
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang digunakan seperti obat.
Penggunaan kosmetik menggunakan jarum maupun microneedle (jarum mikro).
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum.
“Ini sedang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” kata Taruna Ikrar dalam keterangan di Jakarta, Selasa (12/11).
Penindakan tegas ini hasil pengawasan peredaran kosmetik secara insentif periode September 2023-Oktober 2024.
Menurutnya produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar. Juga untuk gigi dan membran mukosa mulut.
Hal itu sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik.
Kosmetik untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan.
Dan memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik
“Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik,” kata Taruna Ikrar.
Menurutnya produk yang digunakan dengan cara injeksi harus steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis.
Kosmetik bukan produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun tanpa bantuan tenaga medis.
Serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.
Meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, produk itu tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan.
“Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan,” ungkap Taruna.
Risiko itu mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik.
Dia menilai produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat.
Produk kosmetik yang menggunakan jarum wujudnya cairan dalam kemasan ampul, vial atau botol
Namun pada keterangan atau promosinya pemakaian kosmetik itu dengan cara diinjeksi/suntik. (*/S-01)







