Law Studies (CELOS), Muhammad Saleh dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1) malam.

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan  putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapuskan presidentian threshold.

Dalam pernyataan tertulis diterima Mimbar Nusantara, Kamis (2/1) malam, putusan MK sebenarnya telah menghapus golden ticket partai-partrai penguasa baik di DPR maupun pemerintah.

Selama ini pemerintah maupun partai penguasa menciptakan dominasi yang mengarah ke konsentrasi kekuasaan dalam Pemilu.

Muhammad Saleh mengatakan  presidential threshold senyatanya menggambarkan situasi satu atau sekelompok partai politik atau kelompok elite politik memiliki kendali signifikan.

Bahkan hampir penuh atas jalannya proses pemilu sehingga membatasi ruang kompetisi yang sehat dan merugikan prinsip demokrasi.

BACA JUGA  Miliano Jonathans tidak Sabar Bela Timnas Indonesia

“Indeks demokrasi Indonesia terus mengalami penurunan, sebagaimana tercermin dalam laporan The Economist Intelligence Unit (EIU),” jelasnya.

Pada 2023, skor demokrasi Indonesia tercatat di angka 6,53, turun dari 6,71 pada tahun sebelumnya. Posisi ini menempatkan Indonesia dalam kategori demokrasi cacat atau flawed democracy.

Menurut dia putusan ini terbit di saat  pembentuk undang-undang yakni DPR dan Presiden tidak ingin mengubah pendirian yang terus mempertahankan presidential threshold.

Karena itu, Muhammad Saleh kemudian mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi ini.

Presidential Threshold rawan dilanggar

Ia mengingatkan pula putusan MK tentang presidential thershold ini masih berpotensi dilanggar oleh pembentuk undang undang dalam revisi Undang Undang Pemilu.

Ia meminta kepada para pembentuk undang ndang untuk tidak menafsirkan putusan MK tentang presidential threshold ini.

BACA JUGA  MK: Pendidikan Dasar 9 Tahun Wajib Gratis Negeri dan Swasta

Dan melalui langkah-langkah manipulatif untuk terus mempertahankan dominasi partai politik.

“Pembentuk undang-undang tidak mengulangi upaya pengabaian putusan MK seperti yang hampir terjadi dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Pilkada, yang banyak ditolak publik,” ujarnya.

Masyarakat luas pendukung demokrasi sehat harus mengawal agar perbaikan pelaksanaan Pemilu ke depan mengacu pada rambu-rambu telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya perubahan sistem Pemilu sebaiknya dirumuskan pada masa-masa sebelum proses Pemilu berlangsung (tidak mendekati tahapan atau pada masa tahapan).

Setiap partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa bergantung pada jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah nasional.

“Kedua, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon,” kata Muhammad Saleh.

BACA JUGA  Koalisi KEPAL Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

“Asalkan gabungan tersebut tidak menyebabkan dominasi membatasi jumlah pasangan calon dan pilihan pemilih,” lanjutnya.

Ketiga, partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti pemilu pada periode berikutnya.

Keempat, perumusan perubahan UU Pemilu harus melibatkan semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR.

Kelima, proses perubahan ini harus menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna untuk memastikan keterlibatan yang transparan dan inklusif. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

KANTOR Staf Kepresidenan (KSP) mengunjungi Heru Baskoro (84), putra tokoh perjuangan Sayuti Melik dan S.K. Trimurti, di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL), Bekasi Jawa Barat pada Jumat (14/8). Kunjungan tersebut…

Kapal Induk Garibaldi Dipastikan Tiba di Tanah Air Tepat Waktu

KAPAL Induk Giuseppe Garibaldi dipastikan bakal tiba di Tanah Air tepat waktu, tepatnya pada pekan ketiga September. Hal tersebut diungkapkan Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksdya Edwin. Menurut dia,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

  • August 14, 2026
Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden

  • August 14, 2026
Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden

UIN Sunan Kalijaga Buka Prodi Baru D4 Teknologi Produksi Halal

  • August 14, 2026
UIN Sunan Kalijaga Buka Prodi Baru D4 Teknologi Produksi Halal

IDN Bantu Tingkatkan Kompetensi Warga di Kawasan Candi Prambanan

  • August 14, 2026
IDN Bantu Tingkatkan Kompetensi Warga di Kawasan Candi Prambanan

Dukung Pengelolaan Sampah, KKN UGM Hadirkan Kompor Roket di Pulau Bawean

  • August 14, 2026
Dukung Pengelolaan Sampah, KKN UGM Hadirkan Kompor Roket di Pulau Bawean

Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman

  • August 14, 2026
Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman