OJK Sebut Program Asuransi Wajib Termasuk Kendaraan

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyebut Program Asuransi Wajib termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).

Adanya PP sebagai payung hukum pelaksanaannya itu mencakup ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.

Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan.

Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

BACA JUGA  Stabilitas Keuangan Nasional Dinilai Stabil

Ini mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability atau TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

“Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan,” ujar Ogi.

Ditambahkan, program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.

Ini akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.?

Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. (Htm/N-01)

BACA JUGA  OJK Siapkan Langkah Hukum Pasca Investree Dicabut Izin Usaha

Dimitry Ramadan

Related Posts

Menhan Serahkan Maung Pindad MV3 untuk TNI-Polri

MENTERI Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyerahkan 700 unit kendaraan khusus (ransus) Maung MV3 produksi PT Pindad kepada TNI dan Polri. Penyerahan dilakukan di Lanud Husein Sastranegara, Kota Bandung, Sabtu (1/3). Menhan…

HMSI Prediksi Mobil Angkutan Barang belum akan Migrasi ke Listrik

KENDARAAN angkutan barang khususnya kendaraan berat, dalam beberapa tahun ke depan hampir dipastikan belum akan beralih ke kendaraan bermesin listrik atau electric vehicle (EV). HCGA-CARMD Division Head of PT HMSI,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Main saat Hujan, Bocah di Bantul Terseret Arus Selokan

  • May 5, 2025
Main saat Hujan, Bocah di Bantul Terseret Arus Selokan

Persib Pastikan Juara Liga 1 usai Hasil Imbang Persik Kontra Persebaya

  • May 5, 2025
Persib Pastikan Juara Liga 1 usai Hasil Imbang Persik Kontra Persebaya

Warga Tuntut Transparansi dan Audit Dana Desa Huta Toruan

  • May 5, 2025
Warga Tuntut Transparansi dan Audit Dana Desa Huta Toruan

Kader PKK dan Bidan Diminta Bantu Ciptakan Keluarga Sehat

  • May 5, 2025
Kader PKK dan Bidan Diminta Bantu Ciptakan Keluarga Sehat