Pengumuman UMP 2025 Jawa Barat Diindikasikan Mundur

PENGUMUMAN Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 Jawa Barat diindikasikan  akan mundur. Biasanya pengumuman UMP dilaksanakan pada 21 November.

Hingga saat ini belum ada pergerakan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan di Provinsi Jawa Barat (Jabar), untuk membahas upah minimum tersebut.

Diduga adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 membuat pemerintah  harus melakukan penyesuaian.

Dan  peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) belum kunjung terbit hingga H-3 ini.

Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 terkait UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Firman Desa, Selasa (19/11) menyatakan  pihaknya hingga saat ini belum menerima arahan resmi pemerintah pusat.

BACA JUGA  Gubernur DIY Resmi Tetapkan UMP 2025

Informasi terakhir yang didapat dari pusat  pengumuman UMP maupun UMK untuk tahun 2025 tersebut akan diumumkan setelah 23 November 2024.

“Saya menduga ada hubungannya dengan putusan MK tersebut,  perlu ada penyesuaian dalam menentukan arah kebijakan pengupahan,” kata Firman Desa

Selain itu aturan penetapan UM bisa jadi menunggu pesta demokrasi atau pilkada serentak selesai.

“Jadi kami belum melakukan pembahasan mengenai upah minimum ini. Masih menunggu kebijakannya seperti apa agar jelas arah pembahasannya nanti,” ungkap Firman.

Menurut Firman, fenomena tersebut pernah terjadi pada penetapan UM 2023. Saat itu pemerintah pusat mengeluarkan Permenaker 18 tahun 2022. UMP ditetapkan 28 November dan UMK 7 Desember.

BACA JUGA  Upah Minimun Provinsi Jawa Tengah Naik 6,5 Persen

Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin membenarkan bahwa belum diputuskan UMP karena masih menunggu  perhitungan dari pemerintah pusat.

Namun,peraturan tentang UMP dan UMK akan menyesuaikan arahan Kemenaker.

“Pemprov masih menunggu hasil pembahasan dari pusat, berapa besarannya kami tidak mengetahui. Tapi tentunya putusan MK harus ditaati,” terang Bey.

Bey juga masih belum mengetahui kapan akan duumumkan keputusan UMP dan UMK Provinsi Jawa Barat.

Hanya saja, waktu pengumuman nantinya akan dilaksanakan secara bersamaan dengan daerah lainnya.

“Belum. Tapi kemungkinan katanya informasi akan bergeser yang pasti seragam, artinya secara bersama-sama, kini masih menunggu hitungan-hitungan seperti itu,” tutur Bey. (Rava/S-01)

BACA JUGA  Bey Machmudin: ASN di Jabar belum Terdeteksi Main Judol

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman

POLSEK Sleman menerima laporan ditemukannya sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki di Zona Klitikan Pasar Sleman, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat pagi. Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo…

JFW 2026, Ruang Bertemunya Identitas Lokal dan Jejaring Global

WAKIL Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X  resmi membuka gelaran Jogja Fashion Week (JFW) XXI 2026 di Jogja Expo Center (JEC), Banguntapan, Sleman, pada Kamis (13/08). Ajang itu diharapkan jadi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

IDN Bantu Tingkatkan Kompetensi Warga di Kawasan Candi Prambanan

  • August 14, 2026
IDN Bantu Tingkatkan Kompetensi Warga di Kawasan Candi Prambanan

Dukung Pengelolaan Sampah, KKN UGM Hadirkan Kompor Roket di Pulau Bawean

  • August 14, 2026
Dukung Pengelolaan Sampah, KKN UGM Hadirkan Kompor Roket di Pulau Bawean

Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman

  • August 14, 2026
Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman

UGM Gandeng Indosat-NVIDIA Luncurkan AI Technology Center

  • August 14, 2026
UGM Gandeng Indosat-NVIDIA Luncurkan AI Technology Center

Kapal Induk Garibaldi Dipastikan Tiba di Tanah Air Tepat Waktu

  • August 14, 2026
Kapal Induk Garibaldi Dipastikan Tiba di Tanah Air Tepat Waktu

Bali United Dapat Pelajaran dari Sabah FC

  • August 14, 2026
Bali United Dapat Pelajaran dari Sabah FC