Gubernur DIY Resmi Tetapkan UMP 2025

GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi 2025.

Sekda DIY Benny Suharsono, Rabu di Kepatihan Yogyakarta menjelaskan penetapan tersebut berpedoman pada Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah dan unsur akademisi,” kata Benny.

Menurut dia, besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 sebesar Rp2.264.080,95 atau mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau naik sebesar Rp138.183,34.

BACA JUGA  Pertamina Jateng-DIY Mulai Bersiap Hadapi Puasa dan Lebaran

“Upah Minimum Sektoral Provinsi ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang nilai besarannya disepakati oleh semua unsur dalam Dewan Pengupahan DIY,” ujarnya.

Empat sektor

Dalam hal ini, jelasnya Upah Minimum Sektoral Provinsi DIY disepakati sebanyak 4 sektor yakni Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Sektor Informasi dan Komunikasi dan Sektor Konstruksi.

Upah Minimum Sektoral Provinsi DIY Tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar Rp2.311.913,65 atau naik sebesar 8,75% dan besaran terendah pada sektor Konstruksi yaitu sebesar Rp2.285.339,93 atau alami kenaikan sebesar 7,50%.

BACA JUGA  PT KAI Daop 6 Pastikan Kebakaran Kereta Cadangan tak Ganggu Operasional

“Selanjutnya berdasarkan Keputusan ini, akan dilakukan Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui Bupati/Walikota kepada Gubernur DIY yang diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024,” katanya. (Agt/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Wamenkes Sebut Kontak Erat Serumah Jadi Kunci Putus Rantai TBC

WAKIL Menteri Kesehatan (Wamenkes) dr Benjamin Paulus Octavianus menyoroti pentingnya pemeriksaan kontak erat serumah pasien tuberkulosis (TBC). Menurutnya, pengobatan pasien saja belum cukup untuk memutus rantai penularan TBC. Hal itu…

Peringati Hari Batik Nasional, para Siswa Belajar Membatik

SEBANYAK 429 siswa MTs Progresif Bumi Sholawat membatik bersama di Lippo Plaza Sidoarjo. Kegiatan outdoor learning ini digelar untuk menyambut Hari Batik Nasional yang jatuh pada 2 Oktober mendatang. Para…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Daihatsu Luncurkan Lima Terios Limited Edition di GIIAS Semarang

  • September 29, 2026
Daihatsu Luncurkan Lima Terios Limited Edition di GIIAS Semarang

BTNUK Gunakan Teknologi ART untuk Bantu Reproduksi Badak Jawa

  • September 29, 2026
BTNUK Gunakan Teknologi ART untuk Bantu Reproduksi Badak Jawa

Wamenkes Sebut Kontak Erat Serumah Jadi Kunci Putus Rantai TBC

  • September 29, 2026
Wamenkes Sebut Kontak Erat Serumah Jadi Kunci Putus Rantai TBC

Seekor Anak Gajah Berjenis Kelamin Jantan Lahir di TN Tesso Nilo

  • September 29, 2026
Seekor Anak Gajah Berjenis Kelamin Jantan Lahir di  TN Tesso Nilo

Ganda Putra Leo/Daniel Tambah Medali Emas untuk Indonesia

  • September 29, 2026
Ganda Putra Leo/Daniel Tambah Medali Emas untuk Indonesia

I Made Pajar Ariyana Sumbang Perak dari Cabang Surfing

  • September 29, 2026
I Made Pajar Ariyana Sumbang Perak dari Cabang Surfing