MAKI Gugat Kepala Bea Cukai Solo Kasus Tas Mewah Kaesang

MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia ( LP3HI) mempraperadilankan Kepala Bea Cukai Surakarta.

Penyebabnya ada dugaan kasus barang bawaan Kaesang Pangarep dari  luar negeri, yang tidak melalui pemeriksaan kepabeanan.

Barang itu diturunkan dari pesawat jet yang landing di Bandara Adi Soemarmo Boyolali pada 17 September 2023.

Barang yang diduga tas mewah  bawaan dari luar negeri itu, ditenteng seorang pria yang berjalan di belakang Kaesang.

Kemudian tas mewah itu langsung dimasukkan ke dalam mobil yang sudah siap di apron bandara, tidak jauh dari pesawat jet yang menurunkan rombongan putra bungsu Presiden ke-7 RI itu.

MAKI ajukan pra peradilan

Kedua pemohon perkara dari MAKI mengajukan pra peradilan (praper) ini ingin membuktikan bahwa telah terjadi kesalahan hukum, dalam kasus barang bawaan mewah yang diduga dari luar negeri itu.

BACA JUGA  PSI Gandeng Lima Parpol untuk Usung Gusti Bhre di Pilkada Solo

Mereka berharap pengadilan memanggil Kaesang untuk diklarifikasi pada sidang yang ditunda pada 5 Desember nanti.

“Lebih dari itu kami juga memohon agar hakim PN Surakarta yang menangani Perkara Nomor  8/Pid.Pra/2024/PN Skt, mengabulkan dan memutuskan bahwa termohon ( Kepala KPPBC Surakarta ) bersalah melakukan tindakan penghentian penyidikan tidak sah dan melawan hukum terkait permasalahan tersebut,” kata Arif Sahudi, selaku Pemohon II kepada wartawan di Solo, Kamis (14/11).

Dia menegaskan gugatan praper itu mereka ajukan sebagai upaya membantu mengamankan kebijakan Menteri Keuangan RI.

Terkait lalu lintas barang yang masuk atau keluar dari kepabeanan dan pemungutan bea masuk dan cukai,  berikut pungutan lainnya, berdasarkan peraturan perundangan.

BACA JUGA  Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Dinilai Tak Berdasar

“Bea dan Cukai itu sebagai pelaksana tugas yang membantu Menkeu, untuk melaksanakan tugas tugas kepabeanan terkait lalu lintas barang dari luar negeri,” imbuhnya.

“Jadi sebaiknya karena ada kejanggalan harus dibuka lewat praper kami,” lanjutnya

Boyamin dan Arif Sahudi dalam gugatan praper itu mengajukan bukti dan fakta.

Di antaranya video youtube yang memviralkan rombongan Kaesang  pada 17 September turun dari sebuah pesawat jet dari penerbangan luar negeri.

Pesawat itu mendarat di Bandara Adi Soemarmo Boyolali dengan membawa barang bawaan tanpa proses pemeriksaan Bea dan Cukai.

“Juga bukti pemberitaan sebagai bukti. Dan untuk kejelasan, kami tunggu hakim tunggal PN Surakarta Asmudi pada sidang kedua pada 5 Desember nanti agar bisa menghadirkan Kaesang untuk diklarifikasi,” tegas aktivis anti korupsi ini.

BACA JUGA  PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Ia meyakini pengadilan akan serius memproses gugatan pra peradilan. Benar dan tidaknya kasus barang bawaan  Kaesang tanpa melalui pemeriksaan kepabeanan, akan terkuak dari persidangan yang akan berlangsung selama 7 hari sejak sidang pertama digelar.

Sidang pertama pada Kamis (14/11) ditunda karena ketidaksiapan termohon. (WID/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

SEORANG ibu bersama anaknya terkubur bencana tanah longsor yang menimpa sebuah rumah di Desa Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Rabu (13/5). Namun berkat kerja keras Tim SAR…

Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

PAGUYUBAN Pencinta Seni Nusantara dan Estetika Budaya (PSNB) menggalang sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai upaya pelestarian seni tradisional di wilayah tersebut. Untuk itu mereka beraudiensi dengan Wakil Bupati Sidoarjo…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

  • May 14, 2026
Bungkam Nakhonratchasima, Jtekt Stings Aichi Melenggang ke Semifinal AVC

Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

  • May 14, 2026
Deltras FC Kantongi Lisensi AFC untuk Tiga Tahun Beruntun

Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

  • May 14, 2026
Smamda Sidoarjo Kucurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi

Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

  • May 14, 2026
Lintasi Sidoarjo Menuju Borobudur, 50 Biksu Thudong Disambut Hangat Warga

Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

  • May 14, 2026
Dugaan Penggelapan Uang Kasur, Saksi Ungkap 7 Ponpes Sudah Lunas

Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar

  • May 14, 2026
Juara Coppa Italia, Inter Milan Kawinkan Gelar