KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran kepada pemerintah daerah untuk menunda distribusi bantuan sosial (bansos) bersumber dari APBD menjelang Pilkada Serentak 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan aturan tersebut kecuali daerah dilanda bencana.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Flores Timur, NTT yang warganya saat ini mengungsi akibat erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki.
“Jadi, perlu dipahami bahwa bansos ini ditunda terutama bersumber dari APBD,” kata Bima di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (13/11).
Pemberhentian bansos sementara ini muncul akibat banyak laporan para kontestan pemilu bisa menyalahgunakan kekuasaan.
“Ada yang terkait dengan incumbent, ada yang terkait dengan yang hari ini punya kewenangan juga untuk menyalurkan itu,” kata Bima Arya.
“Artinya ini bukan tertuju pada 1 atau 2 kelompok saja, tapi ini bisa terjadi di mana saja oleh siapa saja,” lanjutnya.
Bima Arya mengatakan apabila ada program kementerian yang tahapan penyalurannya membutuhkan kesegeraan. Hal itu dapat berjalan meski harus dilaporkan.
“Bansos yang bersumber dari dana APBD ditunda sampai waktu pemungutan suara,” jelas Bima.
Ia juga mencontohkan apabila ada dana insentif fiskal merupakan program Kementerian Keuangan dalam penurunan stunting.
Kegiatan ini masih bisa dilakukan lantaran sudah ada jadwalnya.
Adapun pemberhentian penyaluran bansos sementara waktu itu dilakukan di seluruh wilayah Indonesia kecuali daerah bencana.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setuju usulan penyaluran bansos dihentikan sementara menjelang Pilkada Serentak 2024 hingga selesai.
Usulan itu berawal dari usulan anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wamendagri Bima Arya Sugiarto dan sejumlah penjabat kepala daerah pada Senin (11/11).
Usulan itu kemudian disetujui dalam rapat Komisi II DPR RI.
“Pak Bima Arya sampaikan bahwa teman-teman Komisi II meminta agar distribusi bansos untuk ditunda sampai dengan pilkada. Kami setuju, pak. Langsung setuju sekali,” kata Tito dalam RDP Komisi II DPR RI. (*/S-01)