
MASA pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di tingkat SD maupun SMP dan SMA sudah selesai. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung pun mewanti-wanti sekolah negeri untuk tidak menjual seragam ke murid baru.
Pasalnya, aturan tersebut telah tertuang dalam Permendikbudristek nomor 50/2022 dan PP nomor 17 Tahun 2010. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pengadaan seragam siswa sepenuhnya tanggung jawab orang tua, sehingga mereka dibebaskan untuk membeli di luar sekolah.
Kepala Disdik Kota Bandung, Asep Saeful Gufron meyatakan, hingga saat ini aturan itu masih berlaku, sehingga tidak ada kebijakan yang mewajibkan siswa membeli seragam melalui pihak sekolah.’”Saya ingatkan kembali di sekolah tidak ada kebijakan harus beli seragam. Tidak mengarahkan harus beli di sekolah, kita sudah instruksikan ke semua kepala sekolah itu tidak boleh,” tegasnya.
Menurut Asep, pada aturan tersebut pihak sekolah memang tidak diperbolehkan untuk membuat aturan yang mengharuskan orang tua atau siswa membeli seragam di sekolah.
Orang tua bisa menolak
Atas hal tersebut, orang tua siswa di Kota Bandung tidak perlu khawatir jika ada kewajiban pembelian seragam sekolah maypun sepatu, terutama setelah MPLS. Orang tua berhak menolak karena hal tersebut memang dilarang.
“Terkait kebutuhan seragam seperti batik dan pakaian olahraga, pemerintah telah memiliki program bantuan yang dapat dimanfaatkan oleh siswa yang membutuhkan, salah satunya melalui Program Indonesia Pintar (PIP). PIP itu anggaran untuk beli sepatu dan seragam sekolah. PIP program dari pusat,” jelasnya.
Asep menambahkan, bantuan melalui PIP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan siswa, termasuk perlengkapan sekolah, sehingga tidak menjadi beban bagi keluarga yang mengalami keterbatasan ekonomi.
Penerapan Iuran SPP
Terkait adanya rencana penerapan kembali iuran Sumbangan Pembangunan Pendidikan (SPP) di tingkat SMA dan SMK Negeri di Jawa Barat (Jabar) akan ditinjau dari pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jabar, Margaretha Ari Anggorowati menerangkan, kategori desil ditetapkan berdasarkan pemeringkatan tingkat kesejahteraan keluarga yang diukur melalui berbagai variabel kondisi sosial ekonomi.
“Data tersebut berasal dari hasil pendataan maupun pemutakhiran data yang diolah menggunakan metode Proxy Mean Test (PMT) untuk memprediksi tingkat konsumsi rumah tangga berdasarkan karakteristik keluarga. Dalam pemeringkatan, model yang digunakan adalah PMT machine learning dan model scoring,” paparnya.
Setelah diperoleh estimasi sebut Ari, nilai konsumsi atau pengeluaran rumah tangga, data kemudian diurutkan dari yang terendah hingga tertinggi. Untuk penentuan desil tingkat nasional, pengurutan dilakukan terhadap estimasi nilai konsumsi atau pengeluaran keluarga di seluruh Indonesia.
10 kelompok
Proses pemodelan tersebut dilakukan oleh BPS Pusat. Untuk kategori desil membagi keluarga ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan.
“Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi. Setiap desil mewakili sekitar 10 persen kelompok keluarga berdasarkan hasil pemeringkatan kondisi sosial ekonomi dan estimasi tingkat konsumsi rumah tangga,” bebernya.
Ari menyebut, kategori desil tidak bersifat tetap. Data kesejahteraan diperbarui secara berkala mengikuti hasil pemutakhiran data yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun kementerian dan lembaga terkait. Saat ini setiap triwulan BPS merilis hasil pemeringkatan terbaru dari hasil pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala, oleh kementrian/pemerintah pusat dan daerah/lembaga.
Berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi 2 tahun 2026, terdapat 49,95 juta record individu dan 17,75 juta record keluarga yang masuk dalam basis data desil 1 hingga desil 10.
Pemutahiran data
Sementara itu, pada desil 5 hingga desil 7 tercatat sebanyak 14,96 juta record penduduk dan 4,85 juta record keluarga. Bagi masyarakat yang merasa data kesejahteraannya sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, pemutakhiran data tetap dapat dilakukan.
“Masyarakat dapat memperbarui data keluarga secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos maupun melalui jalur formal dengan mengajukan usulan dalam musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. Dengan mekanisme tersebut, perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat diperbarui dalam basis data yang menjadi dasar pemeringkatan desil,” ujarnya. (zahra/N-01)







