Pertamina Patra Niaga Investigasi Tiga SPBU di Yogyakarta

ADA tiga SPBU di Yogyakarta sedang diinvestigasi oleh PT Pertamina Patra Niaga bersama institusi lainnya karena terindikasi melanggar aturan.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyatakan Pertamina Patra Niaga tidak dapat mentolerir SPBU yang melakukan kecurangan dan langgar aturan.

“Di Yogyakarta ada 1 SPBU yang sudah kami kenakan sanksi penghentian operasi dan terus kami evaluasi sanksinya,” kata Heppy Wulansari dalam keterangan, Kamis (14/11).

Ia menambahkan  paralel ada 3 SPBU di wilayah Yogyakarta yang sedang dilakukan investigasi.

Salah satu SPBU yang disidak pada Selasa (12/11) di Jalan Kaliurang, Sleman.

Dalam sidak, Tim Pertamina Patra Niaga didampingi tim dari Direktorat Metrologi Kemendag setempat untuk melakukan uji tera dan uji density.

BACA JUGA  Pertamina Perluas Pendataan QR Code Pertalite di Jateng dan DIY

Untuk melihat kualitas dan kuantitas produk BBM telah sesuai dengan standar Pertamina Patra Niaga.

“Sidak telah dilakukan di Yogyakarta dan akan diperluas ke seluruh wikayah di Indonesia khususnya yang berpotensi mengalami peningkatan kebutuhan pada Nataru nanti,” lanjut Heppy.

Selama SPBU tersebut sedang diberikan sanksi, Pertamina Patra Niaga memaksimalkan agar SPBU pendukung di sekitar bisa mengkover kebutuhan BBM di lapangan.

“Apabila masyarakat menemukan bukti kecurangan atau keluhan terkait produk dan layanan, dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135,” kata Heppy.

Sebelumnya, UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sleman menemukan ada alat tambahan dipasang di tiga dispenser SPBU Gondangan, Jalan Kaliurang KM 10, Ngaglik Sleman.

BACA JUGA  Pertamina Patra Niaga Ajak DEM dan BEM Dukung QR Code

Pemasangan alat ilegal ini diketahui saat melakukan inspeksi mendadak.

SPBU tambahkan alat di dispenser

Kepala UPTD Metrologi Legal Sleman Enny Sumi Rahayu menjelaskan penambahan alat ini ditemukan pada ketiga dispenser bahan bakar yang digunakan.

“Penambahan alat semacam papan sirkuit cetak ini jelas menyalahi aturan,” kata Eny, Rabu (13/11).

Meski dari hasil pengukuran takaran menggunakan bejana 20 liter hasilnya B-75 yang berarti masih dalam ambang toleransi meski idealnya 0.

Eny menyebutkan dalam pemeriksaan bulan lalu tidak ditemukan adanya penambahan alat.

Adanya temuan tersebut, UPTD Metrologi Legal  kemudian menyegel alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang ada lokasi.

Terhadap temuan tersebut PT Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap SPBU yang terbukti melanggar aturan. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Pertamina Apresiasi Dua Operator SPBU Pasar Gubug

Siswantini Suryandari

Related Posts

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Beri 690 Teguran pada Pengendara

SAAT memasuki hari keenam pelaksanaan operasi, Satlantas Polresta Sleman telah memberikan 690 teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Sedangkan tindakan berupa tilang, masih belum diberikan. Selain penindakan pelanggaran,…

Satlantas Polresta Sidoarjo Buka Layanan SIMANTAP Malam Minggu di TPI

SATUAN Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sidoarjo resmi meluncurkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) malam hari melalui program SIMANTAP (SIM Malam, Akhir Pekan, dan Tempat Keramaian). Layanan itu berlokasi di…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk Inter, AC Milan menang Derby della Madonnina

  • November 1, 2026
Bekuk Inter, AC Milan menang Derby della Madonnina

Barcelona Lampiasan Kemarahan ke Deportivo Alaves

  • November 1, 2026
Barcelona Lampiasan Kemarahan ke Deportivo Alaves

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Beri 690 Teguran pada Pengendara

  • November 1, 2026
Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Beri 690 Teguran pada Pengendara

Gol Marukawa Paksa Persija Bertekuk Lutut dari Dewa United

  • October 31, 2026
Gol Marukawa Paksa Persija Bertekuk Lutut dari Dewa United

Satlantas Polresta Sidoarjo Buka Layanan SIMANTAP Malam Minggu di TPI

  • October 31, 2026
Satlantas Polresta Sidoarjo Buka Layanan SIMANTAP Malam Minggu di TPI

OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus BPR DCN Malang ke JPU

  • October 31, 2026
OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus BPR DCN Malang ke JPU