KPU Riau melakukan koordinasi pencocokan dan penelitian (coklit) di wilayah perbatasan antara Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kegiatan dilaksanakan di Aula Rapat KPU Kabupaten Kampar dan diikuti oleh KPU Kota Pekanbaru, KPU Kampar, dan KPU Provinsi Riau.
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM yang juga Wakil Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan koordinasi membahas tentang bagaimana kebijakan dan teknis implementasi coklit data pemilih oleh Pantarlih di wilayah perbatasan.
“Terdapat pemilih yang secara administratif terdaftar di wilayah Kota Pekanbaru tetapi secara faktual berdomisili di wilayah Kabupaten Kampar,” kata Nugroho, Sabtu (5/7).
Rapat koordinasi menghasilkan kesepakatan di antaranya akan dilakukan coklit serentak di wilayah perbatasan pada 8 Juli 2024, dan disaksikan oleh KPU Provinsi Riau, KPU Kota Pekanbaru, KPU Kabupaten Kampar, Bawaslu Kota Pekanbaru, Bawaslu Kampar, dan jajaran di bawahnya.
Ada tiga kelurahan di Kota Pekanbaru berbatasan langsung dengan Kabupaten Kampar yaitu Air Dingin, dan Sialang Bungkuk dan Tarai Bangun. Wilayah lainnya di Kecamatan Siak Hulu, dan Tambang, seluruhnya di Kabupaten Kampar.
Adapun di Kota Pekanbaru yakni Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Tuah Madani. Rencananya Pantarlih KPU Kota Pekanbaru akan mencoklit pemilih yang terdaftar di Kota Pekanbaru. Sedangkan di Kabupaten Kampar, tercatat ada pemilih dari Kota Pekanbaru yang secara faktual berdomisili di Kabupaten Kampar.
Menurut Nugroho, hal itu sesuai dengan regulasi PKPU (7) 2024 tentang Pemuktahiran Daftar Pemilih Pilkada 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemutakhiran Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Kampar dan KPU Pekanbaru agar suasana kondusif terutama di daerah perbatasan Rokan Hilir dan Kota Dumai, serta Bengkalis dan Kota Dumai.
“Sebagai contoh ketika potensi fenomena serupa. Koordinasi ini penting agar tidak terjadi tanda perbedaan pandangan dan perlakuan yang berbeda di antara Pantarlih yang sedang melakukan pencocokan dan penelitian di lapangan saat ini,” ujar Nugroho.
Para Pantarlih yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kota se Provinsi Riau tidak BOLEH melakukan kesalahan dalam melakukan coklit. (Rud/S-01)