Pesawat Jeju Air Pernah Punya Riwayat Kecelakaan 2021

RIWAYAT kecelakaan pernah dialami oleh pesawat  Jeju Air pada 2021. Insiden itu tidak dianggap kecelakaan serius sehingga pesawat tersebut tetap dipakai hingga mengalami kecelakaan fatal 29 Desember 2024.

Ekor pesawat pernah menyentuh landasan saat lepas landas. Namun pesawat tetap dioperasikan setelah insiden tersebut.

JTBC News pernah melaporkan bahwa ekor bdan pesawat Boeing 737-800 pernah menyentuh landasan pacu.

Pesawat besar ini mengalami kerusakan namun Jeju Air diduga tetap mengoperasikan pesawat tersebut seperti biasa. Akhirnya Jeju Air mendapat denda sekitar 2 miliar won.

Peristiwa kecelakaan Jeju Air di Bandara Internasional Muan Korea Selatan pada 29 Desember 2024 telah menewaskan 179 dari 181 penumpang dan awak kabin.

BACA JUGA  Banjir di Korea Selatan, 4 Tewas dan Ribuan Orang Mengungsi

CEO Jeju Air, Kim Yi-bae menegaskan bahwa pesawat Boeing 737-800 yang mengalami kecelakaan itu sebelumnya tidak ada riwayat pernah mengalami kecelakaan sebelumnya.

Namun, Korea Airports Corporation melaporkan dari pengecekan statistik,  pesawat yang sama pernah mengalami kecelakaan tiga tahun lalu.

Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi Korea Selatan yang memberikan denda kepada Jeju Air pada 2021 angkat suara.

“Ini merupakan pelanggaran peraturan keselamatan untuk mengoperasikan pesawat tanpa memeriksa kerusakan pada bagian pesawat dengan benar,” ujar lembaga tersebut.

Seorang anggota kementerian, Park Yong-gap, menambahkan Bahwa pesawat tersebut pernah mengalami kecelakaan  berupa benturan saat lepas landas tiga tahun lalu.

Otoritas Jeju Air membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa kecelakaan tiga tahun lalu sangat kecil.

BACA JUGA  Megawati Hangestri Pertiwi Pilih Rawat Ibu

“Kami mengklasifikasikannya sebagai bukan kecelakaan menurut Undang-Undang Penerbangan dan mengatakan bahwa tidak ada riwayat kecelakaan,” ujarnya.

“Kami telah membayar denda sepenuhnya, menyelesaikan semua inspeksi dan perawatan, dan sekarang beroperasi secara normal,” demikian pernyataan Jeju Air. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

MANTAN Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim PUN memvonis Nadiem dengan hukuman penjara selama 10  tahun. “Menyatakan terdakwa Nadiem…

Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

PP PBVSI mengapresiasi setinggi-tingginya para pemain Timnas voli putra Indonesia yang untuk kali pertama berhasil menjuarai AVC Men’s Volleyball Cup. Farhan Halim dan kawan-kawan menjadi juara setelah di partai puncak…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak