
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, memetakan 400 tempat pemungutan suara (TPS) rawan politik uang dia masa tenang dan pencoblosan. Pemetaan kerawanan tersebut, dilakukan dengan 8 variabel hingga 23 indikator diambil dari 985 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 69 Kelurahan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad Syukron mengatakan, saat masa pencoblosan dan masa tenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dipetakan ada 400 tempat pemungutan suara (TPS) rawan politik uang atau barang. Namun, beberapa TPS lainnya rawan terutama dalam pencoboblosan nanti.
Berdasarkan hasil petakan ada tingkat rawan dari 23 indikator antara lain 318 TPS terdapat pemilih daftar pemilih tetap (DPT) sudah tidak memenuhi syarat, 324 TPS terdapat pemilih pindahan, 57 TPS potensi pemilih tambahan, 171 TPS terdapat KPPS merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, 4 TPS memiliki riwayat menjadi intimidasi kepada penyelenggara, 400 TPS terdapat praktik pemberian uang masa kampanye dan masa tenang.
Kerusakan logistik
5 TPS memiliki riwayat kerusakan logistik, kelengkapan pemunguran suara pada saat pemilihan, 19 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan tidak tersedia saat pemilu, 13 TPS yang memiliki riwayat kasus tertukar suara pada saat pemilu, 9 TPS lokasinya cukup sulit dijangkau dan sempit sulit dilalui kendaraan, 12 TPS rawan bencana, 41 TPS dekat lembaga pendidikan yang mana siswanya berpotensi memiliki hak pilih, 4 TPS dekat dengan wilayah kerja seperti pabrik, 33 TPS dekat posko, rumah tim kampanye, 1 TPS khusus Lapas, 395 TPS pemilih disabilitas.
“Kami akan melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan terkait dengan cara melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,” katanya, Selasa (26/11/2024).
Buat selebaran
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, Zaki Pratama Sauri mengatakan, pihaknya mengintruksikan Panwascam supaya mereka membuat selebaran termasuk sanksinya pada RT, RW supaya mereka tidak melakukan politik uang terutamanya pada masa pencoblosan maupun di masa tenang. Karena, ada indikasi para RT, RW melakukan politik uang di masa tenang.
“Kami menerima 3 pasang calon diduga melakukan tindak pidana dugaan politik uang pada masa kampanye hingga mereka sudah diundang melakukan klarifikasi. Bawaslu juga sudah meminta keterangan saksi termasuk saweran uang pada masa kampanye di stadion Dadaha sanksinya pidana,” paparnya. (YY/N-01)