KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata menegaskan pasangan calon Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI Jakarta meraih suara lebih dari 50 persen sah untuk ditetapkan sebagai pemenang Pilkada DKI Jakarta.
“Regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” kata Wahyu usai membuka rekapitulasi hasil perolehan pilkada yang digelar di KPU Kota Jakarta Utara, Selasa (3/12)
Ia memaparkan bahwa pada pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang DKJ.
Paslon gubernur dan wakil gubernur memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Kemudian pasal 10 ayat 3 disebutkan jika tidak ada pasangan gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh 50 persen suara, maka dilakukan dua putaran.
Peserta dua putaran diikuti oleh pasangan calon memiliki suara terbanyak pertama dan kedua.
Hingga saat ini Wahyu mengaku belum tahu jumlah perolehan suara ketiga paslon yang maju dalam Pilgub DKI.
Untuk wilayah DKI, baru KPU Kepulauan Seribu yang telah merampungkan rekapitulasi hasil perolehan suara.
Sedangkan KPU Jakarta Timur sudah memulai rekapitulasi Senin (2/12) malam. KPU Jakarta Utara mulai hari ini, Selasa (3/12).
Kota-kota administrasi lainnya akan dilakukan Rabu (4/12).
“Kita berharap hingga tanggal 6 Desember 2024 sudah selesai semua dan kami lakukan rekapitulasi di tingkat provinsi,” kata dia.
Sedangkan di Sirekap yang ditampilkan hanya data C1 hasil pemilihan, bukan tabulasi perolehan suara.
“Semoga rekapitulasi di tingkat kota berjalan aman dan lancar serta selesai sesuai waktu,” harapnya. (*/S-01)