Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Dituntut 6,4 Tahun Penjara

MANTAN Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dituntut 6 tahun 4 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum KPK dalam kasus dugaan pungutan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Senin (9/12).

Tuntutan pada terdakwa Ahmad Muhdlor dibacakan jaksa penuntut umum KPK Andri Lesmana.

Dalam tuntutan itu jaksa menilai terdakwa melanggar pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sesuai pasal tersebut, jaksa KPK menuntut terdakwa Ahmad Muhdlor hukuman penjara 6 tahun 4 bulan. Selain itu terdakwa harus membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan.

“Terdakwa juga harus membayar uang pengganti senilai Rp1,4 miliar yang harus dibayar paling lambat sebulan setelah putusan. Apabila tidak dibayar harus diganti penjara tiga tahun,” kata Andri Lesmana.

BACA JUGA  50 Petugas Kebersihan DLHK Sidoarjo Periksa Kesehatan Gratis

Bersama mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Kepegawaian Umum BPPD Sidoarjo Siskawati, Ahmad Muhdlor kesandung kasus pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.

Ari Suryono sudah divonis lima tahun penjara, dan Siskawati divonis empat tahun.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim NI Putu Sri Indayani akan dilanjutkan Senin (16/12) dengan agenda pledoi.

Terdakwa Ahmad Muhdlor tidak berkomentar atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut.

Digandeng istrinya Ning Sasha, Muhdlor keluar ruang sidang menuju ruang tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Kami sangat berseberangan dan berbeda pendapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Tentu kami sudah mempersiapkan untuk disampaikan saat pledoi tanggal 16 Desember,” kata penasihat hukum terdakwa, Mustofa Abidin. (OTW/S-01)

BACA JUGA  Pembangunan Ponpes Al Khoziny Dimulai Target Rampung 2026

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

POLDA Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada 49 insan berprestasi yang terdiri dari 37 personel Polri dan 12 masyarakat sipil. Penghargaan diberikan atas prestasi mereka di berbagai cabang olahraga, sekaligus dedikasi…

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

DALAM rangka kesiapan menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Polda Sulsel menggelar Apel Gelar Pasukan di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Selasa (11/08/2026). Kegiatan tersebut dipimpin…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

  • August 11, 2026
Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

  • August 11, 2026
Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda

  • August 11, 2026
Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda

111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia

  • August 11, 2026
111 Orang Dilaporkan Tewas dalam Gempa di Kolombia