Prabowo: PPN 12 Persen hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

PEMERINTAH memutuskan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN)  12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.

Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih menggunakanm PPN 11 persen yang berlaku sejak 2022.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan hal itu dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12) malam.

“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas,” ucap Presiden.

“Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” lanjut Presiden.

Presiden menekankan bahwa barang dan jasa merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar nol persen.

BACA JUGA  Inilah Susunan Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif nol persen,” tegasnya.

PPN nol persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana dan air minum.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

PPN 12 mulai 1 Januari 2025

Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPN dilakukan bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022. Dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden.

BACA JUGA  Presiden Melantik Dubes dan Kepala Badan Rabu Sore

Presiden menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh.

Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.

Presiden memaparkan paket stimulus adalah bantuan beras untuk 16 juta penerima bantun pangan 10 kg. Diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt.

Pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.

Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta per tahun, dan lain sebagainya.

“Paket stimulus ini nilainya semua adalah 38,6 triliun,” pungkas Presiden Prabowo. (*/S-01)

BACA JUGA  Presiden Minta Pejabat TNI, Polri, dan Kejagung Introspeksi Diri

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polisi Terus Usut Dalang Aksi Demo Rusuh 27 Agustus

POLDA Metro Jaya masih terus mengusut aktor utama ataupun dalang di balik aksi demo yang berujung ricuh pada 27 Agustus lalu. Diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes…

Persija Akhirnya Sukses Bungkam Persib di SUGBK

PERSIJA Jakarta kembali memetik kemenangan  pada laga keduanya dalam lanjutan Super League. Kali ini tim Macan Kemayoran berhasil menaklukan musuh bebuyutannya Persib Bandung  2-1 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Wabup Sleman Dorong Kampus Lahirkan Lulusan Berkarakter

  • September 13, 2026
Wabup Sleman Dorong Kampus Lahirkan Lulusan Berkarakter

Polisi Terus Usut Dalang Aksi Demo Rusuh 27 Agustus

  • September 12, 2026
Polisi  Terus Usut Dalang Aksi Demo Rusuh 27 Agustus

Timnas Indonesia bakal Bertandang ke Yordania dalam Laga Uji Coba

  • September 12, 2026
Timnas Indonesia bakal Bertandang ke Yordania dalam Laga Uji Coba

Bali United Puncaki Klasemen, Borneo Curi Tiga Angka di Jepara

  • September 12, 2026
Bali United Puncaki Klasemen, Borneo Curi Tiga Angka di Jepara

Suhartoyo: Putusan MK Bersifat Final dan Self Excuting

  • September 12, 2026
Suhartoyo: Putusan MK Bersifat Final dan Self Excuting

Permak PSS Sleman, Madura United Masih di Tiga Besar Klasemen

  • September 12, 2026
Permak PSS Sleman, Madura United Masih di Tiga Besar Klasemen