FH Unpad Kritisi Putusan Hakim dalam Perkara Maming

TIM Anotasi akademisi Fakultas Hukum  Universitas Padjadjaran menyampaikan pernyataan dan anotasi terkait putusan perkara hakim dalam perkara Mardani H Maming, di Kampus Pascasarjana Hukum Unpad, Jalan Banda, Kota Bandung Jumat (18/10).

Tim anotasi itu beranggotakan Dr. Sigid Suseno, Dr. Somawijaya, Dr. Elis Rusmiati, Dr. Erika Magdalena Chandra, Budi Arta Atmaja, SH dan Septo Ahady Atmasasmita, SH.

Menurut Somawijaya poin-poin anotasi, menyatakan penerapan pasal 12 huruf b UU PTPK terhadap perbuatan terdakwa, Mardani H Maming dalam membuat dan menerbitkan SK Bupati Tanah Bumbu no 296 tahun 2011, tentang persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara, tiak tepat dan merupakan kesalahan serius dari hakim.

BACA JUGA  Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa untuk Tangani Kasus Dokter PA

“Perbuatan terdakwa Maming tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana, sebagaimana dirumuskan dalam pasal 12 huruf b UU PTPK berdasarkan ketentuan minimal dua alat bukti dalam fakta di persidangan,” papar Somawijaya.

Tidak langgar SOP

Anggota Tim Anotasi akademisi Fakultas Hukum Unpad lainnya, Dr Elis Rusmiati menambahkan, bahwa perbuatan membuat dan menerbitkan SK Bupati Tanah Bumbu no 296 tahun 2011, tentang persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara, tidak melanggar SOP penerbitan keputusan bupati. Dan juga tidak bertentangan dengan ketentuan pasal 93 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang, pertambangan mineral dan batubara.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No. 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara, pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara berwenang untuk memberikan IUP,” terang Elis.

BACA JUGA  Hari Pertama Pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 di UPI dan Unpad Berjalan Lancar 

Elis melanjutkan, perbuatan terdakwa Mardani H. Maming ‘menerima hadiah’, berupa uang dan barang hanya didasarkan pada asumsi atau bukti petunjuk yang tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Tidak didasarkan minimal dua alat bukti dalam fakta di persidangan yang tidak ada hubungan kausal antara perbuatan menerima hadiah, dengan perbuatan, membuat dan menerbitkan Surat Keputusan bupati Tanah Bumbu nomor 296 tahun 2011.

Tidak berkaitan

Tentang persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara, yang didakwakan kepada terdakwa Mardani H. Maming.

Sehingga lanjut Elis, penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752, bertentangan dengan maksud ketentuan pasal 18 UU PTPK, yaitu sebagai pengganti kerugian negara. Sedangkan tindak pidana dalam ketentuan pasal 12 huruf b UU PTPK, tidak berkaitan dengan kerugian negara.

BACA JUGA  Unpad Sukses Submit LKE Zona Integritas 2026

“Jadi, berdasarkan anotasi dari putusan tersebut untuk menjaga marwah hukum dan keadilan hukum di Indonesia, maka terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dan direstorasi semua tuntutan terhadapnya, dipulihkan nama baik, harkat, serta martabatnya,” ungkap Elis. (Rava/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

KETUA MPR RI Ahmad Muzani, menegaskan MPR tidak akan gegabah dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Namun mereka akan mendengarkan berbagai aspirasi, pandangan, pemikiran, ide, dan gagasan dari berbagai elemen…

Kemenimipas Menonaktifkan Lima Pejabat Lapas Cibinong untuk Diperiksa

UNTUK menindaklanjuti temuan Ombudsman perihal  adanya ruang tahanan yang mirip apartemen di Lapas Cibinong, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akan melakukan investigasi. Untuk itu mereka menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

John Herdman hingga Maarten Paes Acungi Jempol, Skuad Garuda Unjuk Jiwa Petarung di FIFA ASEAN Cup 2026

  • September 29, 2026
John Herdman hingga  Maarten Paes Acungi Jempol,  Skuad Garuda Unjuk Jiwa Petarung di FIFA ASEAN Cup 2026

Imbang 0-0 Lawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Kapten Kevin Diks Minta Perjuangan Skuad Garuda Berlaga dengan 10 Pemain Dihargai

  • September 29, 2026
Imbang 0-0 Lawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Kapten Kevin Diks Minta Perjuangan Skuad Garuda Berlaga dengan 10 Pemain Dihargai

Sepuluh Pemain Timnas Indonesia Imbangi Malaysia

  • September 28, 2026
Sepuluh Pemain Timnas Indonesia Imbangi Malaysia

FIFA ASEAN Cup 2026 Ajang Bergengsi, Erick Thohir Sebut Duel Indonesia Vs Malaysia Jadi Laga yang Sangat Dinantikan

  • September 28, 2026
FIFA ASEAN Cup 2026 Ajang Bergengsi, Erick Thohir Sebut Duel Indonesia Vs Malaysia Jadi Laga yang Sangat Dinantikan

Pengembangan Neuropsikologi di Indonesia Dinilai masih Tertinggal

  • September 28, 2026
Pengembangan Neuropsikologi di Indonesia Dinilai masih Tertinggal

Fakultas Farmasi UGM Peringkat 1 Indonesia dan Top 500 Asia Versi EduRank

  • September 28, 2026
Fakultas Farmasi UGM Peringkat 1 Indonesia dan Top 500 Asia Versi EduRank