
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mengingatkan semua pihak untuk menjaga kondusivitas dan mencegah pelanggaran dengan mematuhi aturan yang berlaku pada masa tenang Pilkada 2024 yang dimulai pada Minggu (24/11) hingga Selasa (26/11).
“Kami mengingatkan kepada seluruh paslon untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum masa tenang. Selain itu, akun resmi media sosial juga harus dinonaktifkan paling lambat sebelum masa tenang,” kata Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Minggu (24/11).
Bawaslu juga mengingatkan agar tidak ada aktivitas yang menyerupai kampanye, termasuk kegiatan yang dikemas dalam bentuk sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, ataupun acara keagamaan selama masa tenang.
Selain itu, paslon diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU. Adapun batas akhir penyerahan laporan tersebut adalah pada Minggu (24/11), pukul 23.59 waktu setempat, atau satu hari setelah masa kampanye berakhir.
“Kami berharap semua pihak mematuhi aturan ini demi terciptanya Pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas,” jelasnya.
Selain itu, Bawaslu Riau juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya masa tenang dan segera melaporkan jika menemukan pelanggaran. (Rud/N-01)