FH Unpad Kritisi Putusan Hakim dalam Perkara Maming

TIM Anotasi akademisi Fakultas Hukum  Universitas Padjadjaran menyampaikan pernyataan dan anotasi terkait putusan perkara hakim dalam perkara Mardani H Maming, di Kampus Pascasarjana Hukum Unpad, Jalan Banda, Kota Bandung Jumat (18/10).

Tim anotasi itu beranggotakan Dr. Sigid Suseno, Dr. Somawijaya, Dr. Elis Rusmiati, Dr. Erika Magdalena Chandra, Budi Arta Atmaja, SH dan Septo Ahady Atmasasmita, SH.

Menurut Somawijaya poin-poin anotasi, menyatakan penerapan pasal 12 huruf b UU PTPK terhadap perbuatan terdakwa, Mardani H Maming dalam membuat dan menerbitkan SK Bupati Tanah Bumbu no 296 tahun 2011, tentang persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara, tiak tepat dan merupakan kesalahan serius dari hakim.

BACA JUGA  RSHS Bandung Beri Sanksi Tegas pada Pelaku Perundungan

“Perbuatan terdakwa Maming tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana, sebagaimana dirumuskan dalam pasal 12 huruf b UU PTPK berdasarkan ketentuan minimal dua alat bukti dalam fakta di persidangan,” papar Somawijaya.

Tidak langgar SOP

Anggota Tim Anotasi akademisi Fakultas Hukum Unpad lainnya, Dr Elis Rusmiati menambahkan, bahwa perbuatan membuat dan menerbitkan SK Bupati Tanah Bumbu no 296 tahun 2011, tentang persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara, tidak melanggar SOP penerbitan keputusan bupati. Dan juga tidak bertentangan dengan ketentuan pasal 93 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang, pertambangan mineral dan batubara.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No. 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara, pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara berwenang untuk memberikan IUP,” terang Elis.

BACA JUGA  Unpad Siap Beri Bantuan Hukum untuk Korban Penipuan

Elis melanjutkan, perbuatan terdakwa Mardani H. Maming ‘menerima hadiah’, berupa uang dan barang hanya didasarkan pada asumsi atau bukti petunjuk yang tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Tidak didasarkan minimal dua alat bukti dalam fakta di persidangan yang tidak ada hubungan kausal antara perbuatan menerima hadiah, dengan perbuatan, membuat dan menerbitkan Surat Keputusan bupati Tanah Bumbu nomor 296 tahun 2011.

Tidak berkaitan

Tentang persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara, yang didakwakan kepada terdakwa Mardani H. Maming.

Sehingga lanjut Elis, penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752, bertentangan dengan maksud ketentuan pasal 18 UU PTPK, yaitu sebagai pengganti kerugian negara. Sedangkan tindak pidana dalam ketentuan pasal 12 huruf b UU PTPK, tidak berkaitan dengan kerugian negara.

BACA JUGA  KKI Cabut Izin Praktik Dokter PA Secara Permanen

“Jadi, berdasarkan anotasi dari putusan tersebut untuk menjaga marwah hukum dan keadilan hukum di Indonesia, maka terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dan direstorasi semua tuntutan terhadapnya, dipulihkan nama baik, harkat, serta martabatnya,” ungkap Elis. (Rava/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Maung Garuda Prabowo Curi Perhatian di KTT ASEAN

ADA yang berbeda dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke luar negeri kali ini. Hal itu karena Presiden Prabowo memilih menggunakan Maung MV3 Garuda Limousine menghadiri KTT ASEAN ke-48 di Cebu,…

Elektabilitas Gerindra Tertinggi, Terkerek Efek Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Pemerintah

Hasil survei terbaru Nusantara Riset Indonesia menempatkan peta elektabilitas partai politik dalam dinamika yang dipengaruhi langsung oleh tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tercatat memimpin…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

UAD Luluskan 1.096 Mahasiswa pada Wisuda TA 2025/2026

  • May 10, 2026
UAD Luluskan 1.096 Mahasiswa pada Wisuda TA 2025/2026

QRIS Unsil Tasik Half Maraton Dorong Digitalisasi Ekonomi Kreatif, Sport dan Tourism

  • May 10, 2026
QRIS Unsil Tasik Half Maraton Dorong Digitalisasi Ekonomi Kreatif, Sport dan Tourism

Bupati Garut: Olahraga Bisa Kurangi Ketergantungan Anak pada Gawai

  • May 10, 2026
Bupati Garut: Olahraga Bisa Kurangi Ketergantungan Anak pada Gawai

Diimbangi Persebaya, Persis Terperangkap di Zona Degradasi

  • May 10, 2026
Diimbangi Persebaya, Persis Terperangkap di Zona Degradasi

Bunga Rafflesia Mekar di Hutan Palupuh Agam

  • May 9, 2026
Bunga Rafflesia Mekar di Hutan Palupuh Agam

PSSI Sesali Kericuhan Pascapertandingan Persipura vs Adhyaksa

  • May 9, 2026
PSSI Sesali Kericuhan Pascapertandingan Persipura vs Adhyaksa