Tidak Sesuai Janji, Persib Tolak Bonus dari ASN Pemprov Jabar

PT Persib Bandung Bermartabat mengembalikan uang bonus hasil patungan dari ASN Provinsi Jawa Barat.

Pengembalian itu dilakukan lantaran bonus yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, pada saat pawai kemenangan Persib juara Liga 1 2025.

Kala itu bonus yang dijanjikan Rp1 miliar. Namun kenyataannya yang diberikan hanya Rp365 juta.

“Saya curiga jangan-jangan patungan dari ASN sudah mencapai Rp 1 miliar, terus yang kepada Persib diberikan Rp 365 juta. Itu kecurigaan saya, jadi saya tidak mau terima dan kini telah dikembalikan dulu,” ungkap Komisaris PBB, H. Umuh Muchtar.

Ditanyakan bobotoh

Menurut Umuh kalau uang hasil patungan sudah Rp1 miliar, pihaknya akan bersedia menerima kembali. Bobotoh banyak yang menanyakan katanya sudah.

“Sudah memang dari pak gubernur, sudah diterima Rp1 miliar. Tapi ini yang untuk pemain dari (Sekda Jabar) belum diterima, kemarin yang Rp 365 juta, staf saya di Persib disuruh mengembalikan,” terangnya.

BACA JUGA  KDM Siap Sempurnakan Pelaksanaan SPMB

Meski demikian, Umuh juga menegaskan, jika nantinya uang hasil patungan PNS sudah terkumpul Rp 1 M, pihaknya tak akan langsung menerima, pihaknya juga akan berhitung dulu karena punya pimpinan.

“Ini atas persetujuan dari pimpinan karena bukan untuk saya bukan untuk kantor. Jadi belum diterima dari Sekda Herman,” tuturnya.

Harus jelas

Umuh menegaskan, bonus tersebut harus jelas, sekarang dia tidak berani memberi perincian. Kalau memberi perincian semua percaya, siapa saja yang menyumbang itu.

“Mereka uang dari mana belum jelas, ASN uang dari mana, pribadi atau minta dari orang lain, harus jelas juga,” tandasnya.

Sumbangan sukarela

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman, mengaku belum mendapat informasi soal penyerahan bonus dari manajemen PT PBB.

BACA JUGA  Frans Putros Akhiri Kebersamaan dengan Persib

“Saya belum cek. Yang jelas kami sudah serahkan secara simbolis ke perwakilan manajemen Persib. Saya share juga kan di media sosial,” terangnya.

Herman membeberkan, bonus tersebut merupakan sumbangan sukarela dari para ASN, tidak ada kaitannya dengan uang negara.

“Itu kan amanah dari teman-teman ASN, dan sudah kami serahkan ke perwakilan manajemen (Persib). Insyaallah tidak ada yang dari kedinasan, bahkan kami membuat pakta integritas dari awal, bahwa itu harus sukarela, bahwa itu harus ikhlas sebagai bentuk ASN, ada rasa memiliki terhadap Persib. Itu saja,” paparnya.

Minta maaf

Herman juga meminta maaf jika bonus yang diberikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebesar Rp1 miliar. Yang jelas pihaknya sudah berupaya berikhtiar semaksimal mungkin dan itu bentuk kesukarelaan.

Kalaupun ada hal yang kurang berkenan, ada kekurangan, ada keterbatasan, dirinya menyampaikan permohonan maaf.

BACA JUGA  Dana Operasional Gubernur dan Wagub Jabar Rp28 Miliar Lebih Jadi Sorotan

“Sebagai perwakilan dari teman-teman ASN, insyaAllah kami bertanggung jawab,” imbuhnya.

Serahkan ke Sekda

Sementara itu Gubernur Dedi Mulyadi, ketika disinggung terkait bonus dari ASN yang ditolak Persib menyebut sejak awal disampaikan kalimat Rp1 miliar sifatnya sukarela tak boleh dipaksakan.

Tercapainya berapa itu yang harus diberikan, dan ketika hari ini keberatan terhadap angka itu kemudian memiliki ketakutan, takut sumbernya tidak halal.

“Waktu itu sebelum terkumpul sumbangan untuk bonus itu dikonsultasikan dahulu dengan aparat hukum, melanggar atau tidak. Selanjutnya sekarang terserah Sekda saja, terserah para pemberi sumbangan mau dikemanakan saya tidak jadi masalah,” ujarnya. (Rava/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

KAI Siapkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Bangun Kereta di Bali

SEBAGAI daerah tujuan wisata, Bali memang sudah lama membutuhkan transportasi massal. Hal itu untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di Pulau Dewata tersebut. Salah satu transportasi massal yang siap dibangun…

Pemkab Sergai Perkuat Tata Kelola Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD

PEMERINTAH Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) berupaya memperkuat tata kelola barang milik daerah melalui perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penataan administrasi, kepastian hukum…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

KAI Siapkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Bangun Kereta di Bali

  • November 6, 2026
KAI Siapkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Bangun Kereta di Bali

Pemkab Sergai Perkuat Tata Kelola Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD

  • November 5, 2026
Pemkab Sergai Perkuat Tata Kelola Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD

Polresta Sidoarjo dan Disnaker Upayakan Loker Penyandang Disabilitas

  • November 5, 2026
Polresta Sidoarjo dan Disnaker Upayakan Loker Penyandang Disabilitas

Di Balik Cerita Mistis Ternyata Berperan Lestarikan Lingkungan

  • November 5, 2026
Di Balik Cerita Mistis Ternyata Berperan Lestarikan Lingkungan

Pemkab Bandung Siap Berkolaborasi Kendalikan Banjir

  • November 5, 2026
Pemkab Bandung Siap Berkolaborasi Kendalikan Banjir

Ekonomi Jabar Tumbuh 5,89%, Tertinggi di Pulau Jawa

  • November 5, 2026
Ekonomi Jabar Tumbuh 5,89%, Tertinggi di Pulau Jawa