Satpol PP Sleman Gelar Operasi Outlet Penjualan Miras

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman terus melakukan penyisiran tempat-tempat diduga menjadi outlet penjualan miras  di sejumlah kapanewon.

Kegiatan bersandi Operasi Cipta Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat ini dilakukan berdasar Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024.

Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan,

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menyatakan bahwa Instruksi Bupati Sleman sebagai respons dari Surat Edaran Bupati Sleman.

“Instruksi Bupati Sleman sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan,” kata Evi, Kamis (7/11).

Surat Edaran Bupati ini, jelasnya menyandar Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 5 Tahun 2024.

BACA JUGA  Sleman Temple Run Targetkan 1500 Peserta

Tujuannya untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di DIY.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan, Sri Madu Rakyanto menambahkan kegiatan ini lanjutan dari operasi oleh kepolisian pada 31 Oktober lalu.

“Dari kepolisian sudah melakukan kegiatan dari tanggal 31 Oktober 2024 dan kita menyisir titik – titik yang yang belum tersentuh oleh kepolisian,” kata Madu.

Operasi Cipta Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat telah dilakukan selama 2 hari pada  5 dan 6 November 2024.

Operasi selama dua hari ini menyasar 6 titik di wilayah Kapanewon Sleman, Mlati, dan Gamping.

Dari operasi tersebut ditemukan minuman beralkohol dengan tipe golongan A pada tempat usaha yang tidak sesuai izinnya.

“Untuk operasi dua hari ini, ada temuan 4 sampai 5 kemasan golongan A dan nanti akan ditindaklanjuti dengan pembinaan,” kata Madu.

BACA JUGA  Rumah Makan di Sleman Pakai Gas Elpiji 3 Kg Ditukar Elpiji 5,5 Kg

Pada operasi ini total ada 8 kaleng dan 4 botol minuman keras yang disita petugas.

Operasi outlet miras sesuai aturan

Ada regulasi-regulasi yang harus ditaati khususnya di Kabupaten Sleman.

Perda Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengendalian, Pengawasan minuman beralkohol, dan Pelarangan Minuman Oploasan.

“Jika ada di lingkungan masyarakat ada terindikasi penjualan minuman beralkohol, masyarakat bisa melaporkan melalui kanal Lapor Sleman dan Halo Satpol PP,” jelas Madu.

Operasi Cipta Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat ini dilakukan Satpol PP Kabupaten Sleman bersama sejumlah dinas, Kodim 0732/Sleman, dan Polresta Sleman. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Jual Aset Desa Rp1,4 Miliar, Mantan Dukuh Candirejo Ditahan

Siswantini Suryandari

Related Posts

Park Na-rae Umumkan Hiatus di Tengah Tuduhan Pelecehan

KOMEDIAN ternama Korea Selatan, Park Na-rae, pada Senin (8/12) menyatakan menghentikan seluruh kegiatan siaran televisi di tengah membesarnya tuduhan pelecehan terhadap mantan manajernya serta dugaan penerimaan perawatan medis ilegal. Melalui…

RM Ungkap BTS Sempat Pertimbangkan Bubar Saat Hiatus

RM, leader grup K-pop BTS, mengungkapkan bahwa grup tersebut sempat mempertimbangkan kemungkinan bubar atau menghentikan aktivitas selama masa hiatus, menjelang comeback penuh mereka yang dijadwalkan pada musim semi tahun depan.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Park Na-rae Umumkan Hiatus di Tengah Tuduhan Pelecehan

  • December 8, 2025
Park Na-rae Umumkan Hiatus di Tengah Tuduhan Pelecehan

RM Ungkap BTS Sempat Pertimbangkan Bubar Saat Hiatus

  • December 8, 2025
RM Ungkap BTS Sempat Pertimbangkan Bubar Saat Hiatus

Kemenhut Investigasi Kerusakan Hutan di Hulu DAS Tapanuli

  • December 8, 2025
Kemenhut Investigasi Kerusakan Hutan di Hulu DAS Tapanuli

Presiden Minta Mendagri tidak Ragu Pecat Bupati Aceh Selatan

  • December 8, 2025
Presiden Minta Mendagri tidak Ragu Pecat Bupati Aceh Selatan

Kemenkes Percepat Pemulihan RSUD di Aceh–Sumut–Sumbar

  • December 8, 2025
Kemenkes Percepat Pemulihan RSUD di Aceh–Sumut–Sumbar

Drummer Legendaris Yaya Moektio Meninggal di Usia 68

  • December 8, 2025
Drummer Legendaris Yaya Moektio Meninggal di Usia 68