Bawaslu Minta KPU Surakarta Buat Pengumuman Aturan Pilkada

BAWASLU Surakarta mendorong KPU setempat segera menerbitkan pengumuman pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2024.

Dengan memedomani Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.

Penerbitan pengumuman sangat penting karena masa pendaftaran calon kepala daerah segera dilakukan.

Penerbitan aturan baru ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

“Mengingat situasi saat ini seolah-olah terjadi ketidakpastian hukum, “ kata Ketua Bawaslu Surakarta, Budi Wahyono, Sabtu (24/8).

Apalagi KPU Pusat  sudah membuat surat perintah ke KPU Provinsi, Kota dan Kabupaten, Jumat (23/8) tentang pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan kepala daerah dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

BACA JUGA  Pj Gubernur Jateng Mantapkan Persiapan Jelang Pilkada Serentak

Dalam surat tersebut lembaga pemilihan umum itu diperintahkan untuk melaksanakan salah satu tahapan pelaksanaan Pilkada yakni pembukaan pendaftaran calon kepala daerah.

Sebelum masa pendaftaran, KPU wajib melakukan sosialisasi dengan menerbitkan pengumuman tentang persyaratan pendaftaran.

“Salah satu asas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada adalah kepastian hukum,” tegasnya.

“Dengan adanya pengumuman dari KPU Kota Surakarta tentang pendaftaran calon walikota dan wakil walikota maka diharapkan spekulasi-spekulasi yang berkembang di masyarakat tidak terjadi,” sambung dia.

Harapan Bawaslu Surakarta, jangan sampai pendaftaran dibuka tanggal 27 Agutus 2024, pengumuman dilakukan sesudahnya. (WID/S-01)

BACA JUGA  KPU Sleman Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada

Siswantini Suryandari

Related Posts

  • Blog
  • July 24, 2026
Sri Sultan Bahas Isu Kebangsaan Bersama Gerakan Nurani Bangsa

GUBERNUR  Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menerima silaturahmi para tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Keraton Kilen, Kompleks Keraton Yogyakarta, Kamis (23/7)…

Pemkot Bandung Bangun 220 Titik Pengolahan Sampah Berbasis Kewilayahan 

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah melalui pembangunan hingga 220 titik pengolahan sampah berbasis kewilayahan. Langkah itu menjadi strategi utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pembukaan MTQ Nasional XXXI di Jateng Berlangsung Meriah

  • September 13, 2026
Pembukaan MTQ Nasional XXXI di Jateng Berlangsung Meriah

Wabup Sleman Dorong Kampus Lahirkan Lulusan Berkarakter

  • September 13, 2026
Wabup Sleman Dorong Kampus Lahirkan Lulusan Berkarakter

Polisi Terus Usut Dalang Aksi Demo Rusuh 27 Agustus

  • September 12, 2026
Polisi  Terus Usut Dalang Aksi Demo Rusuh 27 Agustus

Timnas Indonesia bakal Bertandang ke Yordania dalam Laga Uji Coba

  • September 12, 2026
Timnas Indonesia bakal Bertandang ke Yordania dalam Laga Uji Coba

Bali United Puncaki Klasemen, Borneo Curi Tiga Angka di Jepara

  • September 12, 2026
Bali United Puncaki Klasemen, Borneo Curi Tiga Angka di Jepara

Suhartoyo: Putusan MK Bersifat Final dan Self Excuting

  • September 12, 2026
Suhartoyo: Putusan MK Bersifat Final dan Self Excuting