Undip Beri Gelar Profesor Kehormatan pada Dr Yulius

UNIVERSITAS Diponegoro memberikan gelar Profesor Kehormatan (Honoris Causa) kepada Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. yang saat ini menjabat sebagai Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Acara pengukuhan gelar Profesor Kehormatan (Honoris Causa) kepada Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. dilaksanakan, Sabtu (20/4) di Gedung Prof Soedarto, SH., kampus UNDIP Tembalang.

Pemberian gelar Profesor Kehormatan (Honoris Causa) kepada Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro nomor: 133/UN7.A/IV/2024 tentang Pengangkatan Dr. H. Yulius, S.H., M.H. sebagai Profesor Kehormatan/ Honoris Causa Universitas Diponegoro atas kepakarannya dalam bidang Hukum Administrasi dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara yang memberikan kontribusi positif pada penegakan hukum di Indonesia.

BACA JUGA  Undip Ajak Peristiwa Dokter Aulia Momentum Evaluasi Bersama

Dalam sambutannya pada acara pengukuhan gelar Profesor Kehormatan (Honoris Causa) kepada Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Rektor Universitas Diponegoro Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H.,M.Hum. mengatakan bahwa gelar profesor kehormatan layak diberikan kepada Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. karena kontribusi besar yang telah diberikan dalam penegakan hukum di Indonesia melalui putusan-putusannya yang membawa paradigma baru bagi Hakim PTUN bahwa yang dapat menyelamatkan dan mengembalikan uang negara bukan hanya Kepolisian, Kejaksaan, KPK atau Pengadilan Tipikor namun PTUN pun dapat berperan aktif bahkan terbukti sangat efektif.

Dalam perkara BLBI contohnya, putusan MA dari Kamar TUN setidaknya telah mengembalikan keuangan negara sebesar lebih dari 16 Trilyun rupiah.

BACA JUGA  Menpora Ajak Pemuda Berperan dalam Pembangunan

Semua putusan tersebut sejalan dengan teori hukum progresif yang dilahirkan oleh Begawan hukum Undip Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H. yang berani menerobos sekat-sekat prosedural demi melahirkan keadilan yang substantif.

Ke depan, bagi para hakim PTUN hendaknya menjadikan tacit knowledge tersebut sebagai pedoman dimana Hakim tidak hanya menilai legalitas Keputusan atau Tindakan pemerintah saja, melainkan juga berpikir apakah ada potensi uang negara yang dapat diselamatkan. Jika ada, maka penyelamatan keuangan negara harus menjadi prioritas.

Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat pada 17 Juli 1958. Ia mengawali karirnya sebagai staf/Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Padang di 1984.

BACA JUGA  Undip Perkuat Internasionalisasi melalui APAIE 2026

Kariernya sebagai hakim diawali di Pengadilan Negeri Blangkajeren pada 1986, kemudian mutasi sebagai hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai pada 1989. Serangkaian jabatan strategis telah dijalani hingga diangkat menjadi Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia mulai 9 November 2022.

Pengangkatan Yulius sebagai Ketua Muda TUN didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 112/P/ Tahun 2022  tanggal 2 November 2022. Ia menggantikan Prof. Dr. Supandi yang telah mencapai batas usia pensiun terhitung mulai 1 Oktober 2022. (HTM/L-1)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Menko Pangan Serahkan Sapi Kurban ke Ponpes Progresif Bumi Shalawat

MENTERI Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyerahkan bantuan hewan kurban berupa satu ekor sapi jenis Limosin berbobot 1,112 ton ke Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat, Desa Lebo Kecamatan Sidoarjo, Senin…

Kemendes Gandeng TNI dan Gandara Group Beri Sembako untuk Duafa Tasikmalaya

KEMENTERIAN Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia bersama Pangdam III/Siliwangi, Batalyon TP 939/Macan Putih berkolaborasi dengan Gandara group 37 dan Sahabat Ryano mendistribusikan 3.700 paket sembako bagi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menko Pangan Serahkan Sapi Kurban ke Ponpes Progresif Bumi Shalawat

  • May 25, 2026
Menko Pangan Serahkan Sapi Kurban ke Ponpes Progresif Bumi Shalawat

Gelar Razia di Rutan Surabaya, Kanwil Ditjenpas Jatim Sita Ponsel hingga Sajam

  • May 25, 2026
Gelar Razia di Rutan Surabaya, Kanwil Ditjenpas Jatim Sita Ponsel hingga Sajam

KAI DAOP 6 Tambah Tujuh Kereta Tambahan pada Libur Iduladha

  • May 25, 2026
KAI DAOP 6 Tambah Tujuh Kereta Tambahan pada Libur Iduladha

AS Klaim Hampir Capai Kata Sepakat dengan Iran Soal Nuklir

  • May 25, 2026
AS Klaim Hampir Capai Kata Sepakat dengan Iran Soal Nuklir

20 Orang Meninggal Akibat Kasus TB di Kabupaten Garut

  • May 25, 2026
20 Orang Meninggal Akibat Kasus TB di Kabupaten Garut

Kemendes Gandeng TNI dan Gandara Group Beri Sembako untuk Duafa Tasikmalaya

  • May 25, 2026
Kemendes Gandeng TNI dan Gandara Group Beri Sembako untuk Duafa Tasikmalaya