
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Riau memulai proses pendaftaran anggota KPPS Pilkada serentak 2024 mulai Selasa (17/9).
Saat ini dibutuhkan 80.360 KPPS untuk 11.480 TPS yang tersebar di 12 Kabupaten/Kota se-Riau.
“Calon anggota KPPS Pilkada serentak tahun 2024 sudah bisa melakukan pendaftaran. PPS akan menerima pendaftaran pada 17 hingga 28 September 2024,” kata Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan, Rabu (18/9).
Pada Pilkada serentak tahun 2024 di Provinsi Riau membutuhkan 80.360 KPPS untuk 11.480 TPS yang tersebar di 12 Kabupaten/Kota. Dengan jumlah 7 orang KPPS untuk masing-masing TPS.
“Saya mengajak masyarakat Riau yang memenuhi syarat sebagaimana diumumkan, khususnya generasi muda untuk mengambil bagian dalam helat demokrasi kita menjadi Anggota KPPS,” kata Rusidi.
Menurutnya dengan mendaftar menjadi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suarberarti sudah turut serta menyukseskan Pilkada di Provinsi Riau.
Sementara itu Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto memaparkan persyaratan menjadi anggota KPPS.
Di antaranya Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Calon peserta setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
“Persyaratan keempat mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Dan kelima tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah,” jelasnya.
Calon peserta berdomisili di wilayah sesuai lokasi pendaftaran, sehat jasmani dan rohani, dan bebas narkoba. Adapun pendidikan paling rendah SMA sederajat.
Peserta tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana 5 tahun ke atas. (RUD/S-01)







