PDIP : Tia Alihkan Suara Partai untuk Keuntungan Pribadi

SIDANG internal Mahkamah Partai PDIP menemukan bukti Tia Rahmania telah mengalihkan suara partai untuk dirinya pada Pemilihan Umum 2024.

Hasil sidang internal Mahkamah Partai ini menjadi dasar DPP PDIP memecat Tia Rahmania sebagai kader partai dan gagal sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP Ronny Talapessy dalam keterangannya, Kamis (26/9) mengatakan hasil sidang internal Mahkamah Partai ini berdasarkan bukti di lapangan.

DPP PDIP merekrut mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan.

Ronny memaparkan kronologisnya Bawaslu Provinsi Banten memutus 8 PPK di delapan Kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) pada 13 Mei 2024.

8 PPK terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran pemindahan suara menguntungkan Tia Rahmania dan diberikan sanksi administrasi.

BACA JUGA  PDIP Jajaki Koalisi Dengan PAN untuk Menang Pilkada Sragen

Pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDI Perjuangan menyidangkan kasus Tia Rahmania.

“Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan saudari Tia Rahmania,” ungkapnya.

Mahkamah Partai memutus Tia Rahmania terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai.

Pada 30 Agustus 2024, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU.

Pada 3 September 2024, Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDI Perjuangan menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania.

Mahkamah Etik memutus Tia bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian.

Pada 13 September 2024, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania kepada KPU.

Pada 23 September 2024, KPU merilis Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI

BACA JUGA  Bacalon Gubernur PDIP Janji akan Tingkatkan Peran Wagub jika Terpilih

“Jadi, teman-teman, rekan-rekan, masyarakat bahwa ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di luar,” terang Ronny.

“Jadi bukan yang dilakukan saudara Tia kemarin di acara Lemhamnas, kemudian partai memecat saudari Tia Rahmania ini. Tidak benar. Jadi, ini prosesnya sudah panjang,” pungkasnya. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Menlu Sugiono Sambut Kembalinya 9 WNI yang Ditahan Israel

SEBANYAK warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penahanan Israel kembali ke Tanah Air pada Minggu sore. Mereka kembali melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten. Kesembilan WNI yang bergabung…

Pemerintah Seriusi Pembangunan Kereta Api di Kalimantan

SEBAGAI kepulauan terbesar di Indonesia, sudah saatnya Kalimantan memiliki konektivitas transportasi yang bukan hanya mengandalkan jalan darat dan jalan tol. Apalagi Ibu Kota Indonesia bakal pindah dari Jakarta ke Kalimantan,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menlu Sugiono Sambut Kembalinya 9 WNI yang Ditahan Israel

  • May 24, 2026
Menlu Sugiono Sambut Kembalinya 9 WNI yang Ditahan Israel

PLN Pastikan Kelistrikan di Sumatera Sudah Pulih

  • May 24, 2026
PLN Pastikan Kelistrikan di Sumatera Sudah Pulih

Pemerintah Seriusi Pembangunan Kereta Api di Kalimantan

  • May 24, 2026
Pemerintah Seriusi Pembangunan Kereta Api di Kalimantan

Lautan Massa Birukan Kota Bandung dalam Konvoi Persib

  • May 24, 2026
Lautan Massa Birukan Kota Bandung dalam Konvoi Persib

Pesta Juara Persib Sisakan Puluhan Ton Sampah

  • May 24, 2026
Pesta Juara Persib Sisakan Puluhan Ton Sampah

Masinis Diminta Sering Bunyikan Klakson saat Konvoi Persib

  • May 24, 2026
Masinis Diminta Sering Bunyikan Klakson saat Konvoi Persib