
PEMERINTAH Kabupaten Cianjur, Jawa Barat merelokasi dua perkampungan warga terdampak pergerakan tanah di Kecamatan Kadupandak.
Relokasi dilakukan karena di nilai tidak layak lagi ditempati. Seiring pergerakan tanah yang terus meluas dan bertambah dalam.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cianjur Asep Kusmana Wijaya mengatakan petugas sudah diterjukan untuk mendata ulang rumah yang rusak di perkampungan Desa Wargasari dan Sukaraja.
“Kami sudah meminta pihak desa dan kecamatan mencari lahan untuk relokasi perkampungan warga di dua desa tersebut,” kata Asep Kusmanan Wijaya, Kamis (28/11).
“Untuk Desa Sukaraja sudah ada lokasinya dan akan diajukan ke Pemkab Cianjur,” lanjutnya.
Warga di Desa Sukaraja yang mengalami pergerakan tanah akan direlokasi ke tanah hibah desa yang aman dari pergerakan tanah.
Sedangkan warga di Desa Wargasari, pihak desa sudah diminta mencari lokasi.
BPBD Cianjur tengah mendata ulang rumah rusak akibat pergerakan tanah untuk diajukan ke Pemkab Cianjur agar mendapat bantuan.
Karena rumah yang semula rusak ringan menjadi rusak sedang dan rusak sedang menjadi rusak berat.
Data sementara rumah rusak di Desa Wargasari sekitar 200 unit.Sedangkan di Desa Sukaraja sekitar 60 unit.
Sementara itu pergerakan tanah terjadi di Kecamatan Takokak. Dari hasil pendataan ada 200 rumah rusak dan ratusan lainnya terancam pergerakan tanah.
BPBD terus mendata rumah terdampak pergerakan tanah maupun yang terancam dibantu aparat kecamatan dan desa. (*/S-01)







