FH Unpad Kritisi Putusan Hakim dalam Perkara Maming

TIM Anotasi akademisi Fakultas Hukum  Universitas Padjadjaran menyampaikan pernyataan dan anotasi terkait putusan perkara hakim dalam perkara Mardani H Maming, di Kampus Pascasarjana Hukum Unpad, Jalan Banda, Kota Bandung Jumat (18/10).

Tim anotasi itu beranggotakan Dr. Sigid Suseno, Dr. Somawijaya, Dr. Elis Rusmiati, Dr. Erika Magdalena Chandra, Budi Arta Atmaja, SH dan Septo Ahady Atmasasmita, SH.

Menurut Somawijaya poin-poin anotasi, menyatakan penerapan pasal 12 huruf b UU PTPK terhadap perbuatan terdakwa, Mardani H Maming dalam membuat dan menerbitkan SK Bupati Tanah Bumbu no 296 tahun 2011, tentang persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara, tiak tepat dan merupakan kesalahan serius dari hakim.

BACA JUGA  Delegasi OIC Comstech Lanjut Pelatihan di Unpad

“Perbuatan terdakwa Maming tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana, sebagaimana dirumuskan dalam pasal 12 huruf b UU PTPK berdasarkan ketentuan minimal dua alat bukti dalam fakta di persidangan,” papar Somawijaya.

Tidak langgar SOP

Anggota Tim Anotasi akademisi Fakultas Hukum Unpad lainnya, Dr Elis Rusmiati menambahkan, bahwa perbuatan membuat dan menerbitkan SK Bupati Tanah Bumbu no 296 tahun 2011, tentang persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara, tidak melanggar SOP penerbitan keputusan bupati. Dan juga tidak bertentangan dengan ketentuan pasal 93 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang, pertambangan mineral dan batubara.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No. 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara, pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara berwenang untuk memberikan IUP,” terang Elis.

BACA JUGA  Unpad Tunggu Hasil Visum untuk Pastikan Pria yang Gantung diri

Elis melanjutkan, perbuatan terdakwa Mardani H. Maming ‘menerima hadiah’, berupa uang dan barang hanya didasarkan pada asumsi atau bukti petunjuk yang tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Tidak didasarkan minimal dua alat bukti dalam fakta di persidangan yang tidak ada hubungan kausal antara perbuatan menerima hadiah, dengan perbuatan, membuat dan menerbitkan Surat Keputusan bupati Tanah Bumbu nomor 296 tahun 2011.

Tidak berkaitan

Tentang persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara, yang didakwakan kepada terdakwa Mardani H. Maming.

Sehingga lanjut Elis, penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752, bertentangan dengan maksud ketentuan pasal 18 UU PTPK, yaitu sebagai pengganti kerugian negara. Sedangkan tindak pidana dalam ketentuan pasal 12 huruf b UU PTPK, tidak berkaitan dengan kerugian negara.

BACA JUGA  Unpad Berlakukan WFH Bagi Pegawai dan Mahasiswa 

“Jadi, berdasarkan anotasi dari putusan tersebut untuk menjaga marwah hukum dan keadilan hukum di Indonesia, maka terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dan direstorasi semua tuntutan terhadapnya, dipulihkan nama baik, harkat, serta martabatnya,” ungkap Elis. (Rava/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kapal Induk Garibaldi Dipastikan Tiba di Tanah Air Tepat Waktu

KAPAL Induk Giuseppe Garibaldi dipastikan bakal tiba di Tanah Air tepat waktu, tepatnya pada pekan ketiga September. Hal tersebut diungkapkan Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksdya Edwin. Menurut dia,…

Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah mengusulkan satu nama untuk calon Gubernur Bank Indonesia (BI). Usulan itu sudah disampaikan melalui Surat Presiden ke pimpinan DPR…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kapal Induk Garibaldi Dipastikan Tiba di Tanah Air Tepat Waktu

  • August 14, 2026
Kapal Induk Garibaldi Dipastikan Tiba di Tanah Air Tepat Waktu

Bali United Dapat Pelajaran dari Sabah FC

  • August 14, 2026
Bali United Dapat Pelajaran dari Sabah FC

Pertahankan Piala Super, PSG Masuk Jajaran Klub Elite Eropa

  • August 13, 2026
Pertahankan Piala Super, PSG Masuk Jajaran Klub Elite Eropa

Xavi Hernandez Antusias Ditunjuk Jadi Arsitek Belanda

  • August 13, 2026
Xavi Hernandez Antusias Ditunjuk  Jadi Arsitek  Belanda

BKHIT Canangkan Gerakan Bebas Botol Plastik di Lingkungan Kerja

  • August 13, 2026
BKHIT Canangkan Gerakan Bebas Botol Plastik di Lingkungan Kerja

DKD Garda Prabowo Jatim Apresiasi Aksi Ketua DKC Garda Prabowo

  • August 13, 2026
DKD Garda Prabowo Jatim Apresiasi Aksi Ketua DKC Garda Prabowo