Gubernur DIY Resmi Tetapkan UMP 2025

GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi 2025.

Sekda DIY Benny Suharsono, Rabu di Kepatihan Yogyakarta menjelaskan penetapan tersebut berpedoman pada Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah dan unsur akademisi,” kata Benny.

Menurut dia, besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 sebesar Rp2.264.080,95 atau mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau naik sebesar Rp138.183,34.

BACA JUGA  Presiden, Gubernur, dan Wakil Gubernur Serahkan Sapi Kurban untuk Warga DIY

“Upah Minimum Sektoral Provinsi ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang nilai besarannya disepakati oleh semua unsur dalam Dewan Pengupahan DIY,” ujarnya.

Empat sektor

Dalam hal ini, jelasnya Upah Minimum Sektoral Provinsi DIY disepakati sebanyak 4 sektor yakni Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Sektor Informasi dan Komunikasi dan Sektor Konstruksi.

Upah Minimum Sektoral Provinsi DIY Tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar Rp2.311.913,65 atau naik sebesar 8,75% dan besaran terendah pada sektor Konstruksi yaitu sebesar Rp2.285.339,93 atau alami kenaikan sebesar 7,50%.

BACA JUGA  UIN Suka Luncurkan Magister Psikologi dan Matematika

“Selanjutnya berdasarkan Keputusan ini, akan dilakukan Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui Bupati/Walikota kepada Gubernur DIY yang diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024,” katanya. (Agt/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

BPBD Sidoarjo Pastikan Tanggul Lapindo Aman, Asal tidak Hujan Deras

BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sidoarjo memastikan kondisi tanggul penahan lumpur Lapindo, khususnya di titik Siring, Porong, saat ini dalam status aman. Kendati demikian, otoritas penanggulangan bencana itu tetap…

PPLS Didesak Antisipasi Ancaman ‘Land Subsidence’ di Tanggul Lapindo

KETUA DPRD Kabupaten Sidoarjo Abdillah Nasih mendesak Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) untuk segera mengambil langkah taktis dan strategis guna menanggulangi kondisi kritis di sejumlah titik tanggul penahan lumpur. Hal…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Trump Diklaim Siap Cairkan Aset Iran Senilai US$24 miliar

  • June 13, 2026
Trump Diklaim Siap Cairkan Aset Iran Senilai US$24 miliar

Gilas Paraguay 4-1 di Laga Pertama, AS Puncaki Klasemen

  • June 13, 2026
Gilas Paraguay 4-1 di Laga Pertama, AS Puncaki Klasemen

Perpanjangan Usia Pensiun Polisi Bisa Timbulkan Penyalahgunaan Kewenangan

  • June 13, 2026
Perpanjangan Usia Pensiun Polisi Bisa Timbulkan Penyalahgunaan Kewenangan

BPBD Sidoarjo Pastikan Tanggul Lapindo Aman, Asal tidak Hujan Deras

  • June 13, 2026
BPBD Sidoarjo Pastikan Tanggul Lapindo Aman, Asal tidak Hujan Deras

PPLS Didesak Antisipasi Ancaman ‘Land Subsidence’ di Tanggul Lapindo

  • June 13, 2026
PPLS Didesak Antisipasi Ancaman ‘Land Subsidence’ di Tanggul Lapindo

Kecelakaan Beruntun di Bypass Krian, Seorang Pemotor Meninggal

  • June 13, 2026
Kecelakaan Beruntun di Bypass Krian, Seorang Pemotor Meninggal