Provinsi Jawa Barat Deklarasi Tolak Judol dan Pinjol Ilegal

PROVINSI Jawa Barat deklarasi  tolak judol  (judi online) dan pinjo (pinjaman online) ilegal di Kabupaten Karawang, Kamis (14/11) lalu.

Deklarasi ini yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin bersama 27 kepala daerah di wilayah Jabar.

“Para pihak yang terlibat dalam deklarasi tersebut telah sepakat untuk menekan angka pengguna judol dan pinjol Ilegal di wilayahnya masing-masing,” kata Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, Senin (18/11).

“Ada penandatanganan bersama tentang tolak judol dan tolak pinjol ilegal. Kami sepakat untuk menolak itu di seluruh Jabar,” lanjutnya.

Menurut Bey, saat ini total utang pinjol warga Jabar mencapai Rp18,6 triliun dengan jumlah rekening penerima pinjaman aktif lebih dari 5 juta.

BACA JUGA  IDEA: Bansos Harusnya Diberikan untuk Guru, bukan Korban Judi Online

Angka yang cukup besar itu salah satunya karena minimnya literasi keuangan masyarakat.

“Literasi keuangan kepada masyarakat harus terus diperkuat, karena itu jadi salah satu sebab mereka terjerat pinjol ilegal,” ungkap Bey.

Bey menambahkan kunci dalam menekan maraknya penggunaan pinjol ilegal ini dengan mempermudah kredit perbankan.

Pihaknya sudah meminta perbankan agar memudahkan skema kredit khususnya kepada masyarakat kecil dan pelaku UMKM.

“Itu kuncinya. Pak Sekda sudah bicara dengan perbankan agar skemanya jangan terlalu lama karena masyarakat ingin cepat dan mudah prosesnya,” harapnya.

Posko pengaduan judol dan pinjol ilegal

Tingginya kasus judol dan pinjol, DPD Partai Golkar Jabar membuka posko pengaduan dan pendampingan bagi warga korban judol dan pinjol ilegal.

BACA JUGA  Kota Sukabumi Berbenah Setelah Direndam Banjir Besar

Posko ini bertujuan membantu masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah yang terjebak dalam masalah judol dan pinjol ilegal.

“Kondisi masyarakat semakin rentan di era digital. Masyarakat, terutama menengah ke bawah terjerat judol dan pinjol ilegal,” kata Sekretaris DPD Partai Golkar Jabar, MQ Iswara.

Iswara membeberkan, berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan bahwa perputaran uang dari pinjol legal di Jabar mencapai Rp43,1 triliun pada 2024.

Jumlah ini  tertinggi di Indonesia. Meski belum ada data pasti, perputaran pinjol ilegal diperkirakan hampir setara.

“Angka perputaran uang pinjol legal sudah mencapai Rp43,1 triliun di Jabar,” kata Iswara.

“Untuk yang ilegal, meskipun belum ada data pastinya, kami memperkirakan perputaran uangnya hampir setara,” lanjutnya.

BACA JUGA  Kejuaraan Paragliding Diharap Bantu Dongkrak Pariwisata Jabar

Posko ini didukung tim seperti psikolog, ahli keuangan dan operator untuk menyediakan layanan pendampingan, konseling, serta solusi bagi para korban. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Harimau Berkeliaran di Areal Perkebunan, BBKSDA Riau Pasang Camera Trap

SEEKOR harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) dilaporkan berkeliaran di PT Wilmar, tepatnya di kawasan Pabrik Goni Km 110 Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau. Kejadian kemunculan harimau itu…

Korban Tenggelam di Sungai Progo belum juga Ditemukan

PENCARIAN hari kedua korban tenggelam di alur Sungai Progo belum menemui hasil. Tim gabungan masih belum berhasil menemukan jasad korban hingga hari kedua. “Hingga hari Minggu atau hari kedua pencarian…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Harimau Berkeliaran di Areal Perkebunan, BBKSDA Riau Pasang Camera Trap

  • April 27, 2025
Harimau Berkeliaran di Areal Perkebunan, BBKSDA Riau Pasang Camera Trap

Bhayangkara Jaga Asa ke Grand Final Proliga

  • April 27, 2025
Bhayangkara Jaga Asa ke Grand Final Proliga

Korban Tenggelam di Sungai Progo belum juga Ditemukan

  • April 27, 2025
Korban Tenggelam di Sungai Progo belum juga Ditemukan

Puluhan Orang Tewas dalam Ledakan di Bandar Abbas Iran

  • April 27, 2025
Puluhan Orang Tewas dalam Ledakan di Bandar Abbas Iran