Satpol PP Sleman Gelar Operasi Outlet Penjualan Miras

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman terus melakukan penyisiran tempat-tempat diduga menjadi outlet penjualan miras  di sejumlah kapanewon.

Kegiatan bersandi Operasi Cipta Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat ini dilakukan berdasar Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024.

Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan,

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menyatakan bahwa Instruksi Bupati Sleman sebagai respons dari Surat Edaran Bupati Sleman.

“Instruksi Bupati Sleman sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan,” kata Evi, Kamis (7/11).

Surat Edaran Bupati ini, jelasnya menyandar Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 5 Tahun 2024.

BACA JUGA  Wakil Presiden Gibran Hadiri Upacara Tawur Agung Kesanga

Tujuannya untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di DIY.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan, Sri Madu Rakyanto menambahkan kegiatan ini lanjutan dari operasi oleh kepolisian pada 31 Oktober lalu.

“Dari kepolisian sudah melakukan kegiatan dari tanggal 31 Oktober 2024 dan kita menyisir titik – titik yang yang belum tersentuh oleh kepolisian,” kata Madu.

Operasi Cipta Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat telah dilakukan selama 2 hari pada  5 dan 6 November 2024.

Operasi selama dua hari ini menyasar 6 titik di wilayah Kapanewon Sleman, Mlati, dan Gamping.

Dari operasi tersebut ditemukan minuman beralkohol dengan tipe golongan A pada tempat usaha yang tidak sesuai izinnya.

“Untuk operasi dua hari ini, ada temuan 4 sampai 5 kemasan golongan A dan nanti akan ditindaklanjuti dengan pembinaan,” kata Madu.

BACA JUGA  Mahasiswa Nyetir Sambil Oral Seks Tabrak Orang Hingga Tewas

Pada operasi ini total ada 8 kaleng dan 4 botol minuman keras yang disita petugas.

Operasi outlet miras sesuai aturan

Ada regulasi-regulasi yang harus ditaati khususnya di Kabupaten Sleman.

Perda Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengendalian, Pengawasan minuman beralkohol, dan Pelarangan Minuman Oploasan.

“Jika ada di lingkungan masyarakat ada terindikasi penjualan minuman beralkohol, masyarakat bisa melaporkan melalui kanal Lapor Sleman dan Halo Satpol PP,” jelas Madu.

Operasi Cipta Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat ini dilakukan Satpol PP Kabupaten Sleman bersama sejumlah dinas, Kodim 0732/Sleman, dan Polresta Sleman. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Banser Dukung Yogyakarta tanpa Miras

Siswantini Suryandari

Related Posts

Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Koper Bagasi

PANITIA Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengingatkan kepada jemaah haji yang akan pulang ke Tanah Air untuk tidak membawa air zamzam ke dalam koper bagasi. Petugas berwenang akan membongkar…

Indosat Perluas Jangkauan di Jawa Tengah dan DIY

INDOSAT Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH melalui kedua brand IM3 dan Tri, Indosat memperluas jangkauan serta meningkatkan kualitas jaringan di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Indosat berupaya untuk…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Debu Adakah Kata Damai Bagi Israel dan Iran?

  • June 17, 2025
Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Debu Adakah Kata Damai Bagi Israel dan Iran?

Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Koper Bagasi

  • June 17, 2025
Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Koper Bagasi

PBVSI Coret 8 Pemain Pelatnas Putri Jelang Kejuaraan Dunia U-21

  • June 16, 2025
PBVSI Coret 8 Pemain Pelatnas Putri Jelang Kejuaraan Dunia U-21

Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Ketika Drama Politik Melampaui Akal Sehat

  • June 16, 2025
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Ketika Drama Politik Melampaui Akal Sehat

Menteri Imipas Tegaskan Efisiensi Anggaran dan Reformasi Pelayanan

  • June 16, 2025
Menteri Imipas Tegaskan Efisiensi Anggaran dan Reformasi Pelayanan

Indosat Perluas Jangkauan di Jawa Tengah dan DIY

  • June 16, 2025
Indosat Perluas Jangkauan di Jawa Tengah dan DIY