Mahkamah Agung Hormati Proses Hukum Tiga Hakim

MAHKAMAH Agung RI menghormati proses hukum terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait dugaan suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Tiga hakim PN Surabaya ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

“Mahkamah Agung menghormati proses hukum oleh Kejagung terhadap tiga oknum hakim PN Surabaya dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ucap Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/10).

Yanto menjelaskan perkara Ronald Tannur telah rampung di tingkat kasasi. Putusan kasasi diputus pada hari Selasa (22/10).

Sehari sebelum Kejagung memproses hukum tiga hakim PN Surabaya.

BACA JUGA  Resmi Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Diminta Amanah

“Di putusan kasasinya telah diputus dengan amarnya mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya,” terang Yanto.

“Di putusan kasasinya telah diputus dengan amarnya mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya,” ucap Yanto.

Majelis kasasi MA membatalkan putusan PN Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Yanto kemudian membacakan kutipan amar putusan kasasi bahwa Ronald Tannur dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.

Eksekusi perkara Ronald Tannur ini dapat dilakukan oleh jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke PN Surabaya.

Setelah proses minutasi selesai di Kepaniteraan MA, salinan putusan kasasi akan dikirim ke PN Surabaya.

BACA JUGA  Gugatan Renvoi Ditolak, Kurator Lelang Aset The Anaya Village

Salinan putusan diunggah pada Direktori Putusan MA agar masyarakat bisa mengakses dan mengunduhnya. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

TNI AL Kirim Personel ke Italia untuk Jadi Awak Kapal Induk Garibaldi

KEPALA Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali membenarkan pengiriman 100 personel TNI AL ke Italia untuk mengawaki kapal induk Giuseppe Garibaldi yang dihibahkan ke Indonesia. Personel itu terdiri dari…

Negara Dinilai belum Akui dan Lindungi Hak Masyarakat Adat

DPR RI secara resmi memasukkan RUU Masyarakat Adat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Namun para akademisi mendesak agar pembahasan RUU Masyarakat Adat ini melibatkan pimpinan masyarakat,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

Pemprov Jabar Depositkan Rp1 M untuk Korban Penyekapan

  • June 30, 2026
Pemprov Jabar Depositkan Rp1 M untuk Korban Penyekapan

Kapolda DIY Minta para Personel Tingkatkan Profesionalitas

  • June 30, 2026
Kapolda DIY Minta para Personel Tingkatkan Profesionalitas

Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

  • June 29, 2026
Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

Keterbatasan Fisik tidak Halangi Kuswantoro untuk Berprestasi

  • June 29, 2026
Keterbatasan Fisik tidak Halangi Kuswantoro untuk Berprestasi