
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) melakukan langkah-langkah lanjutan setelah pencabutan izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree).
Investree tidak lagi mengantongi izin usaha sejak 20 Oktober 2024. Pencabutan Izin Usaha Investree karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi dalam keterangan diterima Mimbar Nusantara, Kamis (31/10) menyatakan OJK mengambil sejumlah langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak melangar undang-undang akibat kegagalan perusahaan jasa keuangan itu.
Mulai dari penilaian kepada Adrian Asharyanto Gunadi yang dinyatakan tidak lulus sebagai pihak utama atau pemegang saham di Lembaga Jasa Keuangan.
“OJK akan melakukan proses penegakan hukum bersama aparat hukum terkait dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” ujarnya.
Pemblokiran rekening perbankan, penelusuran aset yang dimiliki oleh Adrian dan pihak-pihak lain. Serta mengembalikan Adrian ke dalam negeri.
Setelah izin usaha dicabut, perusahaan hanya boleh melaksanakan kewajiban perpajakan, menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan bidang ketenagakerjaan.
Membuka posko pengaduan masyarakat dan melaksanakan RUPS. Untuk RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini.
Tujuannya untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree.
Dan menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun posko pengaduan, nasabah atau masyarakat bisa menghubungi Investree 021-22532535 atau nomor Whatsapp 087730081631/087821500886, email: cs@investree.id, (Htm/S-01)







