Vonis Bebas Supriyani Kado Terindah untuk Hari Guru

SUPRIYANI, guru honorer SD Negeri 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dapat vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (25/11).

Vonis bebas Supriyani ini merupakan kado manis berbarengan dengan peringatan Hari Guru Nasional yang diperingati tiap 25 November.

“Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo.

“Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” lanjut hakim.

Hakim meminta hak-hak Supritani dapat dipulihkan, baik kedudukan, harkat dan martabatnya.

BACA JUGA  Bupati Konawe Selatan Copot Jabatan Camat Baito

Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta agar mengembalikan semua barang bukti milik saksi selama persidangan.

Selain itu Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum sesuai aturan berlaku dalam putusan tersebut. Supriyani melalui pengacaranya juga dberi kesempatan sama.

“Pasca putusan ini, baik untuk penasehat hukum maupun yang terdakwa melalui penasehat hukum memiliki hak melakukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai,” imbuh hakim.

Kasus guru Supriyani viral setelah ia dituduh menganiaya siswa di SD Negeri 4 Baito, 4 April 2024. Anak tersebut merupakan anak polisi. Kasus itu kemudian dibawa ke ranah hukum.

Vonis bebas setelah gagal mediasi

JPU mendakwa Supriyani melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA  Kejari Konawe Selatan Tangguhkan Penahanan Supriyani

Sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Supriyani bersikukuh tidak melakukan penganiayaan. Tiga kali mediasi juga gagal. Dan akhirnya Supriyani memenangkan kasusnya dan divonis bebas. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Nekat Bobol Rumah Temannya, Remaja ini Gondol Emas dan Laptop

TIM Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus ATD, 20, remaja warga Wonocolo, Surabaya karena terbukti membobol rumah rekannya sendiri di kawasan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Tersangka menggondol perhiasan emas serta laptop…

Penurunan Kemiskinan dan Good Governance Jadi Fokus Pembangunan DIY

PEMBANGUNAN daerah Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2027 difokuskan pada 6 prioritas. Keenam prioritas tersebut, yakni penurunan tingkat kemiskinan; peningkatan kualitas sumber daya manusia; penurunan ketimpangan antarkelas sosial dan antarwilayah; peningkatan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Nekat Bobol Rumah Temannya, Remaja ini Gondol Emas dan Laptop

  • November 4, 2026
Nekat Bobol Rumah Temannya, Remaja ini Gondol Emas dan Laptop

Bukan Cuma Mengajar, Guru di Bandung Bangun Karakter dan Keterampilan

  • November 4, 2026
Bukan Cuma Mengajar, Guru di Bandung Bangun Karakter dan Keterampilan

Penurunan Kemiskinan dan Good Governance Jadi Fokus Pembangunan DIY

  • November 4, 2026
Penurunan Kemiskinan dan Good Governance Jadi Fokus Pembangunan DIY

Kapolda DIY Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan di Mapolda

  • November 4, 2026
Kapolda DIY Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan di Mapolda

Eks Tim Mawar Sebut Prabowo Sudah Waspadai Pengkhianat Sejak 2025

  • November 4, 2026
Eks Tim Mawar Sebut Prabowo Sudah Waspadai Pengkhianat Sejak 2025

Polresta Sidoarjo Ungkap 147 Kasus Narkoba dan Amankan 180 Tersangka

  • November 4, 2026
Polresta Sidoarjo Ungkap 147 Kasus Narkoba dan Amankan 180 Tersangka