MK Hapus Ambang Batas Presiden 20%

KEJUTAN dibuat Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20%. Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar Kamis (2/1/2025).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023. “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

Sebelumnya MK selalu menolak gugatan soal presidential threshold. Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 sendiri berbunyi:

BACA JUGA  MK Putuskan Tujuh Perkara Pilkada di Riau

“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.”

Meski disetujui putusan itu juga diwarnai dengan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari dua hakim. Mereka adalah Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh. Anwar Usman dan Daniel menilai pengujian Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 telah dimohonkan sebanyak 33 kali. (*/N-01)

BACA JUGA  FKSS Jabar Nilai Kepgub Tentang Rombel Tabrak Aturan

Dimitry Ramadan

Related Posts

Dibantai Swedia, Tunisia Dikabarkan Pecat Pelatih Sabri Lamouchi

KEKALAHAN telak 1-5 dari Swedia di laga pertama Grup F Piala Dunia sepertinya benar-benar tidak bisa diterima Federasi Sepak Bola Tunisia (FTF). Eagles of carthage dikabarkan langsung memecat pelatih Sabri…

Proses Naturalisasi Mitchell dan Luke Disetujui Komisi X DPR

KOMISI X DPR RI menyetujui permohonan naturalisasi pesepak bola Mitchell Lee Baker dan Luke Anthony Vickery untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang diajukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga. “Komisi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Spanyol Ditahan Tanjung Verde di Laga Pertama

  • June 16, 2026
Spanyol Ditahan Tanjung Verde di Laga Pertama

Dibantai Swedia, Tunisia Dikabarkan Pecat Pelatih Sabri Lamouchi

  • June 16, 2026
Dibantai Swedia, Tunisia Dikabarkan Pecat Pelatih Sabri Lamouchi

Proses Naturalisasi Mitchell dan Luke Disetujui Komisi X DPR

  • June 15, 2026
Proses Naturalisasi Mitchell dan Luke Disetujui Komisi X DPR

Dunia Sambut Baik Kesepakatan Damai AS-Iran

  • June 15, 2026
Dunia Sambut Baik Kesepakatan Damai AS-Iran

Keluarga yang Tewas di Glamping Posong karena Keracunan Karbon Monoksida

  • June 15, 2026
Keluarga yang Tewas di Glamping Posong karena Keracunan Karbon Monoksida

Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup

  • June 15, 2026
Bekuk Australia, Indonesia Finis di Posisi Kelima AVC Cup