Penghapusan Presidential Threshold Rawan Dilanggar

PENGHAPUSAN presidential threshold rawan dilanggar atau upaya manipulatif dilakukan pemerintah dan DPR RI untuk membuat undang-undang Pemilu.

Hal itu disampaikan oleh peneliti hukum dan regulasi Center of Economic and Law Studies (CELOS), Muhammad Saleh dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1) malam.

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan  putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapuskan presidentian threshold.

Dalam pernyataan tertulis diterima Mimbar Nusantara, Kamis (2/1) malam, putusan MK sebenarnya telah menghapus golden ticket partai-partrai penguasa baik di DPR maupun pemerintah.

Selama ini pemerintah maupun partai penguasa menciptakan dominasi yang mengarah ke konsentrasi kekuasaan dalam Pemilu.

Muhammad Saleh mengatakan  presidential threshold senyatanya menggambarkan situasi satu atau sekelompok partai politik atau kelompok elite politik memiliki kendali signifikan.

Bahkan hampir penuh atas jalannya proses pemilu sehingga membatasi ruang kompetisi yang sehat dan merugikan prinsip demokrasi.

BACA JUGA  Kesuksesan Pemilu Dinilai Karena Peran Serta Semua elemen Bangsa

“Indeks demokrasi Indonesia terus mengalami penurunan, sebagaimana tercermin dalam laporan The Economist Intelligence Unit (EIU),” jelasnya.

Pada 2023, skor demokrasi Indonesia tercatat di angka 6,53, turun dari 6,71 pada tahun sebelumnya. Posisi ini menempatkan Indonesia dalam kategori demokrasi cacat atau flawed democracy.

Menurut dia putusan ini terbit di saat  pembentuk undang-undang yakni DPR dan Presiden tidak ingin mengubah pendirian yang terus mempertahankan presidential threshold.

Karena itu, Muhammad Saleh kemudian mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi ini.

Presidential Threshold rawan dilanggar

Ia mengingatkan pula putusan MK tentang presidential thershold ini masih berpotensi dilanggar oleh pembentuk undang undang dalam revisi Undang Undang Pemilu.

Ia meminta kepada para pembentuk undang ndang untuk tidak menafsirkan putusan MK tentang presidential threshold ini.

BACA JUGA  Usai Terpilih Jadi PM Jepang, Shigeru Ishiba segera Gelar Pemilu

Dan melalui langkah-langkah manipulatif untuk terus mempertahankan dominasi partai politik.

“Pembentuk undang-undang tidak mengulangi upaya pengabaian putusan MK seperti yang hampir terjadi dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Pilkada, yang banyak ditolak publik,” ujarnya.

Masyarakat luas pendukung demokrasi sehat harus mengawal agar perbaikan pelaksanaan Pemilu ke depan mengacu pada rambu-rambu telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya perubahan sistem Pemilu sebaiknya dirumuskan pada masa-masa sebelum proses Pemilu berlangsung (tidak mendekati tahapan atau pada masa tahapan).

Setiap partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa bergantung pada jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah nasional.

“Kedua, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon,” kata Muhammad Saleh.

BACA JUGA  Tidak Ada Standar Ganda Putusan Mahkamah Konstitusi

“Asalkan gabungan tersebut tidak menyebabkan dominasi membatasi jumlah pasangan calon dan pilihan pemilih,” lanjutnya.

Ketiga, partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti pemilu pada periode berikutnya.

Keempat, perumusan perubahan UU Pemilu harus melibatkan semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR.

Kelima, proses perubahan ini harus menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna untuk memastikan keterlibatan yang transparan dan inklusif. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dewan Juri dan MC di LCC Empat Pilar Kalbar Resmi Dinonaktifkan

SEKRETARIAT Jenderal MPR RI meminta maaf atas kelalaian Dewan Juri yang menyebabkan polemik terkait pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu…

Maung Garuda Prabowo Curi Perhatian di KTT ASEAN

ADA yang berbeda dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke luar negeri kali ini. Hal itu karena Presiden Prabowo memilih menggunakan Maung MV3 Garuda Limousine menghadiri KTT ASEAN ke-48 di Cebu,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

  • May 14, 2026
Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar

  • May 14, 2026
Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar

Gilas Crystal Palace, Manchester City Jaga Asa Juara

  • May 14, 2026
Gilas Crystal Palace, Manchester City Jaga Asa Juara

Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

  • May 13, 2026
Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

Program Terpujilah GURU dari Sumedang Dirilis Telkomsel

  • May 13, 2026
Program Terpujilah GURU dari  Sumedang Dirilis Telkomsel

Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

  • May 13, 2026
Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League