SEBUAH mobil ambulans mengangkut jenasah tidak boleh mengisi BBM di SPBU Brigjen Sudiarto Semarang,Kamis (10/10)
Usut punya usut ternyata ambulans tidak memiliki QR code dan nomor polisi mati sehingga tak berhak mengisi Biosolar bersubsidi di SPBU 41.501.2.
“Ambulans tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian Solar bersubsidi,” ungkap Area Manager Communication, Relations, & CSR Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho.
Ia mengemukakan bahwa mobil tersebut juga belum memperpanjang pajak nomor polisi kendaraan 5 tahunan.
“Pendaftaran QR code juga memerlukan nomor polisi yang hidup atau tidak mati,” kata Brasto Galih.
Sebab pendataan QR code sudah terhubung dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjutnya.
Mobil Ambulans Gunakan QR Code Orang Lain
Ia menambahkan bahwa mobil ambulans tersebut awalnya berencana menggunakan QR Code mobil Chevrolet yang sedang antri di SPBU tersebut.
“Hal tersebut tidak diperbolehkan dan dibenarkan karena satu QR Code hanya berlaku untuk satu kendaraan,” kata Brasto.
Apabila masyarakat memiki kendaraan dengan nomor polisi mati bisa memperpanjang atau ganti nomor polisi di lokasi sudah disiapkan Polri.
“Kami senantiasa melakukan pengarahan termasuk petugas SPBU untuk selalu menjalankan Standar Operasional Prosedur saat melayani konsumen BBM bersubsidi,” katanya.
Ambulans merupakan jenis kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan Biosolar bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Namun Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013 dan SK BPH Migas Nomor 4 tahun 2020, penyaluran BBM bersubsidi harus memakai QR Code. (Htm/S-01)