Jaksa Penuntut Umum Menuntut Bebas Supriyani

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Ujang Sutinsna menuntut bebas Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11).

Dalam sidang tersebut, JPU Ujang Sutisna menyatakan bahwa Supriyani terdakwa kasus penganiayaan terhadap muridnya seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo  yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Ujang Sutisna saat membacakan tuntutan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan meminta JPU bisa menuntut bebas kliennya dari tuduhan penganiayaan anak polisi Aipda WH.

Adri Darmawan menyatakan tuntutan bebas harus diberikan kepada Supriyani karena beberapa fakta persidangan dan keterangan saksi tidak ada bukti kuat yang menyebutkan bahwa Supriyani memukul murid seperi dituduhkan oleh orang tua korban (murid).

BACA JUGA  Polisi Mendadak Ajak Supriyani Mediasi Jelang Sidang Perdana

Dalam sidang tuntutan tidak dihadiri Supriyani. Menurut Andri, Supriyani berada di Kota Kendari dan dalam pengawasan tim Kuasa hukum.

Alasannya banyak orang ingin bertemu dengan Supriyani dan bisa memengaruhi kasus yang sedang dihadapi guru honorer tersebut.

Kasus Supriyani menganiaya murid di SDN 4 Baito viral secara nasional. Ia menjadi tersangka terhadap kasus yang menimpanya. Ia terus menyangkal tidak pernah memukul muridnya.

Sementara korban adalah anak polisi. Setelah ramai menjadi perbincangan publik. upaya damai dilakukan oleh berbagai pihak. Terakhir Bupati Konawe Selatan memfasilitasi perdamaian antara Supriyani dengan Aipda WH di rumah dinas bupati. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

KPU Riau Gelar Jalan Sehat Menuju Pilgub Riau 2024

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau akan mengadakan kegiatan “Jalan Sehat” pada Minggu (18/11) untuk menyongsong Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024. Kegiatan yang mengambil tempat di Area Car…

MAKI Gugat Kepala Bea Cukai Solo Kasus Tas Mewah Kaesang

MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia ( LP3HI) mempraperadilankan Kepala Bea Cukai Surakarta. Penyebabnya ada dugaan kasus barang bawaan Kaesang Pangarep dari  luar…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

KPU Riau Gelar Jalan Sehat Menuju Pilgub Riau 2024

  • November 14, 2024
KPU Riau Gelar Jalan Sehat Menuju Pilgub Riau 2024

MAKI Gugat Kepala Bea Cukai Solo Kasus Tas Mewah Kaesang

  • November 14, 2024
MAKI Gugat Kepala Bea Cukai Solo Kasus Tas Mewah Kaesang

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Terus Buru Pengedar Narkoba

  • November 14, 2024
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Terus Buru Pengedar Narkoba

Mantan Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal Meninggal Dunia

  • November 14, 2024
Mantan Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal Meninggal Dunia

Ivan Sugianto Akhirnya Minta Maaf Sambil Nangis

  • November 14, 2024
Ivan Sugianto Akhirnya Minta Maaf Sambil Nangis

Kemendagri Siapkan Penjabat Sementara Gubernur Kalsel

  • November 14, 2024
Kemendagri Siapkan Penjabat Sementara Gubernur Kalsel