KPLHI Tolak Pembangunan Pengolahan Limbah B3 di Purwakarta

KOMITE Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) tetap menolak pendirian PT Wastec Internasional di Kabupaten Purwakarta yang membangun pengolahan limbah B3 di Desa Cilangkap Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat.

Bangunan PT. Wastec Internasional sedianya dibangun di atas lahan seluas 63 Hektar yang diperuntukan mengelola limbah B3 dengan kapasitas ribuan ton dan Purwakarta akan menjadi brand kawasan Black Zone. Groundbreaking pembangunan pengolahan limbah B3 tersebut telah dilakukan Selasa (1/10) dihadiri calon gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Ketua Umum Komite Peduli Lingkungan Hiddup Indonesia (KPLHI) Iwan Setiawan Frahaneta, menolak pembangunan pengelolaan dan pemusnahan limbah B3 tersebut

“Kami sudah melayangkan surat pengaduan penolakan PT Wastec di Purwakarta kepada Kementerian LHK dan kepada DPRD Purwakarta baik tiap dinas terkait yang mana kami mewakili masyarakat Purwakarta jelas tidak setuju,” Kata Iwan, Rabu (02/10)

BACA JUGA  Larangan Insinerator Mini, Bandung Ubah Pola Kelola Sampah

Bukan pengelolaan sampah

Menurut Iwan, PT Wastec Internasional bukan pabrik sampah atau pengelolaan sampah melainkan pengumpulan, pengelolaan dan pemusnahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Ini bukan membangun pabrik pengelolaan sampah seperti apa yang sudah disampaikan Dedi Mulyadi. Kalau ini pengelola sampah TPA Cikolotok pindah dong,” ujar Iwan.

Dikatakan Iwan, yang perlu masyarakat ketahui, adanya pengelolaan B3 akan memberikan dampak besar dan penting bagi masyarakat dan lingkungan disekitarnya akibat adanya lalu lintas datangnya limbah B3 dari luar Kabupaten Purwakarta yang akan mencerminkan wajah negatif bagi kabupaten Purwakarta.

“Ironis, Purwakarta saat ini bisa dieksploitasi demi kepentingan politik semata, kemana PJ Bupati yang semestinya hadir pada peletakan batu pertama PT Wastec!,” ungkap Iwan.

BACA JUGA  Pelaku Usaha di Samosir Keluhkan Mahalnya Biaya Sampah

“Dalam kajian Amdal, RKL, RPL Perusahaan tersebut tidak mengundang elemen masyarakat di Kabupaten Purwakarta seperti (Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkungan Hidup, tokoh masyarakat, akademisi, dan pihak–pihak yang bisa mewakili Kabupaten Purwakarta), karena kegiatan tersebut akan mencerminkan wajah negatif bagi Kabupaten Purwakarta.”Lanjutnya (KR/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Faunaland Ancol Resmi Jadi Pengelola Baru Bandung Zoo

PEMERINTAH Kota Bandung resmi menetapkan PT Faunaland Ancol sebagai pengelola baru Bandung Zoo setelah melalui proses seleksi yang dilaksanakan secara terbuka, profesional dan akuntabel. Penetapan ini menjadi langkah penting untuk…

Polda Jateng Tetapkan  Pengusaha Tambak Udang Tersangka Alih Fungsi Lahan

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha tambak udang berinisial AMP sebagai tersangka dalam kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Iran dan Amerika Kembali Saling Serang, Asa Perdamaian Jauh lagi

  • June 10, 2026
Iran dan Amerika Kembali Saling Serang, Asa Perdamaian Jauh lagi

Kembangkan OTT Muara Enim, KPK Tangkap 5 ASN BPK

  • June 10, 2026
Kembangkan OTT Muara Enim, KPK Tangkap 5 ASN BPK

Penanganan Kasus Irfan Berpotensi Langgar Prinsip Keadilan

  • June 10, 2026
Penanganan Kasus Irfan Berpotensi Langgar Prinsip Keadilan

Faunaland Ancol Resmi Jadi Pengelola Baru Bandung Zoo

  • June 10, 2026
Faunaland Ancol Resmi Jadi Pengelola Baru Bandung Zoo

Bantu Kembangkan Smart Farming, Peneliti UGM Aplikasikan Agrovoltaic

  • June 10, 2026
Bantu Kembangkan Smart Farming, Peneliti UGM Aplikasikan Agrovoltaic

Polda Jateng Tetapkan  Pengusaha Tambak Udang Tersangka Alih Fungsi Lahan

  • June 10, 2026
Polda Jateng Tetapkan  Pengusaha Tambak Udang Tersangka Alih Fungsi Lahan