Polda Jateng Musnahkan Narkotika dengan Metode Baru

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika seberat 31,75 Kg dan 2.425 butir ekstasi dengan metode baru.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, mengungkapkan metode baru itu dengan memadukan larutan asam sulfat dan air.

Menggunakan metode baru tersebut, pemusnahan barang bukti kali ini hanya memakan waktu sekitar setengah jam.

Proses ini dilakukan dengan mencampur barang bukti sabu dengan larutan asam sulfat dan air biasa dalam 3 buah tong plastik warna biru yang telah disiapkan.

Di dalam tong plastik, campuran larutan tersebut diaduk menggunakan tongkat kayu hingga berwarna putih bening.

Selanjutnya campuran larutan itu diperiksa oleh Laboratorium Forensik untuk memastikan bahwa zat tersebut tidak lagi positif sebagai narkotika sebelum dilakukan disposal.

BACA JUGA  Polri Ajak Masyarakat Redam Paham Radikalisme dan Terorisme

“Pada proses akhir, Labfor memastikan bahwa hasilnya berubah menjadi zat non-narkotika sebelum dilakukan disposal,” kata Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.

Metode baru lebih efisien

Menurutnya metode ini merupakan hasil dari pembelajaran atas pengalaman pemusnahan sebelumnya.

“Pada pemusnahan sebelumnya, kita menggunakan alat incenerator milik rekan BNNP,” jelasnya.

Saat itu  untuk memusnahkan 52 kg sabu dan 35 ribu butir ekstasi memakan waktu cukup lama. Dari pukul 10 pagi hingga 11 malam.

“Setelah diskusi dengan rekan dari Polda Jabar, kami diperkenalkan metode pemusnahan menggunakan asam sulfat,” ungkapnya di kantornya pada Rabu (23/10).

Ternyata, dari sisi keamanan dan efisiensi waktu, cara ini jauh lebih baik.

Pemusnahan tersebut digelar dengan metode yang lebih efektif dan efisien di Mako Ditresnarkoba, Jl. Tanah Putih Kota Semarang, Rabu (23/10).

BACA JUGA  Polda Tangkap Pelaku Penyebar Konten Pornografi

Kegiatan turut dihadiri oleh pihak Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Labfor Polda Jateng dan LBH Geram.

Barang bukti dari tiga kasus

Barang bukti tersebut berasal dari 3 kasus berbeda yang melibatkan total 4 orang tersangka.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 18,7 kg dan ekstasi sebanyak 2.425 butir yang diamankan dari tersangka MNA dan IS.

Mereka ditangkap di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Emas, Jalan Coaster, Semarang Utara pada hari Rabu, (21/8/2024).

Selanjutnya barang bukti kedua berupa sabu-sabu seberat 12 Kg dari tersangka VS yang ditangkap di pinggir jalan Kruing VII, Srondol Wetan, Banyumanik pada Sabtu (14/9).

Dan terakhir barang bukti seberat 1 kg dengan tersangka WT dari penangkapan di dalam kos beralamat di Sawahan, Sawahan, Ngemplak Kabupaten Boyolali, Jumat (20/9).

BACA JUGA  Clandestine Lab Narkotika Terbesar di Indonesia Milik Jaringan Tiongkok

Dirresnarkoba menegaskan pihaknya akan terus menyelidiki terkait asal-usul barang bukti tersebut.

Ia menyebut bahwa sabu seberat 18 kg berasal dari jaringan internasional Freddy Pratama yang dibungkus dalam kemasan khas teh China berwarna emas dan hijau.

Sedangkan 12 kg sabu lainnya berasal dari Malaysia dengan kemasan yang berbeda.

“Kami terus berupaya mengungkap identitas pelaku dari Malaysia, namun hingga saat ini masih belum teridentifikasi,” pungkasnya. (Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Antisipasi Kekeringan saat Kemarau, Polda Jabar Bangun Sumur Bor

BIRO Sumber Daya Manusia Polda Jawa Barat mulai antisipasi dampak musim kemarau dengan membangun sumur bor serta menyalurkan air bersih ke sejumlah lahan pertanian milik kelompok tani (poktan) binaan. Upaya…

Farhan Bakal Seret Pelaku Penebangan 10 Pohon di Riau ke Meja Hijau

WALI Kota Bandung, Muhammad Farhan mengambil sikap tegas terhadap dugaan penebangan liar 10 pohon yang terjadi di Jalan RE Martadinata atau Jalan Riau Kota Bandung. Farhan memastikan kasus tersebut akan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Malaysia Hormati Hukum di Indonesia Soal Pilot Penyelundup Narkoba

  • July 31, 2026
Malaysia Hormati Hukum di Indonesia Soal Pilot Penyelundup Narkoba

Bekuk Tampines Roves, Persib Sempurna di Grup A

  • July 31, 2026
Bekuk Tampines Roves, Persib Sempurna di Grup A

Terkam DPMM FC, Arema Melaju ke Semifinal Piala Presiden

  • July 31, 2026
Terkam DPMM FC, Arema Melaju ke Semifinal Piala Presiden

Pergantian Pemain Jadi Kunci Kemenangan Indonesia atas Timor Leste

  • July 31, 2026
Pergantian Pemain Jadi Kunci Kemenangan Indonesia atas Timor Leste

Kapolda DIY Pimpin Sertijab Pergantian Pejabat Utama dan Kapolresta

  • July 31, 2026
Kapolda DIY Pimpin Sertijab Pergantian Pejabat Utama dan Kapolresta

Buat Film Anti-korupsi dan KDRT, Sule Ingin Bantu Edukasi Warga Tasikmalaya

  • July 31, 2026
Buat Film Anti-korupsi dan KDRT, Sule Ingin Bantu Edukasi Warga Tasikmalaya