
SPBU 44.552.10 di Jalan Adisucipto Yogyakarta atau yang dikenal dengan sebutan SPBU Janti, Depok, Sleman, Yogyakarta kembali beroperasi mulai Minggu (11/12) lalu setelah sebelumnya ditutup karena pelanggaran operasi.
“SPBU 44.552.10 Janti saat ini sudah dialih kelola oleh PT Pertamina Retail, sudah diuji tera dan diperbolehkan beroperasi oleh Disperindag Kabupaten Sleman. Untuk melayani konsumen jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, kami sudah mengoperasikan SPBU ini. Dengan KSO ini, pengawasan SPBU langsung dilakukan oleh PT Pertamina Retail,” kata Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho di Yogyakarta, Jumat (13/12).
Brasto menambahkan SPBU 44.552.10 Janti ini kembali dibuka agar dapat melayani masyarakat terutama jelang libur Natal dan Tahun Baru 2025.
Sementara 3 SPBU lainnya SPBU 44.555.09, Jl. Kaliurang Km. 6, Manggung, Sleman dan SPBU 44.552.15, Jl. A.M. Sangaji No. 14, Jetis, Kota Yogyakarta yang sebelumnya ditutup karena tidak standarnya operasional juga sedang dalam proses operasional kembali alih kelola dari pengusaha swasta menjadi KSO PT Pertamina Retail.
Sesuai standar
Manager Sales Area IV PT Pertamina Retail, Ariantari menambahkan PT Pertamina Retail siap mengoperasikan SPBU sesuai standar operasioonal yang dimiliki oleh PT Pertamina Patra Niaga.
“Kami mengawasi dan memantau SPBU yang dipercayakan untuk kami kelola ini. Sebelumnya sebelum beroperasi juga kami sudah melakukan uji tera langsung oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Sleman,” ujarnya.
Kepala Bidang Usaha Perdangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Kurnia Astuti menyatakan bahwa pada tanggal 9 Desember sudah dilakukan pengujian tera ulang di SPBU 44.552.10 Janti sebagai tindak lanjut kegiatan pengawasan kemetrologian. Dari hasil pengujian tersebut, UPTD Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Sleman menyatakan SPBU tersebut sudah dapat dioperasionalkan kembali. (AGT/N-01)







