KPU Sebut Jalur Perseorangan Pilkada Riau tak Ada Peminat

SEJAK dibuka masa penyerahan dokumen syarat pencalonan dari jalur perseorangan pada 8 Mei hingga 12 Mei lalu disebut tidak ada peminat. Hal tersebut terpantau hingga menjelang berakhirnya batas akhir penyerahan dokumen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau belum menerima satupun pasangan calon yang hadir dan menyerahkan syarat pencalonan.

“Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau sifatnya menunggu. Jadi ada yang datang dan menyerahkan dokumen syarat pencalonan dari jalur perseorangan, akan kita layani dengan semestinya,” kata Anggota KPU Riau Nahrawi selaku penanggung jawab pelaksana kegiatan pencalonan, Minggu (12/5).

Dijelaskannya, mekanisme pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024 memberikan ruang kepada masyarakat untuk mencalonkan diri melalui jalur perseorangan. Syaratnya dengan syarat menyampaikan dukungan minimal tertentu yang dibuktikan dengan dokumen dan pernyataan dukungan dari masyarakat pendukung.

BACA JUGA  llham Habibie Aktif Safari Politik untuk Sampaikan Visi-Misi

“Untuk Provinsi Riau jumlah syarat minimal yang harus disampaikan oleh para calon perseorangan adalah 402.235,” kata Nahrawi.

Jumlah itu berdasarkan fotocopy KTP yang menjadi salah satu syarat wajib untuk dilampirkan atau ditempelkan pada form pencalonan yang berisi data pendukung serta ditandatangi oleh pendukung itu sendiri.

Langkah selanjutnya, sambung Nahrawi, adalah pasangan calon menginput keseluruhan data dan dokumen melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU. Sehingga pada saat datang ke kantor menyampaian jumlah dukungan pasangan calon tidak perlu membawa hardcopy dokumen.

Adapun yang dibawa cukup surat pernyataannya seperti tertuang dalam formulir B. Penyerahan. Dukungan.KWK dan jumlah dukungan menggunakan formulir B.Jumlah.Dukungan.KWK.

Secara keseluruhan proses pencalonan perseorangan membutuhkan waktu kurang lebih 4 bulan, yang dimulai dari jadwal persiapan, pengumuman, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kesatu dan verifikasi faktual kedua.

BACA JUGA  Program Makan Bergizi Gratis di Pekanbaru Tertunda

Selain itu juga ada proses verifikasi faktual kesatu dan kedua, dengan artian bahwa jika pasangan calon perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat akibat dari kekurangan jumlah dukungan pada verifikasi faktual kesatu, pasangan calon diperkenankan untuk memperbaiki dan melengkapi data dan dokumen dukungan untuk kemudian dilakukan kembali verifikasi faktual yang kedua, dengan konsekuensi jumlah kekurangan yang disampaikan ke KPU dikalikan dua.

“Ke depan keseluruhan proses kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 dapat berjalan tertib, aman dan lancar tanpa hambatan yang berarti,” kata Nahrawi. (Rud/N-01)

BACA JUGA  Polda Jateng Deklarasikan Keselamatan Lalu Lintas Jelang Pilkada

Dimitry Ramadan

Related Posts

Keluarga yang Tewas di Glamping Posong karena Keracunan Karbon Monoksida

POLDA Jawa Tengah memastikan empat anggota keluarga yang ditemukan meninggal dunia di Glamping Safari Nomor 3, Taman Wisata Alam Posong, Kabupaten Temanggung, meninggal akibat keracunan gas karbon monoksida (CO). Kesimpulan…

Mantan Ketua BPD Damarsi Buka Suara Soal Penyalahgunaan TKD

MANTAN Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Damarsi, Sodikun, memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin (15/6). Sodikun diperiksa terkait dugaan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang beralih…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menekan Angka Kematian Ibu Lewat Deteksi Dini Sebelum Kehamilan

  • June 16, 2026
Menekan Angka Kematian Ibu Lewat Deteksi Dini Sebelum Kehamilan

Spanyol Ditahan Tanjung Verde di Laga Pertama

  • June 16, 2026
Spanyol Ditahan Tanjung Verde di Laga Pertama

Dibantai Swedia, Tunisia Dikabarkan Pecat Pelatih Sabri Lamouchi

  • June 16, 2026
Dibantai Swedia, Tunisia Dikabarkan Pecat Pelatih Sabri Lamouchi

Proses Naturalisasi Mitchell dan Luke Disetujui Komisi X DPR

  • June 15, 2026
Proses Naturalisasi Mitchell dan Luke Disetujui Komisi X DPR

Dunia Sambut Baik Kesepakatan Damai AS-Iran

  • June 15, 2026
Dunia Sambut Baik Kesepakatan Damai AS-Iran

Keluarga yang Tewas di Glamping Posong karena Keracunan Karbon Monoksida

  • June 15, 2026
Keluarga yang Tewas di Glamping Posong karena Keracunan Karbon Monoksida