OJK Siapkan Langkah Hukum Pasca Investree Dicabut Izin Usaha

OTORITAS  Jasa Keuangan (OJK) melakukan langkah-langkah lanjutan setelah pencabutan izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree).

Investree tidak lagi mengantongi izin usaha sejak 20 Oktober 2024. Pencabutan Izin Usaha Investree karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi dalam keterangan diterima Mimbar Nusantara, Kamis (31/10) menyatakan OJK mengambil sejumlah langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak melangar undang-undang akibat kegagalan perusahaan jasa keuangan itu.

Mulai dari penilaian kepada Adrian Asharyanto Gunadi yang dinyatakan tidak lulus sebagai pihak utama atau pemegang saham di Lembaga Jasa Keuangan.

“OJK akan melakukan proses penegakan hukum bersama aparat hukum terkait dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” ujarnya.

BACA JUGA  OJK Rilis Aturan Baru untuk Lindungi Investor

Pemblokiran rekening perbankan, penelusuran aset yang dimiliki oleh Adrian dan pihak-pihak lain. Serta mengembalikan Adrian ke dalam negeri.

Setelah izin usaha dicabut, perusahaan hanya boleh melaksanakan kewajiban perpajakan, menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan bidang ketenagakerjaan.

Membuka posko pengaduan masyarakat dan melaksanakan RUPS. Untuk RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini.

Tujuannya untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree.

Dan menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Adapun posko pengaduan, nasabah atau masyarakat bisa menghubungi Investree  021-22532535 atau nomor Whatsapp 087730081631/087821500886, email: cs@investree.id, (Htm/S-01)

BACA JUGA  OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga

Siswantini Suryandari

Related Posts

Jabar Promosikan Teh, Kopi dan Kakao di WIITEX 2026

DINAS Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat akan menggelar West Java International Industry and Trade Expo (WIITEX) 2026, dengan tema ‘The Golden Belt of Java: Coffee Tea and Cocoa for…

KAI Logistik Raih Indonesia CSR Awards 2026

KAI Logistik (Kalog) kembali menorehkan penghargaan atas komitmennya dalam menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang berkelanjutan. Dalam ajang Indonesia CSR Awards 2026 yang diselenggarakan oleh WartaEkonomi.co.id, perusahaan berhasil meraih…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Iran dan Amerika Kembali Saling Serang, Asa Perdamaian Jauh lagi

  • June 10, 2026
Iran dan Amerika Kembali Saling Serang, Asa Perdamaian Jauh lagi

Kembangkan OTT Muara Enim, KPK Tangkap 5 ASN BPK

  • June 10, 2026
Kembangkan OTT Muara Enim, KPK Tangkap 5 ASN BPK

Penanganan Kasus Irfan Berpotensi Langgar Prinsip Keadilan

  • June 10, 2026
Penanganan Kasus Irfan Berpotensi Langgar Prinsip Keadilan

Faunaland Ancol Resmi Jadi Pengelola Baru Bandung Zoo

  • June 10, 2026
Faunaland Ancol Resmi Jadi Pengelola Baru Bandung Zoo

Bantu Kembangkan Smart Farming, Peneliti UGM Aplikasikan Agrovoltaic

  • June 10, 2026
Bantu Kembangkan Smart Farming, Peneliti UGM Aplikasikan Agrovoltaic

Polda Jateng Tetapkan  Pengusaha Tambak Udang Tersangka Alih Fungsi Lahan

  • June 10, 2026
Polda Jateng Tetapkan  Pengusaha Tambak Udang Tersangka Alih Fungsi Lahan