Pesawat Jeju Air Pernah Punya Riwayat Kecelakaan 2021

RIWAYAT kecelakaan pernah dialami oleh pesawat  Jeju Air pada 2021. Insiden itu tidak dianggap kecelakaan serius sehingga pesawat tersebut tetap dipakai hingga mengalami kecelakaan fatal 29 Desember 2024.

Ekor pesawat pernah menyentuh landasan saat lepas landas. Namun pesawat tetap dioperasikan setelah insiden tersebut.

JTBC News pernah melaporkan bahwa ekor bdan pesawat Boeing 737-800 pernah menyentuh landasan pacu.

Pesawat besar ini mengalami kerusakan namun Jeju Air diduga tetap mengoperasikan pesawat tersebut seperti biasa. Akhirnya Jeju Air mendapat denda sekitar 2 miliar won.

Peristiwa kecelakaan Jeju Air di Bandara Internasional Muan Korea Selatan pada 29 Desember 2024 telah menewaskan 179 dari 181 penumpang dan awak kabin.

BACA JUGA  Belanda Tersingkir di Fase Gugur, Koeman Pilih Mundur

CEO Jeju Air, Kim Yi-bae menegaskan bahwa pesawat Boeing 737-800 yang mengalami kecelakaan itu sebelumnya tidak ada riwayat pernah mengalami kecelakaan sebelumnya.

Namun, Korea Airports Corporation melaporkan dari pengecekan statistik,  pesawat yang sama pernah mengalami kecelakaan tiga tahun lalu.

Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi Korea Selatan yang memberikan denda kepada Jeju Air pada 2021 angkat suara.

“Ini merupakan pelanggaran peraturan keselamatan untuk mengoperasikan pesawat tanpa memeriksa kerusakan pada bagian pesawat dengan benar,” ujar lembaga tersebut.

Seorang anggota kementerian, Park Yong-gap, menambahkan Bahwa pesawat tersebut pernah mengalami kecelakaan  berupa benturan saat lepas landas tiga tahun lalu.

Otoritas Jeju Air membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa kecelakaan tiga tahun lalu sangat kecil.

BACA JUGA  Tiongkok Juara, PBSI Mau Fokus di Individual

“Kami mengklasifikasikannya sebagai bukan kecelakaan menurut Undang-Undang Penerbangan dan mengatakan bahwa tidak ada riwayat kecelakaan,” ujarnya.

“Kami telah membayar denda sepenuhnya, menyelesaikan semua inspeksi dan perawatan, dan sekarang beroperasi secara normal,” demikian pernyataan Jeju Air. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

UNTUK membantu meringankan beban para korban gempa bumi bermagnitudo 7,7 di wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi, pemerintah mengirimkan Bantuan Presiden (Banpres) berupa 50.000 paket…

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih terus mengevakuasi dan melakukan pendataan para korban gempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

  • August 15, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pembayaran Digital Lewat Sidik Jari

Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

  • August 15, 2026
Pemerintah Kirim 50 ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

  • August 15, 2026
Korban Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT Terus Bertambah

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara