BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik dengan Jarum

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan seperti obat.

Penggunaan kosmetik menggunakan jarum maupun microneedle (jarum mikro).

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum.

“Ini sedang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” kata Taruna Ikrar dalam keterangan di Jakarta, Selasa (12/11).

Penindakan tegas ini hasil pengawasan peredaran kosmetik secara insentif periode September 2023-Oktober 2024.

Menurutnya produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar. Juga untuk gigi dan membran mukosa mulut.

BACA JUGA  BPOM Jabar Sidak Produk Pangan Olahan di Pasar Cipanas

Hal itu sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik.

Kosmetik untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan.

Dan memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik

“Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik,” kata Taruna Ikrar.

Menurutnya produk yang digunakan dengan cara injeksi harus steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis.

Kosmetik bukan produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun tanpa bantuan tenaga medis.

Serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.

Meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, produk itu tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan.

BACA JUGA  BPOM Kembali Temukan Takjil Mengandung Zat Berbahaya

“Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan,” ungkap Taruna.

Risiko itu mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik.

Dia menilai produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat.

Produk kosmetik yang menggunakan jarum wujudnya cairan dalam kemasan ampul, vial atau botol

Namun pada keterangan atau promosinya pemakaian kosmetik itu dengan cara diinjeksi/suntik. (*/S-01)

BACA JUGA  BPOM Perintahkan Tarik Roti Okko Dari Pasaran

Siswantini Suryandari

Related Posts

Banjir Rob Rendam Wilayah Pesisir Sidoarjo saat Libur Tahun Baru Islam

BANJIR rob kembali merendam kawasan pesisir Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (16/6). Fenomena tahunan ini bertepatan dengan hari libur nasional Tahun Baru Islam. Kondisi itu berimbas pada membludaknya ratusan pemancing yang…

Keluarga yang Tewas di Glamping Posong karena Keracunan Karbon Monoksida

POLDA Jawa Tengah memastikan empat anggota keluarga yang ditemukan meninggal dunia di Glamping Safari Nomor 3, Taman Wisata Alam Posong, Kabupaten Temanggung, meninggal akibat keracunan gas karbon monoksida (CO). Kesimpulan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lantik 17 Pejabat Administrator, Pemkab Tapanuli Utara Perkuat Aparatur

  • June 16, 2026
Lantik 17 Pejabat Administrator, Pemkab Tapanuli Utara Perkuat Aparatur

Banjir Rob Rendam Wilayah Pesisir Sidoarjo saat Libur Tahun Baru Islam

  • June 16, 2026
Banjir Rob Rendam Wilayah Pesisir Sidoarjo saat Libur Tahun Baru Islam

Hasil Imbang Warnai Hari Kelima Piala Dunia

  • June 16, 2026
Hasil Imbang Warnai Hari Kelima Piala Dunia

Menekan Angka Kematian Ibu Lewat Deteksi Dini Sebelum Kehamilan

  • June 16, 2026
Menekan Angka Kematian Ibu Lewat Deteksi Dini Sebelum Kehamilan

Spanyol Ditahan Tanjung Verde di Laga Pertama

  • June 16, 2026
Spanyol Ditahan Tanjung Verde di Laga Pertama

Dibantai Swedia, Tunisia Dikabarkan Pecat Pelatih Sabri Lamouchi

  • June 16, 2026
Dibantai Swedia, Tunisia Dikabarkan Pecat Pelatih Sabri Lamouchi