PROVINSI Jawa Barat deklarasi tolak judol (judi online) dan pinjo (pinjaman online) ilegal di Kabupaten Karawang, Kamis (14/11) lalu.
Deklarasi ini yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin bersama 27 kepala daerah di wilayah Jabar.
“Para pihak yang terlibat dalam deklarasi tersebut telah sepakat untuk menekan angka pengguna judol dan pinjol Ilegal di wilayahnya masing-masing,” kata Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, Senin (18/11).
“Ada penandatanganan bersama tentang tolak judol dan tolak pinjol ilegal. Kami sepakat untuk menolak itu di seluruh Jabar,” lanjutnya.
Menurut Bey, saat ini total utang pinjol warga Jabar mencapai Rp18,6 triliun dengan jumlah rekening penerima pinjaman aktif lebih dari 5 juta.
Angka yang cukup besar itu salah satunya karena minimnya literasi keuangan masyarakat.
“Literasi keuangan kepada masyarakat harus terus diperkuat, karena itu jadi salah satu sebab mereka terjerat pinjol ilegal,” ungkap Bey.
Bey menambahkan kunci dalam menekan maraknya penggunaan pinjol ilegal ini dengan mempermudah kredit perbankan.
Pihaknya sudah meminta perbankan agar memudahkan skema kredit khususnya kepada masyarakat kecil dan pelaku UMKM.
“Itu kuncinya. Pak Sekda sudah bicara dengan perbankan agar skemanya jangan terlalu lama karena masyarakat ingin cepat dan mudah prosesnya,” harapnya.
Posko pengaduan judol dan pinjol ilegal
Tingginya kasus judol dan pinjol, DPD Partai Golkar Jabar membuka posko pengaduan dan pendampingan bagi warga korban judol dan pinjol ilegal.
Posko ini bertujuan membantu masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah yang terjebak dalam masalah judol dan pinjol ilegal.
“Kondisi masyarakat semakin rentan di era digital. Masyarakat, terutama menengah ke bawah terjerat judol dan pinjol ilegal,” kata Sekretaris DPD Partai Golkar Jabar, MQ Iswara.
Iswara membeberkan, berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan bahwa perputaran uang dari pinjol legal di Jabar mencapai Rp43,1 triliun pada 2024.
Jumlah ini tertinggi di Indonesia. Meski belum ada data pasti, perputaran pinjol ilegal diperkirakan hampir setara.
“Angka perputaran uang pinjol legal sudah mencapai Rp43,1 triliun di Jabar,” kata Iswara.
“Untuk yang ilegal, meskipun belum ada data pastinya, kami memperkirakan perputaran uangnya hampir setara,” lanjutnya.
Posko ini didukung tim seperti psikolog, ahli keuangan dan operator untuk menyediakan layanan pendampingan, konseling, serta solusi bagi para korban. (Rava/S-01)