
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Kalimantan Selatan terus melakukan pengembangan kasus mabuk kecubung yang menyebabkan dua orang tewas dan puluhan warga dirawat di pusat rehabilitasi RS Jiwa Sambang Lihum, Kabupaten Banjar.
Saat ini tanaman kecubung diuji laboratorium. Polisi juga menemukan peredaran pil putih tanpa logo dan merk yang berefek seperti mengkonsumsi kecubung.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Adam Erwindi menyatakan melalui Direktorat Resnarkoba mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi dan mencegah penyebaran kasus ini.
“Kita melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta melakukan uji laboratorium forensik di Surabaya untuk mengetahui kandungan dari pohon kecubung,” ujar Adam, Senin (15/7).
Termasuk menindak M, 47 yang mengedarkan obat berwarna putih tanpa merk dan logo dan dikonsumsi para korban. M kini telah berstatus tersangka. Barang bukti 20 butir pil putih turut diperiksa di labfor Surabaya.
Selanjutnya Polresta Banjarmasin menangkap tiga orang penjual pil putih yaitu MS. IS dan SY dengan barang bukti 609 butir.
Para tersangka menjual pil putih kepada korban dengan harga Rp25 ribu per butir. Keempat tersangka dikenai Pasal 435 jo 138 ( 2) UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Adam Erwindi menambahkan polisi akan meningkatkan patroli ke lokasi-lokasi tempat anak muda berkumpul di lokasi pemakaian obat berbahaya.
Hingga kini puluhan warga korban mabuk kecubung dari berbagai daerah masih dirawat di pusat rehabilitasi Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Kabupaten Banjar.
“Total ada 47 orang yang dirawat, dua orang meninggal dunia kemudian sembilan orang sudah sadar. Lainnya masih di bawah pengaruh kecubung dan mengalami halusinasi,” tutur Kepala Seksi Humas RSJ Sambang Lihum, Budi Harmanto.
Para pasien yang dirawat di RSJ berasal dari Banjarmasin, Banjarbaru, Barito Kuala, Kabupaten Banjar, dan Hulu Sungai Selatan. (DS/S-01)