Operasi Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Resmi Dihentikan

OPERASI pencarian dan pertolongan terhadap lima jurnalis, satu guide dan dua ABK kapal cepat KM Arupadatu I yang hilang kontak di perairan Selat Sunda secara resmi dihentikan setelah berlangsung selama 10 hari. Penghentian itu dilakukan karena tim SAR gabungan tidak menemukan tanda-tanda keberadaan kapal tersebut.

Penutupan operasi SAR gabungan tersebut diumumkan secara resmi oleh Gubernur Banten Andra Soni dalam konferensi pers di Posko Utama SAR Gabungan, Dermaga Marina Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (17/9/2026).

“Tadi disampaikan bahwa sejak pelaksanaan hari pertama operasi gabungan pencarian dan pertolongan sampai dengan hari ke-10, setelah perpanjangan tiga hari, secara umum tidak ditemukan tanda-tanda keberadaan kapal maupun penumpang atau awak yang berada di kapal tersebut,” kata Andra Soni.

BACA JUGA  Tim SAR Stop Pencarian Dua Petani yang Tertimbun Longsor

13 objek

Tim SAR saat melakukan pencarian jurnalis dan ABK yang hilang di Selat Sunda. (Dok.Ist)

Andra mengatakan, selama proses pencarian, tim SAR menemukan 13 objek, seperti life jacket, terpal, helm, hingga galon. Namun objek tersebut tidak mengarah pada kapal Arupadhatu I.

“Bahwa kemudian ada beberapa temuan material atau objek dicatat ada 13 objek yang ditemukan selama operasi, dan itu sudah dikonfirmasi oleh Polairud. Setelah dicek dan diteliti, dinyatakan bahwa saat ini temuan tersebut tidak terhubung dengan Arupadhatu I,” kata Andra.

“Atas dasar itu maka dengan berat hati pelaksanaan operasi gabungan dan pertolongan ini oleh pihak yang berkepentingan dinyatakan dihentikan,” imbuhnya.

Andra menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh unsur tim SAR gabungan serta insan pers yang terus mengawal pemberitaan dan pelaksanaan operasi kemanusiaan tersebut.

BACA JUGA  82 Orang masih Hilang Pascalongsor di Cisarua

“Semoga kita mendapatkan informasi yang bisa kita tindak lanjuti dan terimakasih kepada rekan media yang 10 hari ini terus membantu operasi ini,” kata dia, sekaligus menutup konferensi pers.

Bisa dilanjutkan kembali

Pada kesempan sama, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Banten Al Amrad memastikan akan terus melakukan pemantauan meski operasi sudah dihentikan. Jika ada informasi terkait tanda-tanda keberadaan kapal Arupadhatu, kata dia, pencarian akan kembali dilanjutkan.

“Operasi SAR ini tidak berhenti sampai di sini, setelah pencarian ini kita hentikan, kita lakukan dengan pemapelan melalui srop vts, termasuk lanal, termasuk dari Polairud yang melakukan patroli, yang melakukan pencarian, termasuk aktivitas kapal yang melintas di Selat Sunda yang akan menjadi ujung tombak apabila menemukan informasi lebih lanjut,” katanya.

BACA JUGA  JNE Gelar Content Competition untuk Jurnalis dan Umum

“Dan apabila itu ada tanda-tanda, operasi SAR akan dinyatakan dibuka kembali,” imbuhnya. (*/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Masyarakat Diminta Percayai Polri Usut Kasus Penyadapan Ilegal

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengajak masyarakat untuk mempercayai Polri dalam menyelidiki kasus dugaan penyadapan ilegal. Menurutnya Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh…

Jadwal Piala Asia 2027 Resmi Diundur Jadi Desember Tahun Depan

KONFEDERASI  Sepak Bola Asia (AFC) akhirnya secara resmi memundurkan jadwal pelaksanaan  turnamen Piala Asia 2027 dari 7 Januari – 5 Februari 2027 menjadi 23 Desember hingga 21 Januari 2028. Keputusan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

PSMS Tahan Persija, Arema Gulung Rans Nusantara

  • November 4, 2026
PSMS Tahan Persija, Arema Gulung Rans Nusantara

Masyarakat Diminta Percayai Polri Usut Kasus Penyadapan Ilegal

  • November 4, 2026
Masyarakat Diminta Percayai Polri Usut Kasus Penyadapan Ilegal

Jadwal Piala Asia 2027 Resmi Diundur Jadi Desember Tahun Depan

  • November 3, 2026
Jadwal Piala Asia 2027 Resmi Diundur Jadi Desember Tahun Depan

Terbukti Lakukan Penyadapan Ilegal, Listyo Sigit dkk Terancam Hukuman 10 Tahun

  • November 3, 2026
Terbukti Lakukan Penyadapan Ilegal,  Listyo Sigit dkk Terancam Hukuman 10 Tahun

Polri Tetapkan LSP, ASN, EH Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal

  • November 3, 2026
Polri Tetapkan LSP, ASN, EH Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal

Dorong Logistik Berkelanjutan, Angkutan Kontainer Bidik Pertumbuhan 8,5%

  • November 3, 2026
Dorong Logistik Berkelanjutan, Angkutan Kontainer Bidik Pertumbuhan 8,5%