BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau bersama Bawaslu kabupaten/kota mengaku telah menangani sebanyak 113 pelanggaran yang terjadi dalam masa kampanye Pilkada 2024.
Itu sebabnya mereka memperkuat pengawasan dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kelompok Kerja Pengawasan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye dengan stakeholder terkait yaitu, Satpol PP Provinsi Riau, Dishub Provinsi Riau, dan Polda Riau.
“Terkait pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye yang telah diterima dan ditangani oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota, terdapat 113 pelanggaran yang terjadi dalam masa kampanye pemilihan tahun 2024 ini,” kata Anggota Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution, Rabu (20/11).
Ia menjelaskan, rakor yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Riau ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama pengawasan pada masa kampanye dan penertiban alat peraga kampanye pada Pilkada 2024.
Indra yang juga menjadi ketua kelompok kerja tersebut menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi dalam hal melakukan pengawasan kampanye dan alat peraga kampanye pada pemilihan tahun 2024 serta melakukan persiapan pengawasan pada masa tenang.
“Tentunya dalam melakukan pengawasan kampanye dan alat peraga kampanye pada pemilihan ini dibutuhkan kerjasama yang baik dengan instansi pemerintah lainnya. Dalam hal ini ada Polda, Dishub dan Satpol PP untuk dapat melakukan pengawasan yang baik,” jelasnya. (Rud/N-01)