KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau terus mematangkan persiapan pencalonan Pilkada serentak 2024.
Bersama perwakilan KPU kabupaten/kota, perwakilan partai politik, dan Instansi terkait, KPU Riau membahas pemahaman penyelenggara tentang syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah.
“Sebagai penyelenggara, KPU harus benar-benar memahami perbedaan antara syarat pencalonan dengan syarat calon” kata anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Nahrawi, Senin (12/8).
Ia mengingatkan KPU kabupaten/kota harus menyegerakan berkoordinasi dengan dinas kesehatan di wilayah masing-masing. Sehingga rekomendasi dari dinas kesehatan setempat itulah yang nanti akan menjadi acuan KPU nantinya untuk menentukan rumah sakit sebagai tempat pemeriksaan kesehatan.
Lakukan kerja sama
Menurutnya, KPU kabupaten/kota harus menggesa untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan rumah sakit yang ditantangani Ketua KPU kabupaten/kota dengan Direktur Rumah Sakit.
“Yang nantinya akan memeriksa 18 indikator jasmani dan rohani serta 2 Indikator Napza. Akan kami tunggu paling lama tanggal 24 Agustus mendatang semua perjanjian kerja sama sudah selesai semua,” ungkapnya.
Selain itu, katanya, rapat KPU juga telah membahas tentang penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), mekanisme penerbitan Status Narapidana dan Mantan Narapidana, Ketersediaan Rumah Sakit Pelaksana ‘Rikes’ Pilkada 2024.
Kemudian keabsahan Ijazah/paket C/Legalisir Ijazah. Selain itu, juga membahas mekanisme pengawasan tahapan pencalonan Pilkada 2024.
“Ini dalam rangka penyamaan persepsi semua pihak dalam memahami setiap peraturan berkaitan pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pemilihan Serentak tahun 2024,” jelasnya
Rakor berkala
Ia menambahkan, KPU Riau akan terus melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi secara berkala hingga menjelang hari pencoblosan.
“Diharapkan dengan persiapan yang matang, Pemilihan Serentak 2024 di Provinsi Riau dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang amanah,” pungkasnya. (Dok.Ist)